Aksi pemalangan jalan serta fasilitas umum yang terus berulang di Kota Jayapura kini menjadi sorotan tajam karena dinilai menghambat roda pembangunan dan aktivitas masyarakat luas. Fenomena ini memicu kekhawatiran bahwa setiap konflik terkait hak ulayat akan selalu berujung pada penutupan akses publik, yang pada akhirnya merugikan kepentingan orang banyak dan menciptakan ketidakpastian hukum di wilayah tersebut.
Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Dr. Anthon Raharusun, menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak masyarakat adat memang merupakan kewajiban yang tidak terbantahkan. Namun, ia menekankan bahwa hak tersebut tidak memberikan ruang bagi tindakan sepihak berupa pemalangan tanpa melalui mekanisme hukum yang tepat. Menurutnya, tindakan ini sudah menjadi pola yang hampir merata di berbagai pelosok Papua dan memerlukan penanganan yang lebih sistematis.
Dalam pandangan akademisi yang juga mengajar di Program Pascasarjana Institut Cinta Tanah Air Biak ini, pemerintah semestinya melakukan verifikasi mendalam sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia menyoroti bahwa setiap penggunaan lahan untuk kepentingan publik harusnya sudah melalui proses pelepasan hak yang sah sejak awal. Jika terjadi tuntutan di kemudian hari, pemerintah tidak boleh serta-merta tunduk pada tekanan pemalangan tanpa memeriksa riwayat kepemilikan dan bukti pembayaran ganti rugi yang mungkin telah dilakukan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Redaksiku.com – Tindakan pemalangan yang berulang kini menjadi hambatan signifikan bagi kelancaran mobilitas warga dan progres pembangunan di setidaknya beberapa titik krusial di Kota Jayapura.
Pentingnya Verifikasi Riwayat Hak Ulayat
Persoalan hak ulayat di Papua memang memiliki kompleksitas tersendiri, terutama terkait transisi generasi dan dokumentasi administrasi tanah. Seringkali, klaim baru muncul dari generasi penerus atas lahan yang sebenarnya sudah diselesaikan urusan ganti ruginya oleh generasi pendahulu. Kurangnya arsip yang rapi atau hilangnya bukti transaksi masa lalu sering menjadi celah yang memicu konflik berkepanjangan.
Anthon menyarankan agar pemerintah bersikap lebih tegas dalam menelusuri data historis setiap bidang tanah yang dipersengketakan. Pemerintah perlu memastikan beberapa hal berikut sebelum merespons setiap aksi penutupan akses:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap riwayat transaksi tanah untuk memastikan apakah ganti rugi sudah pernah dibayarkan kepada pemilik sah sebelumnya.
- Memverifikasi keabsahan pihak yang melakukan klaim untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan di atas objek tanah yang sama.
- Mengedepankan jalur dialog dan mediasi hukum daripada memberikan kompensasi instan yang justru berpotensi memicu aksi serupa di masa depan.
Dampak Terhadap Pembangunan Daerah
Pemalangan fasilitas publik secara berulang bukan hanya masalah teknis di lapangan, melainkan juga masalah iklim investasi dan kenyamanan publik. Ketika akses jalan ditutup, distribusi logistik terganggu, anak-anak sekolah terkendala, dan pelayanan kesehatan bisa terhambat. Jika hal ini dibiarkan menjadi kebiasaan, maka efektivitas pembangunan infrastruktur yang didanai negara akan terus tergerus oleh ketidakpastian status lahan.
“Fenomena di Papua ini hampir merata di mana-mana. Terlepas dari apakah mereka punya hak atau tidak, atau apakah pemerintah sudah membayar atau belum, cara-cara seperti ini sangat mengganggu proses pembangunan yang sedang berjalan.” — Anthon Raharusun
Pemerintah daerah diharapkan memperkuat koordinasi dengan tokoh adat dan perangkat hukum setempat untuk mendokumentasikan setiap pelepasan hak ulayat secara digital agar tidak terjadi klaim berulang di masa depan.
Tantangan Hukum dan Penyelesaian Konflik
Secara yuridis, tindakan menutup akses publik sebenarnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hak orang lain untuk mendapatkan akses pelayanan publik. Meskipun masyarakat memiliki hak atas tanah ulayat, hukum tetap mengatur cara-cara penyampaian aspirasi yang tidak merugikan masyarakat luas. Dr. Anthon mendorong agar penyelesaian sengketa tanah tidak lagi menggunakan cara-cara yang bersifat fisik atau konfrontatif, melainkan melalui jalur pengadilan atau musyawarah mufakat yang melibatkan pihak berwenang.
Pemerintah juga perlu lebih transparan dalam mempublikasikan status tanah yang digunakan untuk kepentingan umum. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat memahami bagian mana yang sudah menjadi milik negara dan bagian mana yang masih dalam status sengketa, sehingga aksi pemalangan yang tidak berdasar dapat diminimalisir.
Tindakan pemalangan jalan secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang benar dapat berimplikasi pada sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pertanyaan Umum
Mengapa pemalangan lahan sering terjadi di Jayapura?
Pemalangan sering terjadi karena adanya ketidakpuasan masyarakat terkait ganti rugi tanah ulayat yang digunakan untuk fasilitas publik, atau munculnya klaim baru dari generasi penerus atas tanah yang riwayat pembayarannya dianggap belum tuntas.
Apa langkah yang harus diambil pemerintah saat terjadi pemalangan?
Pemerintah disarankan untuk melakukan verifikasi riwayat tanah, memeriksa bukti pembayaran ganti rugi masa lalu, dan menempuh jalur mediasi atau hukum daripada langsung memberikan kompensasi tanpa dasar yang jelas.
Bagaimana cara mencegah pemalangan di masa depan?
Pencegahan dapat dilakukan melalui pendokumentasian yang lebih baik atas pelepasan hak ulayat, transparansi status tanah, serta edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme hukum penyelesaian sengketa tanah yang tidak merugikan akses publik.
Ringkasan
Sengketa tanah adat harus diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi, bukan dengan pemalangan fasilitas publik yang merugikan masyarakat luas. Pemerintah perlu melakukan verifikasi riwayat tanah dan dokumentasi digital secara transparan untuk mencegah klaim berulang di masa depan.






