Redaksiku.com – Para pelaku usaha yang menjajakan barang dagangannya melalui platform lokapasar atau marketplace kini harus bersiap menghadapi babak baru kewajiban perpajakan. Pemerintah telah menetapkan bahwa aturan pemungutan pajak bagi merchant marketplace akan resmi berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kepastian ini sekaligus mengakhiri serangkaian penundaan yang sempat menyelimuti implementasi regulasi tersebut selama beberapa waktu terakhir.
Regulasi ini berakar dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang dirancang untuk menciptakan keadilan dalam ekosistem perdagangan digital. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha, baik skala mikro maupun besar, untuk menghindari kewajiban kontribusi terhadap negara. Langkah ini dinilai krusial mengingat pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia yang selama ini memang membutuhkan pengawasan fiskal yang lebih terukur.
Pemerintah menargetkan kepatuhan pajak dari sektor perdagangan elektronik ini akan mencakup lebih dari 10 juta merchant aktif yang terdaftar di berbagai platform marketplace di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinamika Implementasi di Lapangan
Perjalanan menuju pemberlakuan aturan ini memang tidak berjalan mulus sejak draf awal diperkenalkan. Penundaan yang terjadi sebelumnya dipicu oleh berbagai kendala teknis, mulai dari kesiapan sistem integrasi data antara penyelenggara marketplace dengan otoritas pajak, hingga kekhawatiran mengenai beban administrasi yang harus ditanggung oleh para pedagang kecil. Namun, pihak regulator memastikan bahwa periode transisi yang panjang telah dimanfaatkan untuk menyempurnakan sistem agar tidak membebani ekosistem bisnis.
Bimo, seorang pengamat kebijakan publik, menegaskan bahwa penerapan aturan ini seharusnya tidak perlu menimbulkan kepanikan atau drama yang berlebihan di kalangan pelaku usaha. Menurutnya, sistem pemotongan pajak yang akan diterapkan nanti sudah dirancang sedemikian rupa agar bersifat otomatis dan terintegrasi langsung melalui platform marketplace masing-masing. Dengan demikian, pedagang tidak perlu lagi melakukan pelaporan manual yang rumit setiap bulannya.
“Penerapan aturan ini adalah langkah rasional untuk mendewasakan ekosistem ekonomi digital kita, sehingga merchant tidak perlu merasa khawatir berlebihan selama mereka memahami alur sistemnya yang kini sudah jauh lebih otomatis.”
— Bimo
Kesiapan Sistem Marketplace
Sesuai dengan mandat PMK Nomor 37 Tahun 2025, penyelenggara marketplace kini memegang peran sebagai pemungut pajak bagi para merchant yang berjualan di platform mereka. Artinya, setiap transaksi yang terjadi akan dipotong pajak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan sebelum dana diteruskan ke saldo pedagang. Mekanisme ini mirip dengan skema pemotongan pajak penghasilan yang selama ini sudah dikenal dalam sistem perpajakan konvensional.
Bagi para pelaku usaha, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan agar operasional bisnis tetap berjalan lancar setelah tanggal 1 Oktober nanti:
- Memastikan seluruh data identitas perpajakan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sudah terhubung dengan akun seller di marketplace masing-masing.
- Mempelajari skema tarif pajak yang dikenakan berdasarkan omzet bulanan agar pedagang bisa melakukan penyesuaian harga jual jika diperlukan.
- Melakukan pengecekan berkala pada dashboard seller untuk memantau laporan pemotongan pajak yang secara otomatis akan disediakan oleh pihak platform.
Segera perbarui profil akun toko Anda dengan data NPWP terbaru sebelum akhir bulan September untuk menghindari kendala verifikasi saat sistem mulai aktif secara penuh.
Transparansi dan Keadilan Pajak
Tujuan utama dari kebijakan ini bukan sekadar mengejar target penerimaan negara, melainkan juga untuk menciptakan level playing field atau persaingan yang sehat antara pedagang online dan toko fisik. Selama ini, banyak pelaku usaha offline yang merasa terbebani karena harus membayar pajak secara penuh, sementara pelaku usaha online seringkali beroperasi tanpa kewajiban serupa. Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan kesenjangan tersebut dapat diminimalisir.
Selain itu, data yang terkumpul dari sistem marketplace ini akan memberikan gambaran yang lebih akurat kepada pemerintah mengenai profil ekonomi masyarakat. Informasi ini nantinya dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran, termasuk pemberian insentif bagi sektor-sektor usaha yang membutuhkan dukungan lebih besar. Oleh karena itu, kepatuhan para merchant dianggap sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Penting untuk dipahami bahwa kewajiban pajak ini melekat pada aktivitas transaksi, sehingga tidak ada pengecualian bagi merchant yang berjualan di banyak platform sekaligus.
Pertanyaan Umum
Apakah semua merchant wajib membayar pajak mulai Oktober?
Ya, aturan ini berlaku bagi seluruh merchant yang terdaftar di marketplace, namun besaran pajaknya tetap mengikuti ketentuan tarif pajak penghasilan yang berlaku berdasarkan omzet atau kategori usaha masing-masing.
Bagaimana jika saya belum memiliki NPWP?
Pemerintah sangat menyarankan setiap pelaku usaha untuk segera memiliki NPWP agar proses administrasi perpajakan di marketplace dapat berjalan lancar. Tanpa NPWP, merchant mungkin akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Apakah harga barang di marketplace akan naik?
Potensi penyesuaian harga mungkin terjadi tergantung pada strategi masing-masing merchant dalam menyikapi beban pajak tersebut. Namun, karena sistem pemotongan dilakukan otomatis oleh marketplace, banyak pedagang yang justru lebih mudah dalam mengelola keuangan bisnis mereka tanpa harus repot menghitung pajak secara manual.
Ringkasan
Pemerintah resmi memberlakukan aturan pemungutan pajak bagi merchant marketplace mulai 1 Oktober 2026 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Sistem pemotongan pajak ini akan dilakukan secara otomatis oleh platform marketplace untuk menciptakan keadilan dan persaingan usaha yang sehat antara pedagang online dan offline.












