Redaksiku.com – Sidang kasus ijon proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM. Kunang, mendadak jadi sorotan publik setelah menghadirkan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto, sebagai saksi kunci di ruang pengadilan.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, pejabat yang akrab disapa Bensu ini secara terbuka mengakui telah menerima aliran dana segar senilai Rp500 juta dari seorang kontraktor bernama Sarjan. Pertemuan penyerahan uang tersebut berlangsung di sebuah rumah makan kawasan Bekasi, dengan dalih sebagai dana operasional.
Pengakuan tersebut sempat memancing gelak tawa sekaligus keheranan dari tim jaksa penuntut umum yang bertugas. Pasalnya, Beny berdalih bahwa dirinya terpaksa menyimpan uang setengah miliar rupiah itu di dalam bagasi mobilnya selama tiga hari penuh karena merasa takut ketahuan oleh sang istri jika dibawa pulang ke rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, dana tersebut disebut-sebut diserahkan kepada HM. Kunang demi memuluskan ambisi Beny untuk mempertahankan jabatannya sebagai kepala dinas. Sebagai timbal baliknya, pihak kontraktor dijanjikan paket pengerjaan proyek jumbo senilai Rp20 miliar yang bersumber dari anggaran daerah.
Namun, di sisi lain, kubu HM. Kunang melontarkan bantahan keras atas kesaksian yang disampaikan oleh Beny Sugiarto. Tim kuasa hukum keluarga Kunang menilai keterangan tersebut penuh kejanggalan kronologis, terutama karena pada tanggal yang diklaim sebagai waktu penyerahan uang, HM. Kunang sebenarnya sudah berada dalam status tahanan.
Jejak Kasus Lama yang Belum Tuntas
Sorotan terhadap rekam jejak Beny Sugiarto sebenarnya bukan kali ini saja terjadi di ruang publik. Nama pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini sebelumnya sempat santer dikaitkan dengan skandal korupsi pengadaan fasilitas sanitasi sekolah yang dikenal luas dengan sebutan kasus WC Sultan.
Kasus korupsi pengadaan 488 unit toilet sekolah senilai Rp98 miliar tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2021.
Proyek fantastis beranggaran hampir seratus miliar rupiah itu menyita perhatian masyarakat karena alokasi dana per unit fasilitas dinilai tidak masuk akal untuk ukuran bangunan sanitasi sekolah dasar. Dalam pusaran kasus anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 tersebut, lembaga antirasuah sempat bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Memasuki tahun 2023, lembaga pimpinan Firli Bahuri ketika itu dikabarkan telah mengantongi dua nama tersangka utama. Mereka adalah pihak berinisial ESA serta Beny Sugiarto yang pada saat proyek kontroversial tersebut digarap bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Kendati demikian, penegakan hukum terhadap kasus tersebut mengalami jalan berliku setelah salah satu tersangka, yakni ESA, meninggal dunia akibat terpapar virus corona. Sementara itu, proses hukum yang seharusnya menjerat Beny Sugiarto justru seolah jalan di tempat tanpa kejelasan status hukum yang pasti.
Kelanjutan Status Hukum Pejabat Terkait
Alih-alih mendekam di balik jeruji besi atau dinonaktifkan dari jabatannya sebagai konsekuensi hukum, Beny Sugiarto justru melenggang mulus meraih promosi jabatan strategis. Ia dipercaya menduduki kursi kepala dinas yang membawahi bidang cipta karya di wilayah Kabupaten Bekasi.
Meskipun pernah berstatus sebagai terperiksa dalam perkara korupsi proyek senilai 98 miliar rupiah, karier birokrasi pejabat bersangkutan tetap melaju tanpa hambatan berarti.
Direktur Penyidikan KPK pada masa itu, Asep Guntur Rahayu, sempat menegaskan komitmen lembaganya untuk terus meminta pertanggungjawaban hukum dari Beny Sugiarto selaku mantan pejabat pembuat komitmen. Akan tetapi, hingga bertahun-tahun berlalu, komitmen penuntasan perkara tersebut belum juga menunjukkan titik terang di persidangan.
Berbagai elemen masyarakat dan pegiat antikorupsi di daerah terus mendesak agar aparat penegak hukum membuka kembali lembaran kasus lama ini. Desakan tersebut mencakup penerapan pasal berlapis, mulai dari dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hingga praktik suap-menyuap jabatan.
Pertanyaan Umum
Mengapa kesaksian Beny Sugiarto dianggap janggal oleh pihak terdakwa?
Pihak HM. Kunang membantah menerima uang Rp500 juta karena pada waktu penyerahan yang disebutkan oleh Beny, HM. Kunang sebenarnya sudah berada dalam status penahanan.
Apa kaitan Beny Sugiarto dengan kasus korupsi WC Sultan?
Beny Sugiarto pernah berstatus sebagai terperiksa dan dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek pembangunan 488 toilet sekolah senilai Rp98 miliar saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada tahun 2020.
Bagaimana kelanjutan penanganan hukum kasus sanitasi sekolah tersebut di KPK?
Meskipun salah satu tersangka meninggal dunia dan sempat ada pernyataan komitmen penuntasan dari pimpinan penyidikan KPK, hingga kini proses hukum lanjutan terhadap Beny Sugiarto dalam kasus tersebut belum menampakkan hasil final yang transparan.
Ringkasan
Kepala Dinas Cipta Karya Bekasi, Beny Sugiarto, bersaksi dalam sidang korupsi Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang bahwa ia menerima Rp500 juta dari kontraktor dan menyimpannya di bagasi mobil demi mempertahankan jabatannya.
Selain kasus tersebut, Beny sebelumnya juga terseret dalam skandal korupsi proyek WC Sultan senilai Rp98 miliar saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, meski status hukumnya hingga kini belum jelas.












