Saya diundang bukan untuk tanda tangan, tapi memaparkan potensi pertanian yang bisa terdampak, jelasnya.
Menurutnya, dalam forum tersebut ia menyampaikan adanya ancaman terhadap sejumlah lahan pertanian serta potensi terganggunya kearifan lokal di wilayah itu.
Setelah itu, pihak terkait kembali datang dengan membawa dokumen rencana kegiatan tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Arifuddin mengatakan sempat meminta agar dilakukan verifikasi ulang terhadap warga yang menandatangani dokumen.
Ia juga menyebut sempat dibahas mekanisme penyimpanan dana sebagai bentuk antisipasi jika terjadi kerusakan lingkungan seperti abrasi.
Selain itu, muncul pula kesepakatan terkait pengelolaan dampak lingkungan, termasuk usulan pemanfaatan lahan terdampak pendangkalan menjadi kolam, serta adanya rencana bantuan perahu bagi warga.
Semua dibahas dalam pertemuan tersebut, tutup Arifuddin.
PT Bumi Barru Sejahtera diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 08032401854730008 tertanggal 24 September 2025 dengan status Operasi Produksi.
Selain itu, perusahaan tersebut juga memiliki izin lingkungan PPKPLH Nomor 1203110134 yang diterbitkan pada 22 Juli 2025.
Meski memiliki legalitas, sebagian warga tetap menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Warga menyoroti kondisi aliran sungai serta lahan pertanian yang mulai terdampak.
Bahkan, warga menyebut sejumlah bibir sungai di sekitar lokasi telah mengalami longsor yang diduga berkaitan dengan aktivitas di wilayah tersebut.
Wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan yang berkantor di Makassar, mengingat jarak yang cukup jauh serta belum adanya kantor perwakilan di Barru. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait terkait penolakan warga tersebut.
Editor : Hengki
Halaman : 1 2






