Barru, Redaksiku.com – Polres Barru melalui Seksi Hukum (Sikum) memberikan penyuluhan hukum tentang bullying atau perundungan kepada siswa SMP Negeri 1 Barru, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan ini diikuti siswa dan guru pendamping. Penyuluhan dipimpin IPTU Azwar Mustakim, Amd. Kep., SKM., MH., bersama IPDA Nirwan Bakri, SH., dan AIPDA Syukri, SH.
Dalam materi, siswa dijelaskan tentang pengertian bullying serta bentuk-bentuk perundungan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas juga memaparkan dampak bullying, baik bagi korban, pelaku, maupun lingkungan sekitar. Mulai dari bullying fisik, verbal, sosial, hingga cyber bullying di media sosial.
Selain itu, siswa juga diberi pemahaman soal aturan hukum perlindungan anak dan konsekuensi hukum bagi pelaku perundungan.
Kasi Hukum Polres Barru menegaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum pelajar sekaligus mencegah terjadinya kasus bullying di sekolah.
“Bullying bukan kenakalan biasa. Ada dampak serius dan konsekuensi hukum bagi pelaku. Kami ingin siswa menjadi pelopor lingkungan sekolah yang aman,” ujarnya.
Polisi juga mengajak siswa untuk saling menghormati, menjaga toleransi, dan peduli terhadap sesama di lingkungan sekolah.
Editor : Hengki






