Barru, Redaksiku.com Penolakan terhadap aktivitas tambang pasir batu (sirtu) milik PT Bumi Barru Sejahtera di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, kembali mencuat.
Sejumlah warga melakukan aksi di sekitar lokasi yang diduga menjadi area aktivitas perusahaan. Mereka membentangkan spanduk penolakan karena menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Salah satu warga Desa Lompo Tengah, Shamsul Basri, mengungkapkan bahwa pada 2023 sempat dilakukan pengumpulan tanda tangan warga terkait kegiatan di wilayah sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ia menegaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan untuk persetujuan izin tambang, melainkan hanya untuk kegiatan normalisasi sungai.
Waktu itu kami hanya diminta tanda tangan untuk normalisasi sungai, bukan untuk tambang pasir. Tidak ada kop surat yang jelas, kata Shamsul saat pertemuan warga, Sabtu (18/4/2026).
Ia juga menyebut sempat dibentuk tim sepuluh dalam proses tersebut, namun dirinya mengaku tidak pernah menandatangani persetujuan untuk aktivitas pertambangan.
Shamsul menambahkan, pada 2024 disebutkan sudah ada izin yang berjalan, namun menurutnya warga tidak mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Selain itu, ia juga mengaku warga sempat dijanjikan sejumlah bantuan, termasuk perahu, namun hingga kini tidak terealisasi.
Dari awal kami hanya setuju normalisasi sungai, bukan untuk tambang. Di lapangan justru langsung ada aktivitas tambang, ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa tanda tangan yang pernah dilakukan warga hanya untuk perbaikan sungai, bukan untuk kegiatan pertambangan pasir dan batu.
Warga Dusun Lompo Tengah, Rappe, juga mengungkapkan bahwa sejumlah warga memang sempat diminta menandatangani persetujuan terkait kegiatan di wilayah sungai.
Namun, ia menegaskan bahwa tanda tangan tersebut tidak berkaitan dengan izin tambang, melainkan hanya untuk kegiatan pembenahan sungai.
Saya ikut tanda tangan, ada sekitar 12 orang yang saya tahu. Tapi tidak ada kop surat yang jelas, dan itu bukan untuk tambang, ujar Rappe.
Ia menjelaskan, pada saat itu warga dijanjikan hanya pembenahan sungai, termasuk perbaikan alur sungai agar lebih lurus.
Waktu itu dijanjikan hanya pembenahan sungai saja, tambahnya.

Rappe juga menyebut ada sekitar 23 orang yang terlibat dalam proses tersebut, namun dirinya hanya mengetahui sebagian dari warga yang menandatangani.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa warga hanya menyetujui kegiatan pembenahan sungai, bukan untuk penerbitan izin pertambangan.
Warga Desa Lompo Tengah lainnya, Aj Mawati, menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam aktivitas di lokasi yang diduga sebagai area tambang.
Ia mengaku awalnya berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi warga sekitar, termasuk kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.
Awalnya kami kira akan ada manfaat untuk warga, termasuk tenaga kerja lokal. Tapi ternyata tidak ada, ujar Mawati.
Ia juga menegaskan bahwa sebelumnya warga hanya dijanjikan kegiatan normalisasi sungai, bukan aktivitas pertambangan pasir maupun batu.
Kami hanya dijanjikan normalisasi sungai, bukan tambang pasir atau batu, tambahnya.
Menurutnya, klaim bahwa kegiatan tersebut melibatkan dan memberdayakan masyarakat lokal tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Tokoh masyarakat sekaligus mantan veteran, H. Pala, menilai aktivitas yang berlangsung di wilayah tersebut sudah berdampak serius terhadap lingkungan.
Ia bahkan menyebut kondisi itu sebagai bentuk penjajahan terhadap masyarakat sekitar karena dinilai merusak dan membahayakan lingkungan, khususnya aliran sungai.
Ini bentuk penjajahan karena sudah merusak dan membahayakan kami. Sungai sudah hancur, ujar H. Pala dalam bahasa Bugis saat menyampaikan pendapatnya.
Kepala Desa Lompo Tengah, Arifuddin Pabiseang, mengatakan dirinya hanya mengetahui proses administrasi berdasarkan dokumen yang masuk terkait rencana kegiatan di wilayah tersebut.
Ia menyebut pada tahun 2024 dirinya menerima surat yang diantar ke meja kerjanya dan diminta untuk ditandatangani.
Saya diminta menandatangani surat karena disebut masyarakat sudah setuju, kata Arifuddin.
Namun sebelum menandatangani, ia mengaku sempat melakukan konfirmasi kepada kepala dusun untuk memastikan keabsahan tanda tangan warga.
Saya telepon kepala dusun untuk memastikan. Pagi saya konfirmasi, sore dijawab memang warga yang tanda tangan, ujarnya.
Arifuddin mengatakan penandatanganan baru dilakukan sekitar tiga hari setelah proses konfirmasi tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya mengetahui berdasarkan permintaan warga agar dokumen tersebut segera diproses.
Saya hanya mengikuti permintaan warga, jangan sampai saya dianggap tidak tanda tangan, ujarnya.
Lebih lanjut, Arifuddin menyebut dirinya juga pernah menyampaikan hal tersebut di mimbar masjid.
Beberapa bulan kemudian, ia mengaku menerima undangan dari dinas pertambangan yang melibatkan 18 OPD dan tiga orang profesor.
Editor : Hengki
Halaman : 1 2 Selanjutnya






