Barru, Redaksiku.com – Pelarian seorang buronan kasus pencurian mutiara bernilai ratusan juta rupiah akhirnya berakhir.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil menangkap Gusti Randa (31), tersangka pencurian mutiara milik PT Timur Otsuki Mutiara (TOM) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka diamankan di Desa Batupia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Minggu (24/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Barru yang dipimpin Kanit Tipidter IPTU Syarifuddin, S.Psi., dengan dukungan Tim Resmob Polres Morowali.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Barru dalam memburu pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan 864 kerang mutiara di area penangkaran PT Timur Otsuki Mutiara yang berlokasi di Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp199.584.000.
Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadly Yusuf, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya berhasil melarikan diri setelah kasus tersebut terungkap.
Karena itu, penyidik menetapkan Gusti Randa sebagai DPO dan terus melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil melacak keberadaannya di Kabupaten Morowali.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pelacakan keberadaan tersangka, tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Morowali. Berkat kerja sama yang baik dengan Polres Morowali, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU A. Fadly Yusuf kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian tersangka yang sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Dari hasil pemeriksaan, Gusti Randa mengakui telah melakukan pencurian mutiara sebanyak tiga kali.
Aksi tersebut dilakukan bersama rekannya yang lebih dahulu diamankan oleh penyidik.
Menurut Fadly, mutiara hasil curian kemudian dijual kepada sejumlah penadah yang sebelumnya juga telah diproses hukum.
Dari hasil penjualan tersebut, para pelaku memperoleh uang sekitar Rp42,6 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa dua butir mutiara sisa hasil penjualan, satu unit alat timbang digital, serta bukti transfer transaksi hasil penjualan.
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barru dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha,” tegas Fadly.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Barru memastikan akan terus mengejar para pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri dan menghindari proses hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha yang menjadi korban tindak pidana.
Editor : Hengki






