Dugaan Korupsi Pengelolaan BPA Kejaksaan RI Disorot

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelolaan BPA Kejaksaan RI — Gedung Kejaksaan Agung RI yang disorot terkait dugaan korupsi pengelolaan BPA.

Keberadaan Badan Pengelola Aset Kejaksaan RI menuai sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR.

Redaksiku.com – Ditetapkannya mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung membawa dampak besar terhadap eksistensi Badan Pengelola Aset Kejaksaan Republik Indonesia. Badan ini awalnya dibentuk untuk menyelenggarakan penelusuran, perampasan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset perolehan tindak pidana secara profesional dan terintegrasi di lingkungan penegakan hukum.

Keberadaan lembaga tersebut mendadak menjadi sorotan tajam dan menuai perdebatan hangat dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Senin, 14 September 2026. Situasi ini memanas menyusul dugaan adanya keterlibatan oknum badan pengelola aset bersama mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut dalam rekayasa sejumlah barang bukti secara ilegal.

Beberapa kasus yang disorot meliputi dugaan rekayasa saham PT Gunung Bara Utama milik terpidana kasus korupsi Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat serta puluhan item lukisan emas milik terpidana kasus ASABRI Jimmy Sutopo. Kasus-kasus ini membuka mata publik dan para pakar hukum mengenai efektivitas serta independensi lembaga pengelola aset di bawah korps adhyaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pandangan Pakar Hukum Mengenai Pengelolaan Aset

Dalam paparannya di depan para anggota dewan, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007 Amien Sunaryadi menegaskan bahwa badan pengelola aset seharusnya tidak berada di bawah kendali Kejaksaan Agung. Menurutnya, keberadaan badan khusus ini merupakan konsekuensi langsung dari implementasi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah dibahas negara.

Amien menjelaskan bahwa kapasitas pegawai di lingkungan kejaksaan umumnya terbatas pada bidang hukum semata. Padahal, pengelolaan aset sitaan negara membutuhkan keahlian yang sangat beragam dan spesifik sesuai dengan jenis barang atau kekayaan yang disita dari para pelaku tindak pidana.

Pengelolaan aset hasil tindak pidana tidak boleh berada di bawah Kejagung karena keahlian pegawai internal terbatas pada sektor hukum dan bukan bidang multidisiplin.

Rapat dengar pendapat tersebut juga menghadirkan sejumlah pakar hukum ternama lainnya untuk memberikan pandangan objektif. Beberapa narasumber yang hadir meliputi Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Profesor Agus Surono, Profesor Indriyanto Seno Adji, serta perwakilan dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada.

Para akademisi sepakat bahwa penanganan aset sitaan perkara korupsi skala besar memerlukan tata kelola profesional yang melibatkan berbagai bidang keilmuan. Mulai dari manajemen korporasi, akuntansi forensik, hingga teknik penilaian aset komersial yang kompleks.

Belajar dari Pengalaman BPPN Pasca Krisis 1998

Lebih lanjut, Amien mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman berharga dalam mengelola aset bernilai tinggi pasca krisis moneter tahun 1998. Pengalaman tersebut terbukti melalui pembentukan lembaga khusus bernama Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN untuk menyelamatkan aset dari bank-bank bermasalah.

Lembaga tersebut dibekali kewenangan luar biasa untuk merampas dan mengoptimalkan aset dari bank-bank yang mengalami kegagalan likuiditas. Berdasarkan catatan sejarah, tingkat pengembalian aset yang dilakukan oleh BPPN pada tahun 2004 bahkan mencatat hasil yang lebih baik jika dibandingkan dengan badan serupa di kawasan regional seperti Thailand dan Korea Selatan.

Tingkat pemulihan aset yang berhasil dicapai oleh BPPN pada tahun 2004 mencapai 30,39 persen atau setara dengan nilai fantastis mencapai Rp188,88 triliun.

Sebaliknya, Amien menilai bahwa pola penanganan dan pengelolaan aset sitaan korupsi yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung selama ini kerap menemui kendala serius dan tidak berjalan optimal. Salah satu contoh nyata yang diangkat ke permukaan adalah kasus terbengkalainya Gedung Indosurya Center setelah disita negara.

Gedung megah senilai Rp1,2 triliun tersebut mangkrak dan kehilangan nilai ekonomisnya pasca penyitaan dalam perkara penipuan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Kegagalan ini, menurut Amien, terjadi akibat kekeliruan mendasar dalam memahami mekanisme hukum korporasi yang berlaku.

Kejaksaan Agung menyita fisik gedung secara langsung alih-alih menyita kepemilikan saham korporasi sehingga operasional bisnis terhenti dan aset menjadi terbengkalai.

Urgensi Pembentukan Lembaga Independen Multidisiplin

Berdasarkan berbagai catatan kegagalan di lapangan, para pengamat mendesak agar lembaga pengelola aset di masa depan diisi oleh para profesional dari berbagai latar belakang keahlian. Komposisi keanggotaan badan tersebut harus mencakup para ahli yang handal dalam mengelola berbagai instrumen kekayaan negara.

Beberapa jenis aset yang memerlukan penanganan khusus dan profesional meliputi:

  • Kepemilikan saham di berbagai perusahaan terbuka maupun tertutup
  • Aset tanah, bangunan komersial, dan properti berskala besar
  • Alat berat, mesin industri, serta sarana transportasi bernilai tinggi
  • Koleksi benda seni berharga, logam mulia, dan perhiasan
  • Surat berharga serta instrumen keuangan digital lainnya

Dengan melibatkan tenaga ahli yang multidisiplin, negara diharapkan mampu menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan negara tanpa merusak ekosistem bisnis di dalamnya. Pengelolaan yang transparan juga akan memungkinkan lembaga tersebut untuk menyusun laporan keuangan berkala yang dapat diakses langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan masyarakat luas.

Badan pengelola aset independen harus mampu menerbitkan laporan keuangan berkala yang transparan agar dapat diawasi langsung oleh lembaga legislatif dan publik.

Langkah reformasi tata kelola aset ini dinilai sangat mendesak agar kasus penyelewengan wewenang seperti yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan tidak terulang kembali di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas harus sejalan dengan profesionalisme dalam penyelamatan keuangan negara.

Pertanyaan Umum

Mengapa keberadaan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung dipersoalkan?

Lembaga ini disorot tajam karena adanya dugaan keterlibatan oknum internal dalam rekayasa barang bukti sitaan, serta dinilai kurang memiliki kapasitas multidisiplin dalam mengelola aset korporasi yang kompleks.

Apa solusi yang ditawarkan oleh para pakar hukum terkait pengelolaan aset negara?

Para pakar menyarankan agar pengelolaan aset hasil tindak pidana dikelola oleh badan independen khusus yang diisi oleh para profesional multidisiplin, berkaca pada kesuksesan lembaga BPPN di masa lalu.

Bagaimana dampak penyitaan aset yang tidak tepat terhadap perekonomian?

Penyitaan fisik yang salah tanpa memperhitungkan hukum korporasi dapat membuat aset bernilai tinggi seperti gedung komersial menjadi terbengkalai, kehilangan nilai ekonomis, dan tidak menghasilkan pemasukan bagi negara.

Ringkasan

Keberadaan Badan Pengelola Aset Kejaksaan RI disorot tajam dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI setelah mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait dugaan rekayasa barang bukti. Kasus ini memicu perdebatan mengenai efektivitas dan independensi lembaga tersebut dalam mengelola aset sitaan korupsi.

Para pakar hukum mendesak agar pengelolaan aset negara dipisahkan dari Kejaksaan Agung dan diserahkan kepada badan independen multidisiplin yang diisi oleh para profesional, demi menghindari aset mangkrak seperti Gedung Indosurya Center serta mencegah penyalahgunaan wewenang.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SIMPUL Sukabumi Soroti Anggaran PU dan Survei Jalan
Strategi Prabowo Wujudkan Swasembada Energi Lewat 6 Langkah
Sidang Perdana Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim
Pria 49 Tahun di Jaktim Dihakimi Massa Usai Diduga Lecehkan Dua Anak
Pemprov Banten Janji Dampingi Keluarga Korban Kapal Arupadhatu I
PUSBAKUM SAW dan FKMPB Datangi Kejari Bekasi Soal Desa Serang
Mendukbangga Wihaji Minta TPK Indramayu Kawal Distribusi Makan Bergizi
Mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperiksa Dugaan Liwath

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:33 WIB

SIMPUL Sukabumi Soroti Anggaran PU dan Survei Jalan

Jumat, 18 September 2026 - 14:45 WIB

Strategi Prabowo Wujudkan Swasembada Energi Lewat 6 Langkah

Jumat, 18 September 2026 - 13:48 WIB

Sidang Perdana Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim

Jumat, 18 September 2026 - 12:59 WIB

Pria 49 Tahun di Jaktim Dihakimi Massa Usai Diduga Lecehkan Dua Anak

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Pemprov Banten Janji Dampingi Keluarga Korban Kapal Arupadhatu I

Berita Terbaru

Aliansi SIMPUL Sukabumi mendatangi kantor Dinas PU Kabupaten Sukabumi untuk menyuarakan aspirasi terkait anggaran dan transparansi publik.

Politik

SIMPUL Sukabumi Soroti Anggaran PU dan Survei Jalan

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:33 WIB

Savana Beach Pakem di Banyuwangi menawarkan suasana asri ruang terbuka hijau yang cocok untuk berkemah.

Viral

Pesona Savana Beach Pakem Banyuwangi untuk Berkemah

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:32 WIB

error: Content is protected !!