Redaksiku.com – Selebgram dan TikToker, Zoe Levana bakal ditilang karena menerobos jalan TransJakarta, sebagian hari lalu.
Aksi menerobos sampai terjerat di jalan TransJakarta pun viral, setelah dirinya curhat di account TikToknya terjerat di jalan busway sepanjang 4 jam.
Terekam mobil Zoe Levana tak bergerak lantaran terhimpit di pada bus TransJakarta.
Zoe Levana pun mengaku panik selagi mengalami kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya saja kepanikannya justru tidak menuai simpati dari netizen.

Akan Ditilang
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengemukakan selebgram Zoe Levana bakal ditilang karena melanggar lantas lintas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku pihaknya telah menghubungi Zoe Levana karena melanggar ketentuan dengan masuk ke jalan TransJakarta.
“Rencana besok bakal dihubungi oleh rekan-rekan Satlantas Jakarta Utara untuk lantas cocok dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009, bahwa pelanggaran pada rambu lantas lintas dan marka jalan dikenakan tilang itu bakal dijalankan,” kata Syahrin, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/5/2024).
Adapun dasar tilang cocok ketetapan dalam Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tunjukkan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran pada rambu lantas lintas dan marka jalan dikenakan tilang yaitu denda maksimal Rp500 ribu,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.