Redaksiku.com – BPJS Kesehatan secara resmi memutuskan kerja sama pelayanan kesehatan dengan RS Petrokimia Gresik terhitung sejak tanggal 15 September 2026. Keputusan tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan audit mendalam terkait adanya indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Awal Mula Penyelidikan dan Temuan Audit
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa langkah investigasi ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan publik. Menindaklanjuti laporan tersebut, lembaga penyelenggara jaminan kesehatan ini tidak bekerja sendirian di lapangan.
Mereka menggandeng sejumlah pihak berwenang untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rekam jejak klaim pelayanan medis. Tim gabungan tersebut terdiri dari:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Provinsi Jawa Timur yang mengawasi standar pelayanan.
- Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik yang memverifikasi keabsahan data klaim.
- Petugas internal BPJS Kesehatan yang melakukan audit administratif secara berkala.
Dari penelusuran tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur yang melanggar klausul perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak. Temuan ini dikategorikan sebagai tindakan kecurangan yang merugikan sistem pembiayaan kesehatan nasional.
RS Petrokimia Gresik telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, namun konsekuensi pemutusan kerja sama tetap harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah Penanganan dan Transisi Pasien Cuci Darah
Meskipun kontrak kerja sama telah dihentikan secara resmi, pihak penyelenggara memastikan bahwa hak-hak peserta JKN tidak boleh diabaikan begitu saja. Janoe menegaskan bahwa proses transisi dirancang sedemikian rupa agar tidak mengorbankan keselamatan pasien yang sedang menjalani perawatan rutin.
Sebagai bentuk perlindungan kepada peserta, diberikan pengecualian khusus bagi pasien yang memerlukan tindakan medis berkelanjutan. Kebijakan transisi tersebut mencakup beberapa poin penting berikut:
- Pasien cuci darah atau hemodialisis masih diperbolehkan mendapat layanan di RS Petrokimia Gresik hingga tanggal 31 Desember 2026.
- Terdapat sekitar 180 peserta JKN penderita gagal ginjal yang harus dipetakan ulang kapasitas tempat cucian darahnya.
- Pengalihan lokasi layanan kemoterapi dipindahkan secara permanen ke RS Semen Gresik demi kelancaran pengobatan pasien kanker.
Pemindahan fasilitas kesehatan ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan faktor kenyamanan serta jarak tempuh tempat tinggal peserta. Petugas juga membagikan formulir pilihan fasilitas kesehatan lanjutan agar pasien dapat menentukan rumah sakit pengganti sesuai preferensi mereka.
Pendampingan Langsung Selama Masa Transisi
Untuk mengantisipasi kepanikan di kalangan pasien, manajemen penjaminan kesehatan menempatkan petugas khusus di lokasi rumah sakit terdampak. Keberadaan petugas pendamping ini sangat krusial guna menjembatani komunikasi antara pihak pasien dan manajemen rumah sakit baru.
Petugas layanan khusus tersebut bertugas untuk mengawal proses administrasi perpindahan agar berjalan tanpa hambatan birokrasi yang rumit. Selain itu, mereka juga aktif memberikan sosialisasi langsung di ruang-ruang tunggu pelayanan hemodialisis kepada pasien beserta keluarganya.
Setiap aduan atau kendala teknis yang dirasakan oleh peserta akan langsung ditangani di tempat melalui koordinasi cepat dengan rumah sakit rujukan pengganti. Langkah mitigasi ini diharapkan mampu meredam dampak psikologis bagi pasien kronis yang selama ini rutin berobat di fasilitas kesehatan tersebut.
Pertanyaan Umum
Kenapa BPJS Kesehatan memutus kerja sama dengan RS Petrokimia Gresik?
Keputusan tersebut diambil karena ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan program JKN berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan bersama tim pengawas.
Bagaimana nasib pasien cuci darah yang biasa berobat di sana?
Pasien hemodialisis masih diizinkan mendapatkan pelayanan di RS Petrokimia Gresik hingga akhir tahun ini sembari menunggu proses pengalihan ke rumah sakit mitra lainnya rampung.
Kemana rujukan pasien kemoterapi dipindahkan?
Seluruh layanan kemoterapi bagi peserta JKN yang terdampak pemutusan kerja sama ini dialihkan secara resmi ke RS Semen Gresik.
Ringkasan
BPJS Kesehatan Cabang Gresik secara resmi memutuskan kerja sama dengan RS Petrokimia Gresik terhitung sejak 15 September 2026. Keputusan tegas yang disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan audit dan investigasi mendalam terkait indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski RS Petrokimia Gresik telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, sanksi pemutusan kontrak tetap diberlakukan berdasarkan hasil temuan tim gabungan yang melibatkan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Jawa Timur serta Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik. Sebagai langkah mitigasi, BPJS Kesehatan memberikan masa transisi khusus bagi sekitar 180 pasien cuci darah atau hemodialisis untuk tetap mendapatkan layanan di rumah sakit tersebut hingga 31 Desember 2026, sementara layanan kemoterapi telah dipindahkan secara permanen ke RS Semen Gresik.






