Redaksiku.com – Pemerintah Kota Serang kini tengah mengambil langkah tegas untuk memperbaiki performa Layanan Panggilan Darurat 112 agar respons terhadap kebutuhan warga dapat berjalan lebih sigap dan terintegrasi. Upaya ini dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memangkas hambatan birokrasi yang selama ini sering kali menghambat kecepatan bantuan di lapangan.
Penguatan Regulasi dan Komitmen Layanan
Walikota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa perbaikan sistem ini bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata untuk melayani masyarakat yang berada dalam kondisi mendesak. Sebagai landasan hukum yang lebih kuat, pemerintah daerah tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwal) baru yang dirancang khusus untuk memperkuat operasional Tim Reaksi Cepat (TRC) Berbudi.
Peraturan ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi seluruh OPD agar tidak ada lagi alasan keterlambatan dalam merespons pengaduan. Selain aspek regulasi, pemerintah juga berkomitmen memperluas cakupan layanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepanjang tahun 2026 ini, tercatat sudah ada 18.000 laporan masuk ke kanal panggilan darurat 112 yang mencakup berbagai kebutuhan mendesak warga.
Integrasi Sistem dan Tantangan di Lapangan
Meskipun sistem 112 telah tersedia, tantangan koordinasi antara pusat panggilan (call center) dengan OPD teknis masih menjadi catatan serius. Walikota menyoroti fenomena di mana masyarakat lebih memilih melapor langsung kepadanya karena merasa sistem yang ada belum terkoneksi dengan optimal.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung Rabu (23/09/26), Kepala Diskominfo Kota Serang Triningsih menekankan bahwa kunci keberhasilan layanan ini terletak pada kedisiplinan operator di setiap OPD. Sesuai dengan Perwal Nomor 1 Tahun 2019, setiap unit teknis diwajibkan menyiagakan operator selama 24 jam penuh untuk memastikan setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.
- Meningkatkan komitmen lintas OPD untuk memastikan respons cepat dan tepat sasaran.
- Memastikan setiap operator di OPD teknis siaga selama 24 jam untuk melayani panggilan darurat.
- Menyederhanakan alur komunikasi dari pusat panggilan ke unit teknis terkait.
Pemusatan Armada dan Pelatihan Personel
Untuk meningkatkan efisiensi waktu tempuh, Pemkot Serang berencana memusatkan operasional armada darurat dalam satu lokasi terpadu. Rencananya, kawasan Taman Makam Pahlawan akan dijadikan titik kumpul bagi ambulans, petugas medis, dan tim reaksi cepat lainnya agar mereka bisa bergerak secara serentak saat dibutuhkan.
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menambahkan bahwa pihaknya juga akan memberikan pelatihan khusus bagi para operator call center. Hal ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga yang merasa petugas terlalu banyak bertanya saat situasi sedang kritis.
Petugas layanan darurat kini diinstruksikan untuk lebih ramah dan responsif dalam memandu warga, serta meminimalisir pertanyaan teknis yang tidak mendesak saat situasi sedang genting.
Pelatihan ini bertujuan agar petugas memiliki kecakapan dalam mengarahkan laporan ke instansi yang tepat, baik itu ke Dinas Sosial, BPBD, maupun Satpol PP. Dengan adanya perbaikan alur komunikasi dan pemusatan armada, diharapkan keselamatan warga dapat lebih terjamin melalui penanganan yang lebih profesional dan tepat waktu.
Pemerintah Kota Serang menegaskan bahwa setiap keterlambatan respons yang tidak memiliki alasan mendesak akan menjadi bahan evaluasi serius terhadap kinerja personel di masing-masing OPD terkait.
Pertanyaan Umum
Apakah layanan 112 di Kota Serang tersedia setiap saat?
Ya, layanan panggilan darurat 112 Kota Serang beroperasi selama 24 jam penuh. Pemerintah daerah mewajibkan setiap OPD teknis untuk menempatkan operator yang siap merespons laporan warga kapan pun dibutuhkan.
Apa saja jenis laporan yang bisa ditangani melalui 112?
Layanan ini menangani berbagai kondisi darurat, termasuk evakuasi hewan liar seperti ular atau tawon, penanganan banjir, pohon tumbang, masalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), hingga kebutuhan ambulans untuk warga yang sakit.
Bagaimana pemerintah memastikan petugas tidak lamban dalam merespons?
Selain melakukan evaluasi rutin dan penguatan regulasi melalui Perwal, Pemkot Serang berencana memusatkan seluruh unit reaksi cepat di satu lokasi terpadu agar koordinasi antarpetugas lebih cepat dan efisien.
Ringkasan
Pemerintah Kota Serang tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap layanan panggilan darurat 112 melalui penyusunan Peraturan Walikota (Perwal) baru guna memperkuat operasional Tim Reaksi Cepat (TRC) Berbudi. Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi kinerja lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah tercatat sebanyak 18.000 laporan masuk sepanjang tahun 2026, yang menunjukkan kebutuhan mendesak untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi respons di lapangan.
Untuk mendukung optimalisasi layanan, Kepala Diskominfo Kota Serang, Triningsih, menekankan kewajiban seluruh OPD untuk menyiagakan operator selama 24 jam penuh. Selain memperkuat regulasi, Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, menyatakan bahwa Pemkot Serang akan memusatkan armada darurat di kawasan Taman Makam Pahlawan serta memberikan pelatihan khusus kepada petugas agar lebih responsif dan komunikatif dalam menangani situasi kritis masyarakat.






