Redaksiku.com – Berikut adalah jadwal dam syarat prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 yang mutlak disimak oleh calon siswa. Dilansir berasal dari situs resmi Sidanira Jakarta, jadwal prapendaftaran PPDB dapat diakses tanggal 20 Mei 2024 dan ditutup 5 Juni 2024.
“Jadwal prapendaftaran di mulai tanggal 20 Mei 2024 pukul 08.00 WIB dan perakhir tanggal 5 Juni 2024 pukul 12.00 WIB,” demikianlah yang tercantum di laman resmi Sidanira. Mengacu terhadap alasan tersebut, calon peserta didik baru diharapkan segara mempersiapkan syarat untuk melaksanakan prapendaftaran di sekolah pilihan.
Informasi Prapendaftaran PPDB ini ditujukkan untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang dapat mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan SMK di Jakarta.

Syarat melaksanakan prapendaftaran PPDB untuk calon siswa SMP, SMA dan SMK CPDB yang berdomisili di Jakarta selambat-lambatnya 10 Juni 2023 bersama dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta lulusan th. 2022, 2023, dan 2024.
2. Asal sekolah di di dalam Provinsi DKI Jakarta lulusan th. 2022 dan 2023.
3. Tidak terdaftar satuan pendidikan lainnya.
4. Asal satuan pendidikan asing.
Setelah mengerti ketentuannya, berikut rincian dokumen yang mesti disiapkan di dalam sistem Prapendaftaran: Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024
Jenjang SMP Kartu keluarga (KK)
1. Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 4, semester 1 dan 2 kelas 5, dan semester 1 kelas 6
2. Sertifikat akreditasi sekolah
3. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor berasal dari sekolah (jika ada)
4. Sertifikat prestasi akademik (jika ada)
5. Sertifikat prestasi non akademik (jika ada)
6. Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTIM)
Jenjang SMA/SMK
1. Kartu keluarga (KK)
2. Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 7, semester 1 dan 2 kelas 8, dan semester 1 kelas 9
3. Sertifikat akreditasi sekolah
4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor berasal dari sekolah (jika ada)
5. Sertifikat prestasi akademik (jika ada)
6. Sertifikat prestasi non akademik (jika ada)
7. Surat ketentuan Kepala Sekolah perihal susunan pengurus OSIS/MPK (jika ada)
8. Surat ketentuan Kepala Sekolah perihal susunan pengurus ekstrakurikuler (jika ada)
9. Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTIM)






