Viral! Ratusan Warga di Nganjuk Jadi Korban Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Shopee Affiliate, Pelaku Raup Rp20 Juta per Bulan

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kasus penyalahgunaan data pribadi manfaatkan identitas warga buat ratusan akun Shopee fiktif bermodus licin. (Foto: Dok. Humas Polda Jatim)

Pelaku kasus penyalahgunaan data pribadi manfaatkan identitas warga buat ratusan akun Shopee fiktif bermodus licin. (Foto: Dok. Humas Polda Jatim)

Kasus penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang pria asal Nganjuk berinisial TD.

Pelaku menjalankan modus manipulatif berkedok program bantuan makan bergizi gratis demi mengumpulkan data warga.

Aksi TD berujung pada pembuatan ratusan akun Shopee Affiliate ilegal yang menguntungkan dirinya puluhan juta rupiah per bulan.

Shopee Affiliate Jadi Kedok, Begini Modus Pelaku dalam Menyalahgunakan Data Warga

Pelaku kasus penyalahgunaan data pribadi manfaatkan identitas warga buat ratusan akun Shopee fiktif bermodus licin. (Foto: Dok. Humas Polda Jatim)
Viral! Ratusan Warga di Nganjuk Jadi Korban Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Shopee Affiliate, Pelaku Raup Rp20 Juta per Bulan

Kasus penyalahgunaan data Shopee Affiliate yang dilakukan TD di Nganjuk menjadi sorotan karena modusnya tergolong licin dan terencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TD mendekati warga dengan iming-iming program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebutkan membutuhkan syarat kepemilikan NPWP.

Ia kemudian mengarahkan warga untuk menyerahkan salinan KTP dan foto selfie tanpa perlu datang ke kantor pajak.

TD mengklaim dapat mengurus NPWP elektronik secara cepat dan praktis dengan cukup menyerahkan data ke rumahnya.

Setelah data diterima, pelaku memprosesnya untuk membuat NPWP elektronik, registrasi kartu SIM, serta membuka akun e-wallet Seabank.

Selanjutnya, seluruh data itu dipakai untuk mendaftarkan akun Shopee Affiliate dan membuat 130 toko online tanpa izin dari pemilik identitas.

Toko online tersebut lalu digunakan untuk melakukan aktivitas live streaming yang menawarkan produk milik pihak ketiga.

Setiap produk yang terjual melalui live streaming menghasilkan komisi antara 5 sampai 25 persen yang masuk ke dompet digital pelaku.

Pekerjakan 7 Admin dan Gunakan Sistem Shift Demi Jalankan Shopee Affiliate Ilegal

Untuk mengelola seluruh akun Shopee Affiliate ilegal yang dibuat, TD mempekerjakan tujuh admin yang bekerja secara bergiliran.

Mereka bertugas melakukan siaran langsung dari toko online bernama Chaila Shop yang berbasis di Kecamatan Prambon, Nganjuk.

Admin menjalankan promosi dengan menampilkan berbagai barang yang dijual di platform Shopee milik orang lain.

Barang-barang yang ditawarkan bukan produk palsu atau ilegal, melainkan dagangan resmi dari pihak ketiga yang sah secara hukum.

Namun, seluruh keuntungan hasil penjualan tidak pernah disalurkan kepada para pemilik identitas yang akunnya digunakan.

Seluruh keuntungan ditransfer ke rekening e-wallet atas nama palsu yang dibuat TD menggunakan data orang lain.

Dalam sebulan, TD bisa mengantongi keuntungan sebesar Rp 20 juta dari hasil live streaming dan affiliate link tersebut.

Polisi Amankan Ratusan Bukti dan Beberkan Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

Kasus Shopee Affiliate ilegal ini terungkap berkat penyelidikan dari tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.

Polisi berhasil mengamankan TD bersama barang bukti mencengangkan berupa 187 ponsel, 129 KTP dan NPWP elektronik, serta 129 rekening Seabank.

Selain itu, diamankan juga dua monitor, dua PC rakitan, dan satu akun Dana yang dipakai pelaku dalam aktivitas ilegalnya.

TD diketahui memulai aksinya sejak Desember 2024 dan berhasil mengelabui lebih dari seratus warga selama berbulan-bulan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa tindakan TD merupakan bentuk manipulasi data pribadi yang serius.

TD juga dibantu seseorang berinisial K untuk menyebarkan informasi palsu terkait program MBG yang digunakan sebagai umpan ke warga.

Data yang dikumpulkan TD diproses dan didaftarkan tanpa izin, melanggar hak atas data pribadi warga yang seharusnya dilindungi.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diperbarui.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.

Polisi Telusuri Dugaan Peran Admin dan Kemungkinan Jaringan Lebih Luas

Selain TD sebagai pelaku utama, pihak kepolisian kini tengah menelusuri lebih lanjut peran dari tujuh admin yang dipekerjakan.

Menurut Kompol R.W. Raja Pratama dari Subdit I Ditreskrimsus, tidak menutup kemungkinan admin juga bisa jadi tersangka.

Ia menyebut bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam skema ini.

Apalagi, data warga dikumpulkan secara masif dan acak dengan metode yang diduga sudah berjalan sistematis.

TD disebut telah menjalankan pola ini berbulan-bulan dan bisa saja memiliki jaringan lain di luar wilayah Nganjuk.

Meski barang yang dijual legal, pemanfaatan data pribadi tanpa seizin pemiliknya tetap masuk kategori kejahatan digital serius.

Hal ini sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya memberikan data sembarangan.

Penutup: Kasus Shopee Affiliate Ilegal Jadi Pelajaran Penting untuk Warga Digital

Kasus penyalahgunaan data Shopee Affiliate di Nganjuk menjadi peringatan keras terhadap bahaya penipuan berkedok program sosial.

Warga harus lebih waspada terhadap iming-iming bantuan gratis yang mengharuskan menyerahkan data pribadi tanpa prosedur resmi.

Pihak berwenang juga perlu memperkuat edukasi digital agar warga memahami risiko membagikan KTP dan data pribadi secara sembarangan.

Shopee Affiliate yang seharusnya menjadi peluang legal bagi masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.

Kasus ini membuka mata bahwa literasi digital dan perlindungan data pribadi harus ditingkatkan demi menghindari korban serupa di masa depan.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencarian Lima Wartawan Hilang Saat Erupsi Krakatau Belum Membuahkan Hasil
Apple Rilis iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Seharga Rp49 Juta
Denza N8L EV Meluncur 14 September 2026 dengan Jarak Tempuh 960 Km
Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK, Ini 8 Poin Tuntutannya
Pencuri Bitcoin 22 Tahun Asal Singapura Akui Curi Rp3,7 Triliun
Soroti Kebocoran PAD, Wali Kota Pangkas Birokrasi Penagihan
Tanggal Rilis Nintendo Switch 2 Zelda Edition Resmi Diumumkan
Polusi Udara Berbahaya di Kalimantan, Kotawaringin Timur Terburuk

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:47 WIB

Pencarian Lima Wartawan Hilang Saat Erupsi Krakatau Belum Membuahkan Hasil

Kamis, 10 September 2026 - 13:37 WIB

Apple Rilis iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Seharga Rp49 Juta

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

Denza N8L EV Meluncur 14 September 2026 dengan Jarak Tempuh 960 Km

Kamis, 10 September 2026 - 13:21 WIB

Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK, Ini 8 Poin Tuntutannya

Kamis, 10 September 2026 - 13:18 WIB

Pencuri Bitcoin 22 Tahun Asal Singapura Akui Curi Rp3,7 Triliun

Berita Terbaru

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk resmi mendukung skuad pebulutangkis Indonesia menghadapi Asian Games 2026.

Keuangan

Dukungan BNI untuk Bulu Tangkis Indonesia di Asian Games 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:53 WIB

Pertamina menyesuaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax Green 95 menjadi Rp19.150 per liter pada September 2026.

Otomotif

Harga BBM Pertamax Green 95 Naik Jadi Rp19.150 per Liter

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:43 WIB