Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terjaring penyisiran tim gabungan di sejumlah warung kopi (warkop). (Victor Ratu VOI)
Redaksiku.com – Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terjaring penyisiran tim gabungan di sejumlah warung kopi dan tempat nongkrong di Tanjung Selor pada Senin, 21 September 2026 pagi. Razia mendadak ini dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan jam kerja dan kedisiplinan aparatur negara di lingkungan birokrasi setempat.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, mengonfirmasi langsung adanya penertiban tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh aparatur yang terjaring razia akan segera dipanggil untuk menjalani pembinaan khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses Pembinaan dan Sanksi Disiplin Bagi ASN
Langkah pembinaan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin rutin yang diterapkan oleh Pemprov Kaltara. Setiap pelanggaran yang tercatat selama jam kerja akan ditindaklanjuti secara administratif agar memberikan efek jera.
Berikut adalah bentuk tindakan dan sanksi yang disiapkan oleh pemerintah daerah:
- Pemanggilan resmi untuk menjalani pembinaan langsung dari pejabat berwenang.
- Pemberian surat teguran tertulis yang dicatat dalam rekam jejak kepegawaian.
- Potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pelanggar yang mengulangi kesalahan.
- Potensi penurunan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberlakukan pengawasan ketat terhadap kedisiplinan pegawai demi menjaga kualitas pelayanan publik.
Kolaborasi Tim Gabungan dalam Penertiban
Operasi penertiban ini melibatkan kerja sama lintas instansi yang solid di wilayah Kalimantan Utara. Tim gabungan yang diterjunkan terdiri dari unsur Satpol PP Pemprov Kaltara, Satpol PP Pemkab Bulungan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Selama penyisiran berlangsung, petugas mendatangi berbagai titik keramaian dan warung kopi yang kerap dijadikan tempat berkumpul pada jam-jam produktif. Petugas kemudian melakukan pendataan mendetail terhadap identitas pengunjung yang terbukti berstatus sebagai pegawai negeri.
Tim gabungan menyisir berbagai titik di Tanjung Selor dan menemukan aparatur yang berada di luar kantor pada hari Senin, 21 September 2026.
Komitmen Pengawasan Kinerja Aparatur
Keberadaan ASN di luar kantor tanpa alasan kedinasan yang jelas selama jam kerja menjadi sorotan utama dalam evaluasi kinerja birokrasi. Pemprov Kaltara berkomitmen untuk terus memantau kedisiplinan demi memastikan roda pemerintahan berjalan optimal.
Penyisiran berkala ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penindakan, melainkan juga sebagai pengingat bagi seluruh pegawai agar senantiasa mematuhi regulasi jam kerja. Dengan kedisiplinan yang terjaga, pelayanan kepada masyarakat di Kalimantan Utara diharapkan dapat terus meningkat dari waktu ke waktu.
Pertanyaan Umum
Mengapa razia ASN di warung kopi dilakukan?
Razia dilakukan oleh tim gabungan sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur negara dan memastikan pegawai berada di kantor untuk menjalankan tugas pelayanan publik selama jam kerja.
Siapa saja yang memimpin penertiban pegawai ini?
Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Pemprov Kaltara, Satpol PP Pemkab Bulungan, serta perangkat daerah terkait di bawah koordinasi Sekretariat Provinsi Kaltara.
Apa sanksi bagi ASN yang kedapatan nongkrong saat jam kerja?
ASN yang terjaring akan mendapatkan pembinaan, surat teguran tertulis, pencatatan pelanggaran disiplin, hingga ancaman sanksi lanjutan seperti pemotongan TPP dan penurunan pangkat jika mengulangi perbuatannya.
Ringkasan
Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terjaring razia kedisiplinan jam kerja yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP di sejumlah warung kopi di Tanjung Selor pada Senin, 21 September 2026.
Sekretaris Provinsi Kaltara, Denny Harianto, mengonfirmasi penertiban tersebut dan menegaskan bahwa para pegawai yang melanggar akan segera dipanggil untuk menjalani pembinaan khusus guna memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Pemerintah daerah menyiapkan sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari surat teguran tertulis, pencatatan rekam jejak kepegawaian, potensi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga ancaman penurunan pangkat jika mengulangi kesalahan.






