Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini mengambil langkah tegas terhadap promosi menyesatkan dari sejumlah produk kosmetik yang diklaim bisa ditelan.
Tindakan ini diambil demi melindungi konsumen dari informasi keliru dan risiko kesehatan yang mengintai.
Produk kosmetik kini tak hanya menjadi bagian dari rutinitas kecantikan, tetapi juga bagian dari gaya hidup.
Namun, penting untuk memahami batasan antara kosmetik dan suplemen agar tidak terjebak dalam promosi yang menyesatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPOM Cabut Izin Edar Empat Produk Kosmetik

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) baru saja mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar empat produk kosmetik.
Langkah ini diambil setelah adanya temuan dari otoritas pengawas di Malaysia mengenai promosi produk yang mengklaim dapat dikonsumsi dengan cara ditelan.
Meskipun temuan awal tidak langsung menyebutkan pelanggaran di Indonesia, BPOM segera menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap iklan dan promosi digital dari berbagai produk kosmetik yang beredar di dalam negeri.
Hasilnya cukup mencengangkan. BPOM tidak menemukan pelanggaran pada produk yang diteliti oleh otoritas Malaysia, namun menemukan empat produk kosmetik lain yang dipasarkan dengan klaim dapat dikonsumsi secara oral.
Promosi semacam itu secara langsung melanggar Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, yang melarang keras penyampaian informasi bahwa produk kosmetik bisa ditelan.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan konsumen, BPOM mencabut nomor izin edar keempat produk tersebut.
Tak hanya itu, produsen juga diminta menarik seluruh produk yang sudah tersebar di pasaran dan melakukan pemusnahan.
BPOM juga segera berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan semua konten digital yang memuat promosi menyesatkan tersebut.
Langkah ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan promosi produk kosmetik akan mendapat respons cepat dan serius dari pihak regulator.
Daftar Lengkap Produk Kosmetik yang Dicabut Izinnya karena Klaim Oral Use
Berikut daftar empat produk yang izinnya telah dicabut oleh BPOM karena dipromosikan dengan narasi bisa dikonsumsi secara oral:
- EDIBLE DERMO COSMETICA Melatonin Beauty Elixir NA18230108993
- EDIBLE DERMO COSMETICA The 3D Salmon PDRN Elixir NA18220111572 / NA18220104078
- EDIBLE DERMO COSMETICA Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid) NA18221901262
- EDIBLE DERMO COSMETICA Synbiome Gut Elixir NA18220110370
Seluruh produk kosmetik tersebut berasal dari satu merek yang memanfaatkan strategi promosi yang menyesatkan.
Dengan menyebutkan kandungan seperti glutathione dan melatonin serta menggunakan istilah elixir, narasi iklan produk ini dengan mudah menipu konsumen yang tidak paham regulasi.
Banyak konsumen tergoda karena efek yang dijanjikan dianggap lebih cepat dan efektif bila dikonsumsi secara oral.
Padahal, sesuai regulasi, produk kosmetik seharusnya hanya digunakan pada bagian luar tubuh, bukan untuk dikonsumsi.
Pentingnya Edukasi dan Ketelitian Masyarakat dalam Memilih Produk Kosmetik
Masyarakat perlu dibekali pemahaman yang lebih baik tentang batas-batas penggunaan produk kosmetik.
Perbedaan mendasar antara kosmetik dan suplemen harus diketahui agar konsumen tidak terjebak dalam promosi manipulatif.
Sebagian besar konsumen awam tidak menyadari bahwa klaim bisa diminum pada produk tersebut adalah pelanggaran yang serius.
Dengan banyaknya platform digital dan e-commerce yang menjadi saluran penjualan utama, risiko penyebaran informasi menyesatkan semakin besar.
Oleh sebab itu, keterlibatan berbagai pihak termasuk pemerintah, produsen, dan asosiasi perdagangan digital sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat.
Konsumen juga perlu aktif melakukan pengecekan izin edar produk kosmetik melalui situs resmi BPOM.
Nomor registrasi yang valid menjamin bahwa produk tersebut telah melalui proses evaluasi keamanan dan fungsi sesuai ketentuan.
Jika menemukan promosi yang mencurigakan, masyarakat diimbau segera melapor melalui kanal aduan BPOM agar bisa segera ditindaklanjuti.
Langkah pencegahan jauh lebih penting sebelum terjadi risiko kesehatan akibat penggunaan produk yang tidak sesuai anjuran.
Kasus pencabutan izin edar oleh BPOM ini menjadi alarm penting bagi konsumen dan pelaku usaha.
Promosi berlebihan yang melanggar ketentuan bukan hanya menyesatkan, tapi juga membahayakan.
BPOM sudah memberikan contoh bahwa pengawasan ketat terhadap produk dari beberapa kosmetik bukan formalitas, melainkan bentuk nyata perlindungan konsumen.
Dengan kolaborasi antara pengawasan pemerintah dan kewaspadaan masyarakat, penyebaran promosi menyesatkan bisa ditekan secara signifikan.
Keamanan produk kosmetik adalah tanggung jawab bersama, mulai dari produsen hingga pengguna.***
Halaman : 1 2 Selanjutnya






