Redaksiku.com – Kasus penipuan yang dilakukan seorang residivis narkoba di Gianyar kembali mencuri perhatian publik setelah rekaman CCTV aksinya viral di media sosial. Video tersebut menampilkan pelaku yang berpakaian rapi dengan busana adat Bali, datang ke sebuah warung dan berpura-pura melakukan top up dana sebelum akhirnya melarikan diri.
Insiden ini terjadi di sebuah warung kelontong di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali. Korban mengalami kerugian materiil setelah saldo yang ia top up masuk ke akun pelaku, sementara pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Kepolisian Polsek Sukawati bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah penyelidikan intensif dan pelacakan rekaman CCTV, polisi akhirnya meringkus pelaku yang ternyata merupakan seorang residivis narkoba yang sudah pernah menjalani kasus sebelumnya.
Kronologi Penipuan yang Terjadi dalam Hitungan Menit
Kejadian bermula pada Jumat (28/11) sekitar pukul 20.47 WITA. Pelaku datang ke warung korban, SM (25), dengan penampilan meyakinkan: kemeja hitam, kamben batik, dan selendang poleng. Penampilannya membuat korban tidak curiga, terlebih pelaku berbicara sopan dan terlihat tenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku kemudian meminta top up dana sebesar Rp750.000. Setelah transaksi berhasil, pelaku memesan satu botol bir. Namun ketika korban berbalik mengambilkan pesanan, pelaku langsung tancap gas menggunakan Honda Beat dan meninggalkan warung begitu saja.
Korban hanya bisa terkejut melihat uang digital sudah dikirim sementara pelaku menghilang tanpa jejak. Kejadian itu langsung menimbulkan kerugian dan membuat korban melapor ke pihak berwajib.
Penyelidikan Polisi Dimulai dari CCTV dan Saksi
Begitu menerima laporan, polisi langsung mengumpulkan bukti awal. Rekaman CCTV warung menjadi kunci utama dalam upaya mengidentifikasi pelaku. Dalam video itu, pelaku terlihat sangat santai, memperlihatkan pengalaman dalam melakukan aksi kriminal.
Selain CCTV, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Informasi mengenai pakaian adat dan motor yang digunakan pelaku menjadi faktor penting dalam mempersempit pencarian.
Karena aksinya sudah viral, masyarakat mulai memberikan informasi tambahan melalui media sosial dan pesan pribadi, membantu polisi menelusuri arah pelarian pelaku.
Penangkapan Pelaku di Denpasar Timur
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi berhasil menemukan lokasi kediaman pelaku di Jalan Noja, Kecamatan Denpasar Timur. Pada Minggu (7/12) sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga membenarkan bahwa dirinya adalah residivis narkoba yang pernah terjerat kasus serupa di masa lalu. Meskipun demikian, ia mengaku baru sekali melakukan modus penipuan top up dana tersebut.
Polisi tidak langsung percaya begitu saja. Mereka masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor, mengingat modus ini cukup mudah diulang ke banyak target.
Modus Penipuan yang Disebut Sangat Licin
Modus residivis narkoba yang digunakan pelaku tergolong licin karena memanfaatkan momen ketika korban sedang lengah. Dengan berpakaian sopan dan berpenampilan seperti orang berbudaya, pelaku mampu menurunkan tingkat kewaspadaan korban.
Cara pelaku memesan bir setelah top up dana membuat korban harus berbalik mengambil barang, memberi waktu beberapa detik yang cukup baginya untuk kabur. Dalam kasus seperti ini, kecepatan pelaku menjadi kunci utama keberhasilannya.
Polisi menyebut modus ini mulai sering digunakan oleh pelaku kejahatan digital, terutama karena transaksi digital mudah dilakukan namun sulit dibatalkan setelah dikirim.
Viralnya Kasus Membantu Polisi Menemukan Pelaku Lebih Cepat
Rekaman CCTV yang viral menjadi salah satu faktor terbesar yang mempercepat proses identifikasi pelaku. Warganet mulai membagikan video tersebut di berbagai platform, dari Instagram hingga TikTok, dengan komentar geram atas modus yang merugikan pelaku usaha lokal.
Popularitas video itu membuat informasi mengenai pakaian dan ciri-ciri pelaku tersebar lebih luas. Beberapa pengguna internet bahkan memberikan petunjuk yang mengarah pada lokasi pelaku tinggal.
Kepolisian mengakui bahwa respon masyarakat sangat membantu dalam mempersempit pencarian, terutama dalam kasus yang melibatkan residivis narkoba yang mudah berpindah tempat.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum yang Menanti
Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Mengingat statusnya sebagai residivis narkoba, polisi mempertimbangkan penanganan khusus untuk memastikan pelaku tidak kembali mengulangi kejahatannya.
Penyidik juga akan menelusuri apakah ada tindak pidana lain yang mungkin belum terungkap, mengingat pelaku memiliki rekam jejak kriminal. Pendalaman kasus dilakukan untuk memastikan tidak ada korban tambahan yang mengalami kerugian serupa.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi digital, terutama ketika pelanggan tidak dikenal memesan top up dengan nominal besar.
Kasus penipuan top up dana yang dilakukan seorang residivis narkoba di Gianyar ini menjadi salah satu contoh bagaimana pelaku kejahatan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Dengan penampilan yang dibuat meyakinkan dan modus yang tampak sederhana, pelaku berhasil membuat korban lengah dan membawa kabur uang dalam hitungan detik.
Namun viralnya rekaman CCTV insiden residivis narkoba ini membantu mempercepat proses penangkapan. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum segera berjalan, sementara polisi masih membuka peluang penyelidikan TKP lain.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels






