Kecelakaan KA Malioboro kembali memakan korban jiwa di wilayah Magetan, Jawa Timur.
Insiden tragis ini melibatkan tabrakan antara kereta dengan tujuh sepeda motor di perlintasan sebidang.
Kejadian nahas tersebut mengakibatkan empat orang tewas dan tiga lainnya luka berat.
Kronologi Kecelakaan KA Malioboro yang Merenggut Nyawa di Magetan

Kecelakaan tragis yang melibatkan KA Malioboro Ekspres terjadi pada Senin siang, 19 Mei 2025, sekitar pukul 12.49 WIB, di sebuah perlintasan sebidang tanpa palang otomatis di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden ini mengakibatkan empat orang tewas di tempat dan tiga lainnya mengalami luka berat.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika KA Matarmaja tengah melintas dari arah Madiun menuju Yogyakarta.
Sesuai prosedur keamanan, petugas penjaga perlintasan telah menutup palang pintu agar tidak ada kendaraan yang melintas saat kereta lewat. Semua pengguna jalan, termasuk pengendara motor, diminta menunggu di balik palang.
Namun, masalah terjadi setelah KA Matarmaja selesai melintasi jalur tersebut. Palang pintu langsung dibuka kembali oleh petugas, yang mengira kondisi sudah aman.
Tanpa disadari, dari arah berlawanan, KA Malioboro Ekspres datang melaju kencang dari Yogyakarta menuju Madiun, hanya dalam selang waktu yang sangat singkat setelah KA sebelumnya lewat.
Melihat palang sudah terbuka, tujuh pengendara motor yang telah lama menunggu langsung melintasi perlintasan secara bersamaan. Nahas, keberadaan KA Malioboro yang melaju dengan kecepatan tinggi tak terdeteksi oleh mereka maupun petugas.
Dalam hitungan detik, benturan keras pun terjadi. Ketujuh sepeda motor tertabrak secara brutal oleh lokomotif KA Malioboro yang tidak sempat melakukan pengereman mendadak.
Benturan tersebut begitu kuat hingga empat pengendara tewas seketika di lokasi kejadian dengan kondisi yang mengenaskan.
Sementara itu, tiga orang lainnya mengalami luka berat akibat dampak tabrakan dan segera dilarikan ke dua rumah sakit terdekat, yaitu RSUD dr. Sayidiman Magetan dan RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Kapolres Magetan menyebut bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung dilakukan oleh tim kepolisian dan disertai pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk petugas jaga palang yang saat itu bertugas.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan guna mengetahui detail kelalaian dan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kecelakaan tragis ini.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun dalam mengumpulkan informasi tambahan dari pihak masinis serta rekaman sistem pengendali operasional kereta.
Sementara itu, PT KAI melalui pernyataan resminya menyayangkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Mereka menekankan pentingnya kesadaran pengguna jalan untuk selalu waspada saat berada di perlintasan sebidang dan tidak hanya mengandalkan palang pintu atau penjaga semata.
PT KAI menegaskan bahwa keselamatan utama tetap bergantung pada ketaatan terhadap rambu lalu lintas, terutama tanda STOP dan prosedur keselamatan pribadi.
Insiden ini menjadi pengingat keras akan pentingnya koordinasi, kehati-hatian, dan disiplin tinggi baik dari petugas perlintasan maupun pengguna jalan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Reaksi Kepolisian Terkait Kecelakaan KA Malioboro
AKBP Raden Erik menuturkan bahwa pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi. Polisi juga mengevaluasi kelalaian prosedur dalam membuka palang terlalu cepat setelah kereta sebelumnya melintas.
Dalam konteks kecelakaan KA Malioboro ini, polisi menyebutkan bahwa terdapat kesalahan prosedur dari petugas penjaga palang perlintasan. Kesalahan tersebut berakibat fatal karena tidak memperhatikan bahwa ada kereta lain yang juga akan melintas dengan arah berlawanan.
Iptu Munif Setiyono, Kapolsek Barat, turut mengonfirmasi jumlah korban tewas dan korban luka. Dia menambahkan bahwa kondisi para korban yang selamat masih dalam pengawasan intensif tim medis rumah sakit.
Pernyataan PT KAI Terkait Kecelakaan di Magetan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyayangkan kejadian kecelakaan KA Malioboro tersebut. Menurut Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas Daop 7 Madiun, insiden ini menunjukkan bahwa keberadaan palang dan penjaga hanya bersifat sebagai alat bantu keselamatan.
Zainul menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan utama ada pada pengguna jalan. Rambu-rambu seperti tanda “STOP” wajib ditaati untuk menghindari tabrakan fatal. Dalam kecelakaan ini, kereta mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat benturan dengan kendaraan.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat berada di perlintasan sebidang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






