Tok..!! OJK batasi bunga pinjol 0,3 %

- Penulis

Minggu, 10 Maret 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tok..!! OJK batasi bunga pinjol 0,3 %

Tok..!! OJK batasi bunga pinjol 0,3 %

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 sebagai upaya untuk lebih mengawasi dan mengontrol layanan pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Dalam pengumuman tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman dan teratur bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjol.

TOK..!! OJK BATASI BUNGA PINJOL 0,3 %
Tok..!! OJK batasi bunga pinjol 0,3 %

Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan oleh OJK adalah pembatasan jumlah platform P2P lending yang dapat diakses oleh peminjam. Peminjam hanya diperbolehkan meminjam dana maksimal dari tiga platform pinjol. Langkah ini diambil untuk mencegah penumpukan pinjaman dari berbagai sumber, yang dapat memicu risiko keuangan yang signifikan. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang, di mana peminjam dapat terjebak dalam siklus utang yang sulit diatasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pembatasan jumlah platform, OJK juga akan meminta penyedia layanan pinjol untuk melakukan analisis mendalam terhadap permohonan peminjaman dana. Analisis ini melibatkan penilaian kelayakan dan kemampuan finansial calon penerima dana. Tujuan dari langkah ini adalah memastikan bahwa peminjam memiliki kemampuan untuk membayar kembali pinjaman tanpa mengalami kesulitan finansial yang berlebihan.

Seiring dengan langkah-langkah tersebut, OJK juga merencanakan pembatasan jumlah pinjaman berdasarkan persentase gaji peminjam. Mulai tahun 2024, peminjam hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman maksimal sebesar 50% dari gaji mereka. Besaran ini akan diturunkan secara bertahap menjadi 40% pada tahun berikutnya dan 30% pada tahun-tahun selanjutnya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko peminjam terlilit utang yang tidak terkendali.

Keputusan OJK untuk menurunkan bunga maksimum pada pinjaman P2P lending menjadi 0,3% juga menarik perhatian media asing, termasuk Reuters. Aturan ini dianggap sebagai langkah pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen dari beban bunga yang tinggi. Komisioner OJK, Agusman, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari kerugian bagi konsumen, dan bunga maksimum akan diterapkan baik untuk pinjaman konsumsi maupun tujuan produktif.

Sebagai bagian dari upayanya untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam industri pinjol, OJK juga tengah mengembangkan Pusat Data Fintech Indonesia (Pusdafil). Pusdafil ini diharapkan dapat selesai pada tahun 2024 dan akan terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Integrasi data pinjaman online ke dalam daftar hitam SLIK akan memungkinkan pemantauan yang lebih efektif terhadap perilaku peminjam dan memitigasi risiko pembayaran macet.

Langkah-langkah yang diambil oleh OJK ini mencerminkan fokusnya pada perlindungan konsumen, pengaturan yang ketat, dan upaya untuk menjaga stabilitas ekosistem fintech P2P lending di Indonesia. Komitmen ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri fintech P2P lending yang berkelanjutan dan menguntungkan bagi semua pihak terlibat.

Sebagai informasi, batas maksimum bunga akan dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Berikut rinciannya:

Pinjol Pendanaan Produktif

  1. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
  2. Sebesar 0,067%per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Batasan ini untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:

  1. Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024
  2. Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025
  3. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Juni 2026 Turun Lagi, Jadi Rp2,673 Juta per Gram
BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen Hari Ini, Apa Dampaknya ke Cicilan, Tabungan, dan Rupiah?
Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juni 2026 Turun Rp30.000, Jadi Rp2,703 Juta per Gram
Cara Mengajukan KPR FLPP Rumah Subsidi, Cek Syarat dan Keuntungannya
Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026 Lewat HP, Bisa Melalui Website dan Aplikasi Resmi
Tembus Rp18.000! Rupiah Tertekan, Ini Sinyal Bahaya dari Dolar AS
5 Tips Mudah Mengatur Keuangan untuk Menghindari Krisis Ekonomi
Rupiah Melemah Lagi! Tembus Rp17.790 per Dolar AS, Ini Update Kurs Terbaru
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:48 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Juni 2026 Turun Lagi, Jadi Rp2,673 Juta per Gram

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:07 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen Hari Ini, Apa Dampaknya ke Cicilan, Tabungan, dan Rupiah?

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:27 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juni 2026 Turun Rp30.000, Jadi Rp2,703 Juta per Gram

Senin, 15 Juni 2026 - 11:37 WIB

Cara Mengajukan KPR FLPP Rumah Subsidi, Cek Syarat dan Keuntungannya

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:52 WIB

Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026 Lewat HP, Bisa Melalui Website dan Aplikasi Resmi

Berita Terbaru

Penting! Beasiswa LPDP Georgetown SFS Asia Pacific Masih Dibuka

Pendidikan

Penting! Beasiswa LPDP Georgetown SFS Asia Pacific Masih Dibuka

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:01 WIB

Terbaru! Beasiswa LPDP Queen’s Belfast 2026 Masih Dibuka

Pendidikan

Terbaru! Beasiswa LPDP Queen’s Belfast 2026 Masih Dibuka

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:43 WIB

Wajib Cek! Gratis Masuk Ancol Seharian untuk KTP Jakarta

Hiburan

Wajib Cek! Gratis Masuk Ancol Seharian untuk KTP Jakarta

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:40 WIB

MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://starazona.com/contacto/MAINZEUShttps://www.dovhlevin.com/https://stitta.ac.id/kontak/MAINZEUSMAINZEUSSLOT ZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coavs.edu.pk/faculty/SLOT PULSAMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSULARWINULARWINMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coes.dypgroup.edu.in/library/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://sethu.ac.in/seminar/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSJOKER4D>MAINZEUSMAINZEUSWEDE303MAINZEUSBINTANG4DWEDE303LIVETOTOEBTtop111LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303JOKER4DWEDE303LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303LIVETOTOBETlivetotobetmainzeuslivetotobetmainzeusbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dlivetotobet WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303 LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBET BINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4D SLOT2DSLOT2DSLOT2D JOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4D https://www.snsrkscollege.ac.in/https://www.leiko.cz/https://spidercarts.com/shop/misa66livetotobet
Dilindungi Oleh
Shield Security