Tok..!! OJK batasi bunga pinjol 0,3 %

- Penulis

Minggu, 10 Maret 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tok..!! OJK batasi bunga pinjol 0,3 %

Tok..!! OJK batasi bunga pinjol 0,3 %

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 sebagai upaya untuk lebih mengawasi dan mengontrol layanan pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Dalam pengumuman tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman dan teratur bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjol.

IMG 7488
Tok..!! OJK batasi bunga pinjol 0,3 %

Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan oleh OJK adalah pembatasan jumlah platform P2P lending yang dapat diakses oleh peminjam. Peminjam hanya diperbolehkan meminjam dana maksimal dari tiga platform pinjol. Langkah ini diambil untuk mencegah penumpukan pinjaman dari berbagai sumber, yang dapat memicu risiko keuangan yang signifikan. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang, di mana peminjam dapat terjebak dalam siklus utang yang sulit diatasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pembatasan jumlah platform, OJK juga akan meminta penyedia layanan pinjol untuk melakukan analisis mendalam terhadap permohonan peminjaman dana. Analisis ini melibatkan penilaian kelayakan dan kemampuan finansial calon penerima dana. Tujuan dari langkah ini adalah memastikan bahwa peminjam memiliki kemampuan untuk membayar kembali pinjaman tanpa mengalami kesulitan finansial yang berlebihan.

Seiring dengan langkah-langkah tersebut, OJK juga merencanakan pembatasan jumlah pinjaman berdasarkan persentase gaji peminjam. Mulai tahun 2024, peminjam hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman maksimal sebesar 50% dari gaji mereka. Besaran ini akan diturunkan secara bertahap menjadi 40% pada tahun berikutnya dan 30% pada tahun-tahun selanjutnya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko peminjam terlilit utang yang tidak terkendali.

Keputusan OJK untuk menurunkan bunga maksimum pada pinjaman P2P lending menjadi 0,3% juga menarik perhatian media asing, termasuk Reuters. Aturan ini dianggap sebagai langkah pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen dari beban bunga yang tinggi. Komisioner OJK, Agusman, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari kerugian bagi konsumen, dan bunga maksimum akan diterapkan baik untuk pinjaman konsumsi maupun tujuan produktif.

Baca Juga:  Aplikasi Wondr BNI Error, Berikut Klarifikasi BNI

Sebagai bagian dari upayanya untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam industri pinjol, OJK juga tengah mengembangkan Pusat Data Fintech Indonesia (Pusdafil). Pusdafil ini diharapkan dapat selesai pada tahun 2024 dan akan terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Integrasi data pinjaman online ke dalam daftar hitam SLIK akan memungkinkan pemantauan yang lebih efektif terhadap perilaku peminjam dan memitigasi risiko pembayaran macet.

Langkah-langkah yang diambil oleh OJK ini mencerminkan fokusnya pada perlindungan konsumen, pengaturan yang ketat, dan upaya untuk menjaga stabilitas ekosistem fintech P2P lending di Indonesia. Komitmen ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri fintech P2P lending yang berkelanjutan dan menguntungkan bagi semua pihak terlibat.

Sebagai informasi, batas maksimum bunga akan dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Berikut rinciannya:

Pinjol Pendanaan Produktif

  1. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
  2. Sebesar 0,067%per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Batasan ini untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:

  1. Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024
  2. Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025
  3. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hemat Kuota Hemat Uang : 11 Cara Efektif
Indonesia memulai babak baru dalam diplomasi ekonomi global setelah resmi menjadi anggota BRICS
Cara Mudah Klaim Saldo DANA Kaget dan Dapatkan Saldo Gratis Hari Ini
Kurs Dollar Hari Ini : Rupiah Mendekati Rp 16.300 per USD
IHSG Turun 1,4%, Ini Ternyata Penyebabnya
Daftar Barang Mewah yang Sekarang Kena PPN 12 Persen, Mulai tahun baru 2025 nanti
Cara Cek NIK KTP Penerima Dana Bansos PKH 2024
Investor Saham AADI menghasilkan keuntungan 85 persen dalam waktu kurang dari seminggu setelah IPO, Sekarang saatnya untuk membeli atau menjual?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 09:53 WIB

Hemat Kuota Hemat Uang : 11 Cara Efektif

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:49 WIB

Indonesia memulai babak baru dalam diplomasi ekonomi global setelah resmi menjadi anggota BRICS

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:40 WIB

Cara Mudah Klaim Saldo DANA Kaget dan Dapatkan Saldo Gratis Hari Ini

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:46 WIB

Kurs Dollar Hari Ini : Rupiah Mendekati Rp 16.300 per USD

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:26 WIB

IHSG Turun 1,4%, Ini Ternyata Penyebabnya

Berita Terbaru