Tok..!! OJK batasi bunga pinjol 0,3 %

- Penulis

Minggu, 10 Maret 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tok..!! OJK batasi bunga pinjol 0,3 %

Tok..!! OJK batasi bunga pinjol 0,3 %

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 sebagai upaya untuk lebih mengawasi dan mengontrol layanan pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Dalam pengumuman tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman dan teratur bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjol.

Tok..!! OJK batasi bunga pinjol 0,3 %
Tok..!! OJK batasi bunga pinjol 0,3 %

Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan oleh OJK adalah pembatasan jumlah platform P2P lending yang dapat diakses oleh peminjam. Peminjam hanya diperbolehkan meminjam dana maksimal dari tiga platform pinjol. Langkah ini diambil untuk mencegah penumpukan pinjaman dari berbagai sumber, yang dapat memicu risiko keuangan yang signifikan. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang, di mana peminjam dapat terjebak dalam siklus utang yang sulit diatasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pembatasan jumlah platform, OJK juga akan meminta penyedia layanan pinjol untuk melakukan analisis mendalam terhadap permohonan peminjaman dana. Analisis ini melibatkan penilaian kelayakan dan kemampuan finansial calon penerima dana. Tujuan dari langkah ini adalah memastikan bahwa peminjam memiliki kemampuan untuk membayar kembali pinjaman tanpa mengalami kesulitan finansial yang berlebihan.

Seiring dengan langkah-langkah tersebut, OJK juga merencanakan pembatasan jumlah pinjaman berdasarkan persentase gaji peminjam. Mulai tahun 2024, peminjam hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman maksimal sebesar 50% dari gaji mereka. Besaran ini akan diturunkan secara bertahap menjadi 40% pada tahun berikutnya dan 30% pada tahun-tahun selanjutnya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko peminjam terlilit utang yang tidak terkendali.

Keputusan OJK untuk menurunkan bunga maksimum pada pinjaman P2P lending menjadi 0,3% juga menarik perhatian media asing, termasuk Reuters. Aturan ini dianggap sebagai langkah pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen dari beban bunga yang tinggi. Komisioner OJK, Agusman, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari kerugian bagi konsumen, dan bunga maksimum akan diterapkan baik untuk pinjaman konsumsi maupun tujuan produktif.

Sebagai bagian dari upayanya untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam industri pinjol, OJK juga tengah mengembangkan Pusat Data Fintech Indonesia (Pusdafil). Pusdafil ini diharapkan dapat selesai pada tahun 2024 dan akan terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Integrasi data pinjaman online ke dalam daftar hitam SLIK akan memungkinkan pemantauan yang lebih efektif terhadap perilaku peminjam dan memitigasi risiko pembayaran macet.

Langkah-langkah yang diambil oleh OJK ini mencerminkan fokusnya pada perlindungan konsumen, pengaturan yang ketat, dan upaya untuk menjaga stabilitas ekosistem fintech P2P lending di Indonesia. Komitmen ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri fintech P2P lending yang berkelanjutan dan menguntungkan bagi semua pihak terlibat.

Sebagai informasi, batas maksimum bunga akan dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Berikut rinciannya:

Pinjol Pendanaan Produktif

  1. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
  2. Sebesar 0,067%per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Batasan ini untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:

  1. Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024
  2. Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025
  3. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Kebagian ORI030? SR025 Segera Hadir, Ini Jadwal, Tenor dan Cara Belinya
Bank Sultra Perkasa di Finspora 2026, Borong 5 Emas dan Bawa Pulang Piala Bergilir
Harga Emas Dunia Berpeluang Terbang Lagi, Ahli Bidik US$4.493 Pekan Ini
IHSG Melesat 2,78 Persen, Asing Kembali Belanja Saham Rp1,24 Triliun
Emas Antam Melonjak Lagi! Harga 1 Gram Nyaris Rp2,7 Juta, Buyback Naik Rp50 Ribu
India Ramai-ramai Jual Saham BUMN, Target Raup Rp126 Triliun demi Jaga Defisit
Harga Emas Antam Hari Ini, Cek Pergerakan Harga Logam Mulia Terbaru
4 Tanda Tindakan Bullying di Tempat Kerja
Tag :

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kebagian ORI030? SR025 Segera Hadir, Ini Jadwal, Tenor dan Cara Belinya

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Bank Sultra Perkasa di Finspora 2026, Borong 5 Emas dan Bawa Pulang Piala Bergilir

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Harga Emas Dunia Berpeluang Terbang Lagi, Ahli Bidik US$4.493 Pekan Ini

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:39 WIB

IHSG Melesat 2,78 Persen, Asing Kembali Belanja Saham Rp1,24 Triliun

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Emas Antam Melonjak Lagi! Harga 1 Gram Nyaris Rp2,7 Juta, Buyback Naik Rp50 Ribu

Berita Terbaru

Polisi bersama warga langsung turun tangan. Pohon dievakuasi dan material yang menutup jalan dibersihkan.

Internasional

Jalan Kena ‘Palang’ Pohon, Polisi Pujananting Langsung Gercep!

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:02 WIB

Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Life Style

5 Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:34 WIB

Tips Menitipkan Produk Baru di Toko, Anti Ditolak

Bisnis

4 Tips Menitipkan Produk Baru di Toko, Anti Ditolak

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:17 WIB