Redaksiku.com – DPR-RI resmi mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026, sebuah langkah legislatif yang dirancang sebagai pelengkap sekaligus penjabaran teknis dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Pengesahan ini menandai babak baru dalam upaya negara untuk menuntaskan ketimpangan penguasaan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Indonesia.
Lahirnya regulasi ini merupakan implementasi nyata dari amanat Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Kebijakan ini dipandang sebagai hasil dari perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil yang terus mendorong keadilan dalam distribusi tanah bagi rakyat kecil.
Landasan Hukum Baru bagi Kaum Tani
Kehadiran UU ini memberikan fondasi yang jauh lebih kokoh untuk melaksanakan reforma agraria secara terstruktur. Instrumen hukum ini diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai konflik agraria struktural yang selama ini sering kali menemui jalan buntu dalam proses penyelesaiannya di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, menyatakan bahwa regulasi ini adalah bentuk keberpihakan hukum yang konkret bagi kelompok marginal. Ia menekankan beberapa poin penting yang diatur dalam undang-undang tersebut:
- Pemulihan hak atas tanah bagi rakyat yang selama ini terpinggirkan oleh ketimpangan penguasaan lahan.
- Penyelesaian konflik agraria struktural secara komprehensif serta pencegahan munculnya sengketa baru di masa depan.
- Perlindungan hukum yang lebih kuat bagi subjek reforma agraria, termasuk masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, dan masyarakat perkotaan.
- Penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa adanya unsur paksaan atau intimidasi dalam setiap kebijakan pertanahan.
UU Pengaturan Reforma Agraria berfungsi sebagai instrumen hukum utama untuk melakukan koreksi total atas kebijakan pertanahan masa lalu demi mewujudkan keadilan sosial.
Harapan dan Tantangan Implementasi
Meskipun secara legal formal UU ini telah disahkan, tantangan besar kini berpindah pada aspek implementasi. Pemerintah diharapkan segera mengundangkan aturan ini sebagai dokumen negara yang sah, sekaligus menjadikannya kado bagi Hari Tani Nasional tahun 2026.
Rozak menambahkan bahwa langkah mendesak yang harus segera diambil adalah penyusunan peraturan turunan. Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) agar mandat undang-undang dapat segera dirasakan dampaknya oleh masyarakat luas.
Salah satu poin krusial yang ditunggu adalah pembentukan lembaga penyelenggara khusus reforma agraria yang akan memayungi seluruh eksekusi kebijakan di lapangan.
Terdapat kekhawatiran mengenai bagaimana kelembagaan baru ini nantinya akan beroperasi. Aktivis agraria menekankan bahwa pendekatan yang digunakan harus jauh dari pola-pola militeristik atau represif yang sering kali justru menambah beban bagi masyarakat di lokasi konflik.
“Tata kerja kelembagaan baru nanti harus mengedepankan pendekatan humanis, dialogis dan hukum berkeadilan.”
— Rozak Daud
Menjaga Khittah Reforma Agraria
Keberhasilan reforma agraria pada akhirnya akan diukur dari sejauh mana negara mampu menata ulang struktur penguasaan tanah. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa tanah tidak hanya dikuasai oleh segelintir pihak, tetapi didistribusikan untuk mendukung kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam proses penataan tersebut, prinsip penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi mutlak. Setiap tahapan pelaksanaannya wajib dilakukan secara transparan untuk menjaga esensi atau khittah dari reforma agraria itu sendiri, yakni kedaulatan pangan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah diharapkan tidak hanya berhenti pada pengesahan undang-undang, tetapi harus memastikan konsistensi dalam penyusunan aturan turunan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi di tingkat daerah.
Masyarakat yang terdampak sengketa lahan disarankan untuk mulai mengumpulkan dokumen pendukung hak atas tanah guna mempersiapkan diri dalam proses pendataan subjek reforma agraria yang akan dilakukan pemerintah.
Pertanyaan Umum
Apa fungsi utama dari UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan?
UU ini berfungsi sebagai pelengkap dan penjabaran teknis dari UUPA Nomor 5 Tahun 1960 untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian konflik agraria serta penataan ulang struktur penguasaan tanah di Indonesia.
Siapa saja kelompok yang mendapatkan perlindungan dari undang-undang ini?
Undang-undang ini memberikan perlindungan khusus bagi subjek reforma agraria, yang mencakup kaum tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, serta kelompok masyarakat marginal di wilayah perkotaan.
Apa langkah selanjutnya setelah UU ini disahkan oleh DPR-RI?
Langkah selanjutnya adalah pengundangan UU tersebut ke dalam lembaran negara, diikuti dengan penyusunan peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, termasuk pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola reforma agraria secara nasional.
Ringkasan
DPR-RI secara resmi mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 sebagai instrumen hukum teknis pelengkap UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Regulasi ini bertujuan untuk menuntaskan ketimpangan penguasaan lahan dan menyelesaikan konflik agraria struktural yang telah berlangsung lama di Indonesia dengan memberikan perlindungan hukum bagi kelompok marginal seperti petani, masyarakat adat, nelayan, dan buruh.
Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi undang-undang ini bergantung pada penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Perpres, serta pembentukan lembaga khusus yang humanis. Pemerintah didesak untuk menjaga prinsip keadilan sosial dan transparansi dalam proses redistribusi tanah guna memastikan kedaulatan pangan bagi rakyat, sekaligus menghindari pendekatan represif dalam penyelesaian sengketa lahan di lapangan.





