Redaksiku.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2026–2029 pada Rabu, 23 September 2026. Pelantikan yang berlangsung di Palembang ini menjadi momentum krusial bagi pengawasan media di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi yang kini semakin terintegrasi dengan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Tugas Baru Komisioner KPID Sumsel
Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, yang mewakili Penjabat Gubernur. Ketujuh anggota yang baru dilantik tersebut memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga marwah penyiaran di wilayah Sumatera Selatan selama tiga tahun ke depan.
Dalam arahannya, Edward Candra menegaskan bahwa peran KPID bukan sekadar melakukan pengawasan administratif. Komisioner dituntut untuk mampu beradaptasi dengan dinamika industri penyiaran yang kini telah bergeser ke ranah digital secara masif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketujuh anggota terpilih ini akan mengemban amanah selama masa jabatan tiga tahun, yakni mulai dari tahun 2026 hingga 2029 mendatang.
Tugas utama yang menanti mereka mencakup beberapa aspek krusial dalam ekosistem penyiaran daerah, di antaranya:
- Melakukan pengawasan ketat terhadap konten siaran agar tetap sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
- Mendorong lembaga penyiaran lokal untuk memproduksi konten yang edukatif, informatif, dan menghibur bagi masyarakat luas.
- Menjaga netralitas media, terutama dalam menyikapi isu-isu sensitif yang beredar di masyarakat selama masa jabatan mereka.
- Memastikan bahwa setiap konten yang disebarluaskan tidak melanggar norma kesusilaan maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
Tantangan Etika di Era Kecerdasan Buatan
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Sekda Edward Candra adalah mengenai tantangan etika. Ia menyoroti bagaimana teknologi AI kini mulai digunakan dalam produksi konten, mulai dari pembuatan naskah hingga manipulasi visual yang berpotensi menyesatkan jika tidak diawasi dengan ketat.
Edward Candra secara khusus meminta komisioner yang baru dilantik untuk meningkatkan literasi digital dan kemampuan teknis dalam membedakan konten asli dan konten yang dihasilkan oleh AI. Penggunaan teknologi yang tidak dibarengi dengan etika dapat berdampak buruk pada kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat Sumatera Selatan.
Penguatan etika penyiaran menjadi prioritas utama untuk membentengi publik dari dampak negatif penyebaran informasi palsu yang kini semakin mudah diproduksi dengan bantuan kecerdasan buatan.
Komisioner diharapkan dapat menjadi katalisator bagi lembaga penyiaran untuk tetap memegang teguh integritas. Di tengah derasnya arus informasi digital, verifikasi data dan kebenaran konten menjadi instrumen utama yang harus dijaga oleh KPID sebagai badan pengawas independen.
Kolaborasi dan Sinergi Antarlembaga
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPID Sumsel yang baru tidak bisa bekerja sendiri. Edward Candra mendorong terciptanya kolaborasi yang solid dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat sipil yang peduli terhadap kualitas siaran.
Sinergi ini dinilai sangat penting untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat. Dengan adanya kolaborasi, KPID dapat lebih mudah mendeteksi pelanggaran dini dan memberikan edukasi kepada lembaga penyiaran sebelum masalah tersebut menjadi polemik di ruang publik.
Tips: Anggota KPID disarankan untuk rutin mengadakan diskusi publik dengan pelaku industri penyiaran lokal guna menyamakan persepsi terkait regulasi terbaru di era digital.
Keberhasilan KPID Sumsel 2026–2029 nantinya akan diukur dari seberapa efektif mereka dalam menjaga ruang publik agar tetap bersih dari konten negatif. Masyarakat menaruh harapan besar agar komisioner baru ini mampu membawa perubahan positif bagi dunia penyiaran di Bumi Sriwijaya.
Pertanyaan Umum
Apa fokus utama KPID Sumsel periode 2026–2029?
Fokus utama mereka adalah pengawasan konten penyiaran agar sesuai dengan regulasi P3SPS, serta penguatan etika media dalam menghadapi tantangan penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang semakin marak.
Bagaimana cara masyarakat melaporkan konten siaran yang melanggar etika?
Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui saluran resmi KPID Sumsel yang biasanya tersedia di situs web resmi atau media sosial mereka, di mana tim pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Siapa yang melantik anggota KPID Sumsel periode ini?
Pelantikan tujuh anggota KPID Sumsel periode 2026–2029 dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, yang mewakili Pj Gubernur Sumatera Selatan.
Ringkasan
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, resmi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2026–2029 pada 23 September 2026 di Palembang. Pelantikan ini menetapkan komisioner baru yang bertanggung jawab penuh dalam mengawasi ekosistem penyiaran daerah selama tiga tahun ke depan sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Dalam arahannya, pemerintah menekankan urgensi pengawasan etika di tengah masifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam produksi konten media. Para komisioner dituntut untuk meningkatkan literasi digital guna mencegah penyebaran informasi palsu atau manipulasi visual yang menyesatkan, serta diharapkan mampu bersinergi dengan akademisi dan masyarakat sipil demi menjaga integritas ruang siar yang sehat di Sumatera Selatan.






