Syarat-Syarat Buat SKCK

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat-Syarat Buat SKCK

Syarat-Syarat Buat SKCK

SKCK : Dilansir dari web Polri team redaksiku merangkum syarat-syarat membuat SKCK berikut ulasannya:

Syarat-Syarat Buat SKCK
Syarat-Syarat Buat SKCK
Tentang SKCK
surat keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat menggunakan SKCK adalah referensi resmi yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia melalui fungsi Intelkam pada seseorang pemohon/masyarakat masyarakat buat pertanda wacana ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan semenjak tanggal diterbitkan. Bila sudah melewati masa berlaku dan  Bila dirasa perlu, SKCK bisa diperpanjang.
istiadat permohonan buat memperoleh SKCK bisa dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap tempat kerja polisi menggunakan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan  mengisi formulir yang sudah disiapkan sang petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yg tersedia sinkron urutan.
Warga  NEGARA INDONESIA (WNI)
  1. Fotokopi KTP dengan menerangkan KTP orisinil.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu famili (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari dan  rumus sidik jari.
  6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi kondisi buat menerima KTP.
  7. Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebesar 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan serta berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris paras, tampak muka, serta bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

Warga  NEGARA ASING (WNA)
  1. Surat permohonan asal sponsor, perusahaan, atau forum yg memperkejakan, memakai, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan  Surat Nikah apabila Sponsor asal Suami/Istri masyarakat Negara Indonesia (WNI)
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  5. Fotokopi IMTA berasal KEMANAKER RI
  6. Fotokopi Surat indikasi Melapor (STM) asal kepolisian
  7. Dokumen Sidik Jari serta rumus sidik jari.
  8. Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lbr menggunakan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan serta berkerah, Foto tak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, serta bagi pemohon yg mengenakan jilbab, pas foto wajib  tampak muka secara utuh.

 

mungkin hanya ini kawan redaksiku yang dapat kita sampaikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

salam hangat

kawan redaksiku

 

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Kejari Jaksel
DPRD Kota Serang Soroti Betonisasi dan Drainase di RAPBD 2027
SIMPUL Sukabumi Soroti Anggaran PU dan Survei Jalan
Strategi Prabowo Wujudkan Swasembada Energi Lewat 6 Langkah
Sidang Perdana Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim
Pria 49 Tahun di Jaktim Dihakimi Massa Usai Diduga Lecehkan Dua Anak
Pemprov Banten Janji Dampingi Keluarga Korban Kapal Arupadhatu I
PUSBAKUM SAW dan FKMPB Datangi Kejari Bekasi Soal Desa Serang

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Kejari Jaksel

Jumat, 18 September 2026 - 16:37 WIB

DPRD Kota Serang Soroti Betonisasi dan Drainase di RAPBD 2027

Jumat, 18 September 2026 - 15:33 WIB

SIMPUL Sukabumi Soroti Anggaran PU dan Survei Jalan

Jumat, 18 September 2026 - 14:45 WIB

Strategi Prabowo Wujudkan Swasembada Energi Lewat 6 Langkah

Jumat, 18 September 2026 - 13:48 WIB

Sidang Perdana Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim

Berita Terbaru

Philips Lighting Store resmi membuka gerai terbarunya di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

Viral

Philips Lighting Store Buka di Gading Serpong

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:23 WIB

Dinda dan Farras berhasil menyelesaikan studi dan diwisuda berkat kegigihan serta dukungan pendidikan inklusif.

Viral

Kisah Inspiratif Dinda dan Farras Berjuang hingga Wisuda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:15 WIB

Merencanakan anggaran dengan matang adalah kunci utama liburan akhir tahun yang hemat.

Life Style

5 Tips Liburan Akhir Tahun Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:09 WIB

error: Content is protected !!