Resmi Dihapus Menkeu! Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025, Ini Aturan Lengkap dan Skema Terbarunya

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Pemerintah resmi menghapus pajak PPN aset kripto mulai 1 Agustus 2025. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi. Pemerintah resmi menghapus pajak PPN aset kripto mulai 1 Agustus 2025. (Foto: Pixabay)

Aset kripto kini tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut dua pasal dalam PMK 11/2025, dan menyatakan bahwa aset kripto tidak termasuk objek PPN.

Dengan status yang kini disamakan dengan surat berharga, aset kripto diperlakukan sebagai barang tidak kena PPN.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan sistem perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, layanan digital yang mendukung transaksi aset kripto tetap menjadi objek PPN dan dikenai tarif tertentu.

Aset Kripto Bebas PPN Mulai Agustus 2025, Ini Penjelasan Resminya

Resmi Dihapus Menkeu! Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025, Ini Aturan Lengkap dan Skema Terbarunya
Resmi Dihapus Menkeu! Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025, Ini Aturan Lengkap dan Skema Terbarunya

Pemerintah telah resmi membebaskan aset kripto dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan PMK 53/2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Dalam beleid tersebut, Pasal 343 dan 354 dari PMK sebelumnya dihapus untuk menyesuaikan perlakuan perpajakan terhadap perdagangan aset kripto yang kian berkembang.

Pemerintah menegaskan bahwa aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga masuk dalam kategori barang tidak kena PPN sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 50/2025.

Penghapusan PPN ini diyakini dapat memperkuat posisi aset kripto sebagai instrumen investasi legal yang diakui dalam sistem keuangan nasional.

Dengan status hukum yang lebih jelas, pelaku pasar kini dapat menjalankan aktivitas jual beli aset kripto tanpa beban tambahan pajak atas nilai transaksinya.

Jasa Transaksi Aset Kripto Tetap Dikenai Pajak PPN

Meskipun aset kripto dibebaskan dari PPN, jasa digital yang memfasilitasi aktivitas perdagangan aset kripto tetap dikenai pajak.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tetap diwajibkan memungut PPN atas layanan seperti jual beli, pertukaran antar kripto, serta penyediaan dompet digital.

Dasar pengenaan pajaknya dihitung dari 11/12 dari nilai komisi atau imbalan yang diterima, lalu dikalikan tarif PPN sebesar 12 persen.

Artinya, meski kripto tidak dipajaki secara langsung, pelaku usaha yang menyediakan layanan di ekosistem ini tetap memiliki kewajiban perpajakan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kontribusi fiskal dari sektor digital tanpa menghambat pertumbuhan inovasi teknologi finansial.

Penambang Aset Kripto Masih Wajib Bayar Pajak atas Jasa Verifikasi

Selain layanan perdagangan, aktivitas penambangan mining juga tetap masuk dalam kategori jasa kena pajak.

Penambang yang melakukan verifikasi transaksi dan menerima imbalan tetap dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 20% dari 11/12 tarif PPN.

Imbalan berupa block reward yang diterima penambang dihitung sebagai nilai penggantian dan menjadi dasar pengenaan pajak.

Selain itu, mulai tahun pajak 2026, penambang juga wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,21% dari total nilai transaksi yang diperoleh.

Hal ini menunjukkan bahwa meski dibebaskan dari PPN, seluruh aktivitas yang menghasilkan pendapatan dalam ekosistem tersebut tetap diawasi secara fiskal.

Tujuan Penghapusan PPN atas Aset Kripto dalam Strategi Fiskal Nasional

Penghapusan PPN ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan kepastian hukum serta menyederhanakan sistem pelaporan dan pemungutan pajak.

Sebelumnya, banyak pelaku usaha dan investor mengeluhkan kompleksitas perpajakan kripto yang menyebabkan kebingungan administratif.

Dengan perubahan ini, pemerintah ingin menyelaraskan regulasi domestik dengan praktik internasional, di mana banyak negara mulai menghapus PPN atas aset digital.

Selain itu, penyesuaian ini juga berkaitan erat dengan perpindahan pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dimulai Januari 2025.

OJK diharapkan mampu menerapkan pendekatan berbasis risiko yang lebih relevan dalam pengaturan perdagangan aset digital.

Dampak Langsung bagi Investor dan Pelaku Usaha Aset Kripto

Bagi investor ritel maupun institusi, penghapusan PPN ni membuat biaya transaksi lebih ringan dan menambah daya tarik investasi digital.

Kini, transaksi pembelian atau pertukaran aset kripto tidak lagi dikenai pungutan PPN, sehingga efisiensi biaya meningkat secara signifikan.

Sementara itu, pelaku usaha penyedia layanan transaksi tetap harus mematuhi ketentuan pemungutan PPN atas jasa mereka.

Keharusan tersebut tidak hanya mencakup PPMSE lokal, tetapi juga penyedia layanan luar negeri yang menjangkau konsumen Indonesia.

Secara umum, kebijakan ini dinilai memberikan keseimbangan antara dukungan pertumbuhan ekonomi digital dan kepatuhan fiskal nasional.

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya kebijakan pembebasan PPN ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk membangun ekosistem digital yang sehat, kompetitif, dan inklusif.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Dugaan Kartel Harga TBS Sawit Diselidiki Satgas Pangan Polri, Ratusan Perusahaan Diperiksa
Kasus Kuota Haji Memanas! KPK Panggil Dua Tersangka Baru, Siapa Mereka?
Jangan Sampai Terlewat! Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Magang Nasional Tahap 2 Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Tragis! Gadis 17 Tahun Hilang Terseret Ombak Saat Foto di Tebing Apparalang
Janji Wedding Mewah Berujung Penjara! Bos WO Ini Divonis 1,5 Tahun
Resmi Dibuka! PPPK Sekolah Rakyat 2026 Sediakan Ribuan Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Begini Cara Daftarnya
Wajib Cek Sebelum Berangkat! Jadwal KM Labobar Bulan Juni 2026 Rute Surabaya hingga Fakfak
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Juni 2026 dari Galeri 24, Antam hingga UBS, Saat Tepat Menambah Koleksi?

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:09 WIB

Terungkap! Dugaan Kartel Harga TBS Sawit Diselidiki Satgas Pangan Polri, Ratusan Perusahaan Diperiksa

Senin, 8 Juni 2026 - 16:01 WIB

Kasus Kuota Haji Memanas! KPK Panggil Dua Tersangka Baru, Siapa Mereka?

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Magang Nasional Tahap 2 Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:23 WIB

Janji Wedding Mewah Berujung Penjara! Bos WO Ini Divonis 1,5 Tahun

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Resmi Dibuka! PPPK Sekolah Rakyat 2026 Sediakan Ribuan Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Begini Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Selamatkan Nelayan dari Maut, Dua Polisi Tuai Apresiasi

Internasional

Aksi Cepat Evakuasi Nelayan, Dua Polisi Barru Diguyur Penghargaan

Senin, 8 Jun 2026 - 23:46 WIB

MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://starazona.com/contacto/MAINZEUShttps://www.dovhlevin.com/https://stitta.ac.id/kontak/MAINZEUSMAINZEUSSLOT ZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coavs.edu.pk/faculty/SLOT PULSAMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSULARWINULARWINMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coes.dypgroup.edu.in/library/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://sethu.ac.in/seminar/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSJOKER4D>MAINZEUSMAINZEUSWEDE303MAINZEUSBINTANG4DWEDE303LIVETOTOEBTtop111LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303JOKER4DWEDE303LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303LIVETOTOBETlivetotobetmainzeuslivetotobetmainzeusbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4d WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303 LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBET BINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4D SLOT2DSLOT2DSLOT2D JOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4D https://www.snsrkscollege.ac.in/https://www.leiko.cz/https://spidercarts.com/shop/misa66 bokep smabokep smabokep smabokep smabokep smabokep sma
Dilindungi Oleh
Shield Security