-
Jasa Distribusi dan Penyimpanan
Perusahaan logistik juga diwajibkan memiliki sertifikat halal di tahun 2026. Ini dimaksudkan untuk memastikan produk yang diterima dan didistribusikan tidak saling tercampur, sehingga status halal tetap terjaga.
Terutama pada saat penyimpanan produk yang berasal dari berbagai daerah. Jika tidak hati-hati, produk bisa terkontaminasi dengan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Jasa Penyajian
Hotel, katering, restoran, dan kafe termasuk dalam perusahaan yang bergerak di jasa penyajian. Memiliki sertifikat halal bukan hanya tentang bahan-bahan yang digunakan dan dihidangkan kepada konsumen, tapi juga pada produk lain seperti alat masak dan juga peralatan makan. Khusus bagi hotel, sertifikat halal juga diberikan pada produk lain yang digunakan seperti seprei dan sabun mandi.
-
Jasa Penjualan
Beberapa contoh penyedia jasa penjualan adalah berbagai minimarket yang mudah ditemukan di mana saja. Sebagai penyedia jasa, sertifikasi halal dimaksudkan sebagai penanda bahwa tempat usaha dipastikan bersih dan dibersihkan dengan produk yang halal.
Halal Bukan Hanya Sekedar Label
Sertifikat halal yang di dapat memiliki masa berlaku seumur hidup. Sehingga pelaku usaha kecil dan mikro bisa fokus menjalankan usaha. Akan tetapi, jika ada perubahan bahan baku atau mengganti pemasok, pelaku usaha wajib mengulangi proses sertifikasi sesuai dengan perubahan yang dilakukan.
Adanya kewajiban bersertifikat halal tidak untuk menyulitkan para pelaku usaha. Sebaliknya, peraturan ini dimaksudkan sebagai standar agar kualitas bahan baku, proses pembuatan, hingga hasil produksi tetap terjaga. Sehingga, konsumen dapat memilih dengan tenang dan merasa aman saat mengonsumsi produk.
Sertifikat halal bisa didapatkan dengan bantuan dari Lembaga Pemeriksa Halal, salah satunya adalah LPH Hidayatullah. Tugas utama dari lembaga ini adalah untuk mendampingi pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi, terutama dalam proses audit dan verifikasi bahan baku serta proses. Karena sifatnya yang independen dan transparan, jaminan label produk halal tidak diberikan secara sembarangan.
Baca juga : Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Halaman : 1 2






