Polda Metro Jaya Selidiki Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah di DKI

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKI — Tumpukan karung berisi kacang tanah sitaan polisi di sebuah gudang kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Polda Metro Jaya menyita 49,85 ton kacang tanah asal India yang diduga diselundupkan ke Jakarta tanpa dokumen resmi.

Redaksiku.com – Sebuah gudang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, baru saja menjadi pusat perhatian aparat penegak hukum setelah ditemukannya 1.536 karung kacang tanah dengan total berat mencapai 49,85 ton. Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyidikan intensif terkait dugaan penyelundupan komoditas yang disinyalir berasal dari India tersebut, terutama karena ketiadaan dokumen resmi yang menyertai pemasukan barang ke wilayah ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil kepolisian. Penindakan ini dianggap sebagai langkah krusial untuk menjaga stabilitas pasar, memastikan iklim persaingan usaha yang tetap sehat, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di Jakarta.

Sebanyak 49,85 ton kacang tanah ditemukan dalam satu lokasi penyimpanan di Jakarta Utara setelah diduga menempuh perjalanan panjang dari Dumai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap prosedur impor bukan hanya masalah administratif, melainkan ancaman bagi pedagang lain yang telah menjalankan bisnisnya secara sah.

“Kami mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Semua pelaku usaha harus mengikuti aturan yang sama dalam berusaha. Kalau ada komoditas yang diduga masuk tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, tentu perlu ditindaklanjuti karena dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat.”

— Elisabeth Ratu Rante Allo

Alur Distribusi dan Temuan Dokumen

Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, komoditas kacang tanah tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui pintu masuk Dumai, Riau. Setelah tiba di pelabuhan, barang tersebut kemudian didistribusikan menggunakan angkutan darat hingga sampai ke gudang penampungan di Jakarta.

Pemeriksaan awal menemukan bahwa kiriman tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen krusial yang diwajibkan dalam perdagangan internasional. Beberapa dokumen yang absen dalam temuan ini meliputi:

  • Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan oleh kementerian terkait.
  • Laporan Surveyor yang menjadi bukti verifikasi mutu barang.
  • Sertifikat Karantina sebagai bukti bahwa produk telah melalui pengecekan kesehatan komoditas.

Ratu menekankan bahwa pihaknya sangat memperhatikan aspek level playing field dalam dunia usaha. Pelaku usaha yang sudah menempuh prosedur resmi dan membayar kewajiban tentu akan merasa dirugikan jika harus bersaing harga dengan barang selundupan yang tidak memenuhi standar biaya masuk dan persyaratan teknis.

Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan melalui komoditas yang tidak melalui prosedur karantina resmi.

Keamanan Pangan dan Pengawasan ke Depan

Di luar isu perdagangan, aspek kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama bagi Pemprov DKI Jakarta. Mengingat kacang tanah adalah produk pangan yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat, keberadaannya harus dipastikan aman melalui serangkaian uji laboratorium dan prosedur karantina yang ketat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Masyarakat dapat membantu pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran produk pangan impor yang mencurigakan kepada dinas terkait atau melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah.

Dinas PPKUKM DKI Jakarta berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memantau distribusi barang di pasar-pasar lokal. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di masyarakat telah melalui proses pemeriksaan yang sah serta memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.

Preskon temuan kacang tanah ilegal

Gudang penyimpanan kacang tanah

Pemeriksaan karung kacang tanah

Barang bukti kacang tanah

Pihak berwenang memeriksa gudang

Pertanyaan Umum

Apa saja dokumen yang harus dimiliki untuk mengimpor komoditas pangan seperti kacang tanah?

Sesuai dengan ketentuan perdagangan dan karantina, importir wajib memiliki Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, serta Sertifikat Karantina untuk memastikan barang tersebut legal dan aman dikonsumsi.

Mengapa Pemprov DKI Jakarta menaruh perhatian besar pada kasus ini?

Pemprov DKI Jakarta fokus pada perlindungan konsumen dari produk yang tidak terjamin keamanannya serta menjaga persaingan usaha yang sehat agar pedagang yang patuh aturan tidak dirugikan oleh barang selundupan.

Apa sanksi yang mungkin dihadapi oleh pelaku penyelundupan komoditas?

Penyelidikan saat ini masih berjalan di Polda Metro Jaya. Pelaku yang terbukti melanggar UU Karantina dan aturan perdagangan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Polda Metro Jaya Selidiki Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah di DKI

Ringkasan

Polda Metro Jaya menyita 49,85 ton kacang tanah ilegal asal India di sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara, karena tidak dilengkapi dokumen impor resmi seperti Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.

Tindakan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk pangan yang tidak terjamin keamanannya serta menjaga persaingan usaha yang sehat bagi para pedagang yang patuh terhadap regulasi pemerintah.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Sukses Dawa Minuman Rempah dari Gerobak hingga 350 Outlet
JITEX 2026 Targetkan Rp14 Triliun dan Dorong UMKM Go Global
Target Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi di Porprov XV Jabar 2026
Persiapan PSIM Yogyakarta Jelang Hadapi Madura United
Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Tuan Rumah Grup A
GWM Raih Dua Penghargaan Desain di Torino 2026
Pemilihan Ketua KONI Blitar 2026 Memanas Diikuti Dua Figur
Persiapan Megawati Hangestri Jelang KOVO Cup 2026 Bersama Hillstate

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 04:35 WIB

Kisah Sukses Dawa Minuman Rempah dari Gerobak hingga 350 Outlet

Kamis, 17 September 2026 - 23:01 WIB

JITEX 2026 Targetkan Rp14 Triliun dan Dorong UMKM Go Global

Kamis, 17 September 2026 - 19:56 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah di DKI

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Target Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi di Porprov XV Jabar 2026

Kamis, 17 September 2026 - 11:17 WIB

Persiapan PSIM Yogyakarta Jelang Hadapi Madura United

Berita Terbaru

Kondisi saluran pembuangan SPPG Balusu Binuang yang diduga mengalami kebocoran. Foto dikirim warga.

Viral

Diduga Bocor dan Bau, SPPG Binuang Disorot

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:21 WIB

Pelayanan BBM di SPBU Lipukasi menerapkan sistem ganjil-genap. (Dok. redaksiku.com,)

Indonesia

“Mau Isi BBM? Eits, Simak Dulu Aturan di Lipukasi Barru”

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:09 WIB

Tren selebritas dunia yang memilih untuk memiliki anak di usia 40 tahun ke atas kini semakin lazim.

Celebrity Kids

25 Selebritas yang Melahirkan Anak di Usia 40 Tahun ke Atas

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:06 WIB

Ponsel pintar kelas flagship kini dibanderol mulai dari Rp19 jutaan pada September 2026.

Life Style

Daftar 5 HP Flagship Termahal September 2026 dan Tips Membelinya

Jumat, 18 Sep 2026 - 07:56 WIB

error: Content is protected !!