BARRU, – Penerapan sistem ganjil genap di SPBU Pertamina 74.907.52 Lipukasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, masih dalam tahap uji coba.
Aturan tersebut mulai diterapkan di SPBU Lipukasi pada 17 September 2026.
Hal itu disampaikan Pengawas SPBU Pertamina 74.907.52 Lipukasi, Aslan, kepada redaksiku.com, Kamis (17/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aslan mengatakan, penerapan ganjil genap tersebut belum bersifat final.
“Cuman baru di SPBU Pertamina ini dilaksanakan mulai tanggal 17,” kata Aslan.
Ia menegaskan, aturan tersebut masih dalam tahap percobaan.
“Ini masih percobaan,” lanjutnya.
Menurut Aslan, penerapan ketentuan itu berkaitan dengan proses pelayanan kepada masyarakat di SPBU.
Pelaksanaan aturan tersebut juga akan terus dipantau selama masa uji coba.
“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan,” tuturnya.
Aslan berharap masyarakat dapat memahami aturan yang sedang diterapkan.
Ia juga meminta masyarakat tetap bekerja sama dengan petugas SPBU.
“Kami berharap kerja sama kepada masyarakat dan pengertiannya. Kerja sama yang baik,” ujarnya.
Namun, dalam pelaksanaannya, kata Aslan, masih ada masyarakat yang merespons dengan emosi.
Padahal, petugas hanya berusaha memberikan penjelasan terkait ketentuan yang sedang diuji coba.
“Kadang masyarakat sudah ditanyakan baik-baik, malah marah-marah,” ungkapnya.
Aslan meminta masyarakat tidak langsung salah memahami tindakan petugas di lapangan.
Menurutnya, petugas hanya menjalankan ketentuan yang sedang diberlakukan.
“Jadi kami harapkan masyarakat bisa mengerti dan memahami,” imbuh dia.
Ia mengatakan, komunikasi antara petugas dan masyarakat sangat dibutuhkan.
Hal itu agar pelayanan di SPBU tetap berjalan lancar selama masa uji coba.
“Intinya kami harapkan kerja sama yang baik dari masyarakat,” ucapnya.
Aslan menambahkan, hasil pelaksanaan aturan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi.
Evaluasi dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Tujuannya untuk melihat bagaimana penerapan ketentuan tersebut di lapangan.
“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Ia berharap tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas dan masyarakat.
Aslan kembali mengajak masyarakat menjaga komunikasi selama aturan tersebut diterapkan.
“Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti segera. Atas perhatian dan kerja sama Bapak, kami ucapkan terima kasih,” tutupnya.
Aslan menegaskan, penerapan ganjil genap di SPBU Pertamina 74.907.52 Lipukasi masih dalam tahap percobaan.
Ia berharap masyarakat dapat memahami ketentuan tersebut dan ikut menjaga kelancaran pelayanan di SPBU.
“Kerja sama yang baik dari masyarakat,” tandasnya.
Editor : Hengki












