PMII mengingatkan bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Pelaksanaan kewajiban tersebut juga diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 47 Tahun 2012.
Meski tidak mengatur besaran nominal anggaran CSR, PMII menilai program tersebut harus memberi manfaat nyata, berkelanjutan, dan dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mukhammad Akbar, investasi memang memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan daerah dan membuka lapangan kerja.
Namun, investasi juga harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan, penghormatan terhadap hak-hak pekerja, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Dalam pernyataannya, PMII Barru menyampaikan lima sikap.
Pertama, mendukung perjuangan serikat buruh memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja.
Kedua, meminta perusahaan menjelaskan secara transparan dasar penggunaan alasan efisiensi.
Ketiga, mengingatkan agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Keempat, meminta pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan terhadap proses PHK agar seluruh prosedur hukum dipatuhi.
Kelima, mendorong perusahaan mengevaluasi pelaksanaan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Batupute.
“Jangan sampai alasan efisiensi menjadi tameng yang menghilangkan rasa keadilan bagi para pekerja. Kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak buruh harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan. Di saat yang sama, masyarakat sekitar juga berhak merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial yang optimal,” tegas Mukhammad Akbar.
Ia menambahkan, PC PMII Kabupaten Barru akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut bersama masyarakat sipil dan serikat buruh.
PMII juga mendorong seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian melalui jalur hukum agar tercipta hubungan industrial yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Layar Perkasa Nusantara belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan PC PMII Kabupaten Barru dan serikat buruh terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 38 pekerja. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan.
Editor : Hengki
Halaman : 1 2






