PMII Barru Nilai Efisiensi Tidak Boleh Menjadi Alasan Mengabaikan Hak Buruh

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua PC PMII Barru Mukhammad Akbar, Efisiensi Tidak Boleh Menjadi Alasan Mengabaikan Hak Buruh

Foto : Ketua PC PMII Barru Mukhammad Akbar, Efisiensi Tidak Boleh Menjadi Alasan Mengabaikan Hak Buruh

PMII mengingatkan bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Pelaksanaan kewajiban tersebut juga diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 47 Tahun 2012.

Meski tidak mengatur besaran nominal anggaran CSR, PMII menilai program tersebut harus memberi manfaat nyata, berkelanjutan, dan dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mukhammad Akbar, investasi memang memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan daerah dan membuka lapangan kerja.

Namun, investasi juga harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan, penghormatan terhadap hak-hak pekerja, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Dalam pernyataannya, PMII Barru menyampaikan lima sikap.

Pertama, mendukung perjuangan serikat buruh memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja.

Kedua, meminta perusahaan menjelaskan secara transparan dasar penggunaan alasan efisiensi.

Ketiga, mengingatkan agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Keempat, meminta pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan terhadap proses PHK agar seluruh prosedur hukum dipatuhi.

Kelima, mendorong perusahaan mengevaluasi pelaksanaan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Batupute.

“Jangan sampai alasan efisiensi menjadi tameng yang menghilangkan rasa keadilan bagi para pekerja. Kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak buruh harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan. Di saat yang sama, masyarakat sekitar juga berhak merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial yang optimal,” tegas Mukhammad Akbar.

Ia menambahkan, PC PMII Kabupaten Barru akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut bersama masyarakat sipil dan serikat buruh.

PMII juga mendorong seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian melalui jalur hukum agar tercipta hubungan industrial yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Layar Perkasa Nusantara belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan PC PMII Kabupaten Barru dan serikat buruh terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 38 pekerja. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinopsis Reborn Rookie, Drama Korea Fantasi dengan Plot Tak Terduga yang Bikin Penasaran
IShowSpeed Kecelakaan Saat Rayakan Pencapaian Besar, Ini Kondisi Terbarunya
Kasus Dugaan Kekerasan di Toko Roti Semarang Diselidiki Polisi, Ini Fakta Terbarunya
Dampak Padam Listrik, Aktivitas Warga hingga Industri Bisa Terganggu
Trisno Pas Band Meninggal? Begini Kabar Terbaru dan Perjalanan Karier Sang Musisi
Kapal Mutiara Sentosa Terbakar, Kronologi Kebakaran dan Kondisi Penumpang Terbaru
Pelajar Pria Pemeran Video Viral Banyuwangi Buka Suara, Begini Fakta Terbaru Kasusnya
Diding Boneng Meninggal? Ini Fakta Terbaru Kondisi Aktor Senior Indonesia

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Sinopsis Reborn Rookie, Drama Korea Fantasi dengan Plot Tak Terduga yang Bikin Penasaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:42 WIB

IShowSpeed Kecelakaan Saat Rayakan Pencapaian Besar, Ini Kondisi Terbarunya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan di Toko Roti Semarang Diselidiki Polisi, Ini Fakta Terbarunya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Dampak Padam Listrik, Aktivitas Warga hingga Industri Bisa Terganggu

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:41 WIB

PMII Barru Nilai Efisiensi Tidak Boleh Menjadi Alasan Mengabaikan Hak Buruh

Berita Terbaru

Tetangga Suka Meniru Dagangan

Bisnis

Tetangga Suka Meniru Dagangan? 5 Hal yang Perlu Dilakukan

Selasa, 4 Agu 2026 - 13:13 WIB