Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?

- Penulis

Minggu, 18 Februari 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?

Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?

Redaksiku.com – Sejak diumumkan beberapa waktu lalu, pengesahan RUU Kesehatan banyak menuai pro dan kontra di masyarakat.

Terlebih dari para tenaga kesehatan itu sendiri. Banyak yang menilai bahwa RUU ini belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan rakyat dan perlindungan serta pemenuhan hak kesehatan publik. Terlepas dari semua itu, RUU Kesehatan telah sah menjadi undang-undang pada Selasa (11/7/2023) lalu.

Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?
Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?

Sejumlah pro kontra mengenai pengesahan RUU Kesehatan ini terus berlanjut sampai sekarang. Berikut misalnya beberapa poin dari laman resmi Kemenkes mengapa pengesahan RUU Kesehatan bisa mendorong transformasi sistem kesehatan di Indonesia menuju arah yang lebih baik:

  • Dari fokus mengobati menjadi mencegah.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah.

  • Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri.

  • Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana.

  • Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif.

  • Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata.

  • Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana.

  • Dari tenaga kesehatan yang rentan diskriminasi menjadi dilindungi secara khusus.

  • Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi.

  • Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.

Sementara dari pihak yang kontra atas pengesahan RUU Kesehatan ini berpendapat bahwa, kehadiran UU Kesehatan yang baru tidak adil dan berpotensi merusak profesi kesehatan serta melemahkan perlindungan hukum bagi nakes. Berikut di antaranya poin-poin kontra yang dimaksudkan:

  • Dalam UU Kesehatan, pasal yang mengatur kewajiban belanja dalam anggaran kesehatan telah dihapus. Keputusan ini mendapat kritik karena dianggap mengurangi komitmen belanja yang telah ditentukan sebelumnya.

  • Pembukaan kesempatan bagi tenaga kesehatan asing UU Kesehatan membuka peluang bagi tenaga kesehatan asing yang telah lulus pendidikan spesialis untuk bekerja di Indonesia tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

  • Perubahan masa berlaku STR Dalam UU Kesehatan, masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan diubah menjadi seumur hidup tanpa perlu diperbarui setiap lima tahun.

  • Penghapusan rekomendasi OP dalam penerbitan SIP UU Kesehatan menghapus persyaratan rekomendasi dari Organisasi Profesi (OP) dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).

  • Para tenaga medis juga memiliki kekhawatiran akan kriminalisasi yang diatur dalam pasal 462 ayat 1 dan 2. Pasal itu mengatur tentang ancaman penjara bagi kelalaian berat. Namun malah memunculkan potensi kriminalisasi karena tak dirinci kelalaian apa yang dimaksudkan.

Baca Juga:  Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons putusan Mahkamah Agung (MA)

Pro-kontra di atas hanya sebagian kecil dari kontroversi dari pengesahan RUU Kesehatan. Jika ingin tahu lebih lanjut mengenai draf undang-undang yang dimaksud kamu dapat mengunjungi tautan berikut.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Menteri Terkaya Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, Memiliki Harta Rp5,4 T
Prabowo Mengenai Dana Zakat untuk Makanan Bergizi Gratis
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK
Meninggalnya Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek
Penjelasan dari Kementerian Luar Negeri tentang Keluarnya Erdogan dari Ruangan Saat Prabowo Berpidato di KTT D-8
Komentar Menko Yusril dan Gerindra terkait perkataan Presiden Prabowo Memaafkan Koruptur jike kembalikan Uang
Terkait Kasus Judol di Komdigi, Budi Arie: Memang Saya Tidak Larang
Jokowi Hormati Keputusan PDIP Dipecat: Waktu Akan Mengujinya

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:14 WIB

Profil Menteri Terkaya Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, Memiliki Harta Rp5,4 T

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:58 WIB

Prabowo Mengenai Dana Zakat untuk Makanan Bergizi Gratis

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:26 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Senin, 23 Desember 2024 - 14:45 WIB

Meninggalnya Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek

Senin, 23 Desember 2024 - 09:01 WIB

Penjelasan dari Kementerian Luar Negeri tentang Keluarnya Erdogan dari Ruangan Saat Prabowo Berpidato di KTT D-8

Berita Terbaru

Jadwal Libur Puasa dan Acara Ramadan Tahun 2025 Resmi

Pendidikan

Jadwal Libur Puasa dan Acara Ramadan Tahun 2025 Resmi

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:17 WIB