Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?

- Penulis

Minggu, 18 Februari 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?

Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?

Redaksiku.com – Sejak diumumkan beberapa waktu lalu, pengesahan RUU Kesehatan banyak menuai pro dan kontra di masyarakat.

Terlebih dari para tenaga kesehatan itu sendiri. Banyak yang menilai bahwa RUU ini belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan rakyat dan perlindungan serta pemenuhan hak kesehatan publik. Terlepas dari semua itu, RUU Kesehatan telah sah menjadi undang-undang pada Selasa (11/7/2023) lalu.

Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?
Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?

Sejumlah pro kontra mengenai pengesahan RUU Kesehatan ini terus berlanjut sampai sekarang. Berikut misalnya beberapa poin dari laman resmi Kemenkes mengapa pengesahan RUU Kesehatan bisa mendorong transformasi sistem kesehatan di Indonesia menuju arah yang lebih baik:

  • Dari fokus mengobati menjadi mencegah.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah.

  • Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri.

  • Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana.

  • Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif.

  • Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata.

  • Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana.

  • Dari tenaga kesehatan yang rentan diskriminasi menjadi dilindungi secara khusus.

  • Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi.

  • Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.

Sementara dari pihak yang kontra atas pengesahan RUU Kesehatan ini berpendapat bahwa, kehadiran UU Kesehatan yang baru tidak adil dan berpotensi merusak profesi kesehatan serta melemahkan perlindungan hukum bagi nakes. Berikut di antaranya poin-poin kontra yang dimaksudkan:

  • Dalam UU Kesehatan, pasal yang mengatur kewajiban belanja dalam anggaran kesehatan telah dihapus. Keputusan ini mendapat kritik karena dianggap mengurangi komitmen belanja yang telah ditentukan sebelumnya.

  • Pembukaan kesempatan bagi tenaga kesehatan asing UU Kesehatan membuka peluang bagi tenaga kesehatan asing yang telah lulus pendidikan spesialis untuk bekerja di Indonesia tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

  • Perubahan masa berlaku STR Dalam UU Kesehatan, masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan diubah menjadi seumur hidup tanpa perlu diperbarui setiap lima tahun.

  • Penghapusan rekomendasi OP dalam penerbitan SIP UU Kesehatan menghapus persyaratan rekomendasi dari Organisasi Profesi (OP) dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).

  • Para tenaga medis juga memiliki kekhawatiran akan kriminalisasi yang diatur dalam pasal 462 ayat 1 dan 2. Pasal itu mengatur tentang ancaman penjara bagi kelalaian berat. Namun malah memunculkan potensi kriminalisasi karena tak dirinci kelalaian apa yang dimaksudkan.

Pro-kontra di atas hanya sebagian kecil dari kontroversi dari pengesahan RUU Kesehatan. Jika ingin tahu lebih lanjut mengenai draf undang-undang yang dimaksud kamu dapat mengunjungi tautan berikut.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kota Serang Soroti Betonisasi dan Drainase di RAPBD 2027
SIMPUL Sukabumi Soroti Anggaran PU dan Survei Jalan
Strategi Prabowo Wujudkan Swasembada Energi Lewat 6 Langkah
Sidang Perdana Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim
Pria 49 Tahun di Jaktim Dihakimi Massa Usai Diduga Lecehkan Dua Anak
Pemprov Banten Janji Dampingi Keluarga Korban Kapal Arupadhatu I
PUSBAKUM SAW dan FKMPB Datangi Kejari Bekasi Soal Desa Serang
Mendukbangga Wihaji Minta TPK Indramayu Kawal Distribusi Makan Bergizi

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:37 WIB

DPRD Kota Serang Soroti Betonisasi dan Drainase di RAPBD 2027

Jumat, 18 September 2026 - 15:33 WIB

SIMPUL Sukabumi Soroti Anggaran PU dan Survei Jalan

Jumat, 18 September 2026 - 14:45 WIB

Strategi Prabowo Wujudkan Swasembada Energi Lewat 6 Langkah

Jumat, 18 September 2026 - 13:48 WIB

Sidang Perdana Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim

Jumat, 18 September 2026 - 12:59 WIB

Pria 49 Tahun di Jaktim Dihakimi Massa Usai Diduga Lecehkan Dua Anak

Berita Terbaru

Philips Lighting Store resmi membuka gerai terbarunya di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

Viral

Philips Lighting Store Buka di Gading Serpong

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:23 WIB

Dinda dan Farras berhasil menyelesaikan studi dan diwisuda berkat kegigihan serta dukungan pendidikan inklusif.

Viral

Kisah Inspiratif Dinda dan Farras Berjuang hingga Wisuda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:15 WIB

Merencanakan anggaran dengan matang adalah kunci utama liburan akhir tahun yang hemat.

Life Style

5 Tips Liburan Akhir Tahun Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:09 WIB

IndoBuildTech Surabaya 2026 resmi digelar untuk memperkuat sektor konstruksi di Jawa Timur.

Teknologi

IndoBuildTech Surabaya 2026 Perkuat Sektor Konstruksi Jatim

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:04 WIB

error: Content is protected !!