Pemerintah Juga Mau Kejar Pajak Medsos, Anggito Abimanyu: Pemungutan Pajak Efektif
Pemerintah tengah mengkaji peluang baru untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pemungutan pajak dari aktivitas media sosial.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh untuk mencapai target penerimaan negara pada 2026, menyusul diberlakukannya kebijakan pajak terhadap pedagang daring melalui e-commerce.
Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas perdagangan elektronik secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Senin, 14 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan tersebut, penyelenggara perdagangan elektronik ditunjuk sebagai pemungut pajak sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto para pedagang.
Potensi Media Sosial untuk Sumber Pajak
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, mengungkapkan bahwa media sosial dan data analitik dapat dimanfaatkan sebagai sumber pemungutan pajak yang efektif.
Pertama, penggalian potensi perpajakan melalui data analytic maupun media sosial, kata Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Menurutnya, pendekatan ini merupakan bentuk penggalian potensi perpajakan yang relevan dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi masyarakat saat ini.
Selain memanfaatkan platform digital, pemerintah juga tengah merancang kebijakan lain guna memperkuat pendapatan negara.
Beberapa di antaranya meliputi rencana pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta perbaikan proses bisnis dalam kegiatan ekspor-impor dan logistik nasional.
Rencana strategis ini terbagi dalam beberapa output, yakni kebijakan administratif, pelayanan publik, komunikasi dan edukasi perpajakan.
Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum, perluasan basis penerimaan negara, hingga penyelesaian keberatan, banding, dan gugatan perpajakan.
Untuk menjalankan seluruh program tersebut, Kementerian Keuangan mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,99 triliun dari total usulan pagu tahun 2026 sebesar Rp52,01 triliun.
Saat ini, anggaran yang tersedia mencapai Rp1,63 triliun. Pemerintah pun mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp366,42 miliar agar seluruh program dapat terealisasi secara optimal.
Total kebutuhan Rp 1,99 triliun. Pagu yang tersedia itu adalah Rp 1,63 triliun, ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya mudah-mudahan bisa, Rp 366,42 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas,” ungkap Anggito
Adapun target penerimaan negara tahun 2026 ditetapkan sebesar 11,7112,22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Rasio perpajakan ditargetkan berada pada kisaran 10,0810,45 persen, sementara kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diproyeksikan mencapai 1,631,76 persen.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






