Redaksiku.com – Perbincangan publik di media sosial dalam beberapa waktu terakhir diramaikan oleh kemunculan film dokumenter berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.
Karya visual ini tidak sekadar menghadirkan narasi sinematik, melainkan membuka ruang diskusi luas mengenai persoalan mendasar: benturan antara agenda pembangunan nasional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat di Papua.
Film tersebut menyoroti kondisi nyata yang dialami masyarakat adat di sejumlah wilayah seperti Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Dalam dokumentasi itu, diperlihatkan bagaimana ekspansi industri—mulai dari perkebunan kelapa sawit, tebu, hingga proyek pangan skala besar—secara perlahan menggerus wilayah hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat lokal.
Kesaksian Masyarakat Adat: Ruang Hidup yang Tergerus
Melalui suara-suara dari komunitas suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu, film ini menghadirkan perspektif langsung dari mereka yang terdampak. Hutan yang selama ini berfungsi sebagai sumber pangan, identitas budaya, hingga ruang spiritual kini berubah fungsi menjadi lahan industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan ini bukan sekadar transformasi fisik wilayah, tetapi juga berdampak pada struktur sosial dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. Kehilangan akses terhadap hutan berarti hilangnya sumber makanan tradisional, obat-obatan alami, hingga sistem kehidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Ironisnya, proyek-proyek tersebut sering kali dibungkus dengan narasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. Namun, dalam praktiknya, banyak pihak menilai justru terjadi marginalisasi terhadap masyarakat adat yang seharusnya menjadi subjek utama pembangunan itu sendiri.
Temuan Lembaga Lingkungan: Tanah Adat Dianggap “Kosong”
Sejumlah laporan dari organisasi lingkungan seperti Greenpeace Indonesia turut memperkuat kekhawatiran tersebut. Dalam temuan mereka, terdapat kecenderungan pemerintah memberikan izin pengelolaan lahan kepada pihak swasta dengan asumsi bahwa wilayah tersebut merupakan “tanah kosong”.
Padahal, secara faktual, wilayah tersebut telah lama dihuni dan dikelola oleh masyarakat adat. Anggapan bahwa tanah tersebut tidak bertuan menjadi titik krusial yang memicu konflik agraria di berbagai daerah, khususnya di Papua.
Sejak 2024, aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat terus berlangsung. Hutan dibabat secara masif, sementara masyarakat adat berupaya mempertahankan wilayahnya melalui berbagai cara, termasuk advokasi hukum dan aksi sosial.

Landasan Hukum Nasional: Hak Ulayat Diakui
Dalam kerangka hukum Indonesia, hak masyarakat adat sebenarnya telah memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 secara jelas mengakui keberadaan hak ulayat, dengan syarat bahwa hak tersebut masih ada secara nyata dan dijalankan dalam praktik.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi tonggak penting dalam pengakuan hutan adat. Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan termasuk dalam kategori hutan hak milik masyarakat hukum adat.
Artinya, secara konstitusional, masyarakat adat memiliki legitimasi atas tanah dan hutan yang mereka kelola. Namun, implementasi di lapangan sering kali menghadapi tantangan, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan investasi skala besar.
Perspektif Islam: Larangan Mengambil Hak Secara Zalim
Dari sudut pandang agama, khususnya Islam, persoalan ini juga memiliki dimensi moral yang kuat. Prinsip dasar dalam Islam menegaskan bahwa mengambil hak milik orang lain tanpa izin merupakan bentuk kezaliman yang dilarang.
Al-Qur’an secara tegas melarang praktik pengambilan harta secara batil, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 188. Ayat tersebut menekankan pentingnya keadilan dalam kepemilikan dan pengelolaan harta, serta larangan memanfaatkan kekuasaan untuk merampas hak orang lain.
Para ulama seperti Imam At-Thabari menjelaskan bahwa tindakan mengambil hak orang lain secara sadar merupakan pelanggaran serius, bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga moral dan spiritual.
Dalam konteks ini, tanah adat tidak dapat dipandang sebagai objek bebas yang dapat dialihkan kepemilikannya tanpa persetujuan. Tanah tersebut memiliki pemilik yang sah dan memiliki nilai kehidupan bagi komunitas yang menjaganya.
Konsep Tanah dalam Islam: Bukan Sekadar Lahan Kosong
Islam juga mengenal konsep ihya’ul mawat atau menghidupkan tanah mati. Namun, konsep ini tidak bisa diterapkan secara sembarangan. Tanah yang sudah memiliki tanda-tanda kepemilikan atau telah dimanfaatkan oleh suatu komunitas tidak dapat dikategorikan sebagai tanah mati.
Pandangan ini diperkuat oleh sejumlah ulama, termasuk Syekh Wahbah Az-Zuhaili, yang menegaskan bahwa tidak diperbolehkan memanfaatkan tanah milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Hal ini berlaku baik untuk individu maupun komunitas.
Dengan demikian, klaim bahwa tanah adat merupakan lahan kosong tidak sejalan dengan prinsip hukum Islam maupun realitas sosial di lapangan.
Penulis : redaksiku
Editor : redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






