Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung menyelesaikan ratusan sengketa Pilkada 2024. (Foto: Dok. Humas MKRI)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung menyelesaikan ratusan sengketa Pilkada 2024. (Foto: Dok. Humas MKRI)

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menyelesaikan sengketa Pilkada 2024.

Ratusan sengketa ini diselesaikan dalam sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.

Sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan telah diputuskan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa dan Rabu di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang yang membahas seputar Pilkada 2024 tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Pada hari pertama, sembilan Hakim Konstitusi memutuskan sebanyak 138 perkara, sementara pada hari kedua (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutuskan 132 perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses ini menandai akhir dari tahap Pengucapan Putusan dan Ketetapan bagi sebagian besar perkara PHPU Kada 2024.

227 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Ditolak, 43 Ketetapan Dijatuhi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung menyelesaikan ratusan sengketa Pilkada 2024. (Foto: Dok. Humas MKRI)
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan

Dari 270 perkara yang disidangkan, 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

Beberapa alasan utama yang menyebabkan hal ini antara lain adalah pengajuan permohonan yang melebihi tenggat waktu, 119 perkara yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, serta 76 perkara yang dianggap obscuur atau tidak jelas.

Selain itu, terdapat 1 perkara yang tidak dapat diterima karena pemohon tidak menyerahkan alat bukti yang sah.

Selain itu, MK juga menjatuhkan 43 Ketetapan. Sebanyak 6 Ketetapan disebabkan karena perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan karena permohonan ditarik kembali atau dicabut. Sementara itu, 8 perkara dinyatakan gugur karena Pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

Daftar 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 yang Lanjut ke Pemeriksaan Pembuktian

Melalui sidang tersebut, MK juga mengumumkan bahwa 40 perkara akan lanjut ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan atau pembuktian yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025.

Pada tahap ini, pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, baik Pemohon, Termohon, maupun pihak terkait, akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli guna memperkuat argumentasi dan dalil permohonan mereka.

Baca Juga:  Dituding Lakukan Setingan Persoalan Perampokan di Klinik Barunya, dr. Richard Lee Diam

Ketua MK, Suhartoyo, menyebutkan bahwa perkara-perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian ini berasal dari 40 daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta sejumlah kota dan kabupaten lainnya.

Dengan total 40 daerah yang terlibat, Suhartoyo memperkirakan bahwa jumlah perkara bisa sedikit berkurang jika ada daerah yang mengajukan lebih dari satu perkara.

Daerah-daerah yang perkaranya berlanjut ke tahap pembuktian antara lain:

  1. Provinsi Papua Pegunungan
  2. Provinsi Papua
  3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  4. Kota Sabang
  5. Kota Palopo
  6. Kota Banjarbaru
  7. Kabupaten Tasikmalaya
  8. Kabupaten Siak
  9. Kabupaten Serang
  10. Kabupaten Puncak Jaya
  11. Kabupaten Puncak
  12. Kabupaten Pulau Taliabu
  13. Kabupaten Pesawaran
  14. Kabupaten Pasaman Barat
  15. Kabupaten Pasaman
  16. Kabupaten Parigi Moutong
  17. Kabupaten Pamekasan
  18. Kabupaten Mimika
  19. Kabupaten Mandailing Natal
  20. Kabupaten Mahakam Ulu
  21. Kabupaten Magetan
  22. Kabupaten Lamandau
  23. Kabupaten Kutai Kartanegara
  24. Kabupaten Kepulauan Talaud
  25. Kabupaten Jeneponto
  26. Kabupaten Jayapura
  27. Kabupaten Halmahera Utara
  28. Kabupaten Gorontalo Utara
  29. Kabupaten Empat Lawang
  30. Kabupaten Buton Tengah
  31. Kabupaten Buru
  32. Kabupaten Bungo
  33. Kabupaten Boven Digoel
  34. Kabupaten Berau
  35. Kabupaten Bengkulu Selatan
  36. Kabupaten Belu
  37. Kabupaten Barito Utara
  38. Kabupaten Bangka Barat
  39. Kabupaten Banggai
  40. Kabupaten Aceh Timur

Pembuktian Akan Diikuti dengan Pemeriksaan Lebih Detail

Dalam tahap Pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan hingga 4 saksi atau ahli untuk perkara dari Kabupaten/Kota, sementara untuk perkara yang berasal dari Provinsi, maksimal bisa menghadirkan hingga 6 saksi atau ahli.

Semua pihak yang terlibat akan mengajukan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka mengenai perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Suhartoyo mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan semua data yang diperlukan dalam sidang pembuktian mendatang.

Ia juga mengharapkan koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kelancaran persidangan.

“Sidang pembuktian mungkin akan lebih mendalam, lebih detail, dan lebih komprehensif. Kami berharap seluruh pihak dapat mempersiapkan bukti dan saksi dengan baik untuk memperjelas argumen masing-masing,” ujar Suhartoyo.

Sisa Persidangan akan Selesai pada 24 Februari 2025

Menurut peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu maksimal 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah.

Dengan demikian, MK akan memutuskan seluruh perkara yang telah memasuki tahap Pembuktian paling lambat pada 24 Februari 2025.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marvel Studios Ungkap Daftar Pemeran Avengers: Doomsday 2026, Robert Downey Jr. Jadi Villain?
Flyover Sitinjau Lauik Ditargetkan Rampung dalam 2,5 Tahun: Solusi Jalur Rawan Kecelakaan
iPhone 16 Series Resmi Hadir di Indonesia: Spesifikasi dan Perkiraan Harga
5 Rest Area Instagramable di Tol Trans Jawa, Cocok untuk Beristirahat dan Berfoto!
Ini Dia Profil Lisa Mariana: Model Majalah Dewasa yang Mengaku Memiliki Hubungan dengan Ridwan Kamil
Hindari Risiko! 7 Tips Penting Meninggalkan Mobil Saat Mudik Lebaran dengan Tenang
Bebas Tunggakan! Pemprov Jateng Buka Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Mulai April 2025
Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Terendah Sejak 1998, Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:17 WIB

Marvel Studios Ungkap Daftar Pemeran Avengers: Doomsday 2026, Robert Downey Jr. Jadi Villain?

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:13 WIB

Flyover Sitinjau Lauik Ditargetkan Rampung dalam 2,5 Tahun: Solusi Jalur Rawan Kecelakaan

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:25 WIB

iPhone 16 Series Resmi Hadir di Indonesia: Spesifikasi dan Perkiraan Harga

Kamis, 27 Maret 2025 - 08:26 WIB

5 Rest Area Instagramable di Tol Trans Jawa, Cocok untuk Beristirahat dan Berfoto!

Rabu, 26 Maret 2025 - 08:41 WIB

Hindari Risiko! 7 Tips Penting Meninggalkan Mobil Saat Mudik Lebaran dengan Tenang

Berita Terbaru