Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menyelesaikan sengketa Pilkada 2024.
Ratusan sengketa ini diselesaikan dalam sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.
Sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan telah diputuskan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa dan Rabu di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang yang membahas seputar Pilkada 2024 tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Pada hari pertama, sembilan Hakim Konstitusi memutuskan sebanyak 138 perkara, sementara pada hari kedua (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutuskan 132 perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses ini menandai akhir dari tahap Pengucapan Putusan dan Ketetapan bagi sebagian besar perkara PHPU Kada 2024.
227 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Ditolak, 43 Ketetapan Dijatuhi

Dari 270 perkara yang disidangkan, 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
Beberapa alasan utama yang menyebabkan hal ini antara lain adalah pengajuan permohonan yang melebihi tenggat waktu, 119 perkara yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, serta 76 perkara yang dianggap obscuur atau tidak jelas.
Selain itu, terdapat 1 perkara yang tidak dapat diterima karena pemohon tidak menyerahkan alat bukti yang sah.
Selain itu, MK juga menjatuhkan 43 Ketetapan. Sebanyak 6 Ketetapan disebabkan karena perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.
Sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan karena permohonan ditarik kembali atau dicabut. Sementara itu, 8 perkara dinyatakan gugur karena Pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.
Daftar 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 yang Lanjut ke Pemeriksaan Pembuktian
Melalui sidang tersebut, MK juga mengumumkan bahwa 40 perkara akan lanjut ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan atau pembuktian yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025.
Pada tahap ini, pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, baik Pemohon, Termohon, maupun pihak terkait, akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli guna memperkuat argumentasi dan dalil permohonan mereka.
Ketua MK, Suhartoyo, menyebutkan bahwa perkara-perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian ini berasal dari 40 daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta sejumlah kota dan kabupaten lainnya.
Dengan total 40 daerah yang terlibat, Suhartoyo memperkirakan bahwa jumlah perkara bisa sedikit berkurang jika ada daerah yang mengajukan lebih dari satu perkara.
Daerah-daerah yang perkaranya berlanjut ke tahap pembuktian antara lain:
- Provinsi Papua Pegunungan
- Provinsi Papua
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Kota Sabang
- Kota Palopo
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Pulau Taliabu
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lamandau
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Jeneponto
- Kabupaten Jayapura
- Kabupaten Halmahera Utara
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Buton Tengah
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Berau
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Aceh Timur
Pembuktian Akan Diikuti dengan Pemeriksaan Lebih Detail
Dalam tahap Pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan hingga 4 saksi atau ahli untuk perkara dari Kabupaten/Kota, sementara untuk perkara yang berasal dari Provinsi, maksimal bisa menghadirkan hingga 6 saksi atau ahli.
Semua pihak yang terlibat akan mengajukan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka mengenai perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Suhartoyo mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan semua data yang diperlukan dalam sidang pembuktian mendatang.
Ia juga mengharapkan koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kelancaran persidangan.
“Sidang pembuktian mungkin akan lebih mendalam, lebih detail, dan lebih komprehensif. Kami berharap seluruh pihak dapat mempersiapkan bukti dan saksi dengan baik untuk memperjelas argumen masing-masing,” ujar Suhartoyo.
Sisa Persidangan akan Selesai pada 24 Februari 2025
Menurut peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu maksimal 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah.
Dengan demikian, MK akan memutuskan seluruh perkara yang telah memasuki tahap Pembuktian paling lambat pada 24 Februari 2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya