Redaksiku.com – Hari Ulang Tahun ke-53 KORPRI / Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bakal diperingati pada 29 November 2024.
Puncak acara HUT ke-53 KORPRI bakal ditunaikan di Britama Mahaka Square, Jakarta Utara, Jumat (29/11/2024).
Dilansir laman resminya, puncak acara Hari KORPRI 2024 dapat dihadiri oleh Presiden RI selaku Penasihat Nasional KORPRI dan bakal diikuti oleh lebih dari 6.500 bagian KORPRI.
Tema Hari KORPRI 2024
Tema Hari KORPRI 2024 yakni “KORPRI untuk Indonesia” yang dimaknai bahwa aparatur sipil negara (ASN) di semua Indonesia, baik di Pusat dan Pemerintah Daerah, ada demi memperkokoh persatuan dan berguna bagi semua penduduk Indonesia.
Para bagian KORPRI diinginkan lebih bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani keperluan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa supaya mewarnai sistem pembangunan nasional.
Logo HUT ke-53 KORPRI dapat diunduh di sini
Sejarah Hari KORPRI
KORPRI adalah organisasi profesi yang beranggotakan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dari departemen maupun lembaga pemerintah non-departemen.
Hari peringatan HUT KORPRI sesuai bersama dengan tanggal berdirinya KORPRI pada tanggal 29 November 1971. Hal ini berdasarkan Keppres Nomor 82 Tahun 1971.
Organisasi ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja, pengabdian, dan netralitas PNS, supaya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, mereka dapat lebih berdayaguna dan sukses guna.
Dilansir laman korpri.go.id, latar belakang peristiwa Korpri terlalu panjang. Pada era penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang dari kaum bumi putera, dan kedudukan mereka berada pada kelas bawah, dikarenakan pengadaannya didasarkan atas keperluan penjajah semata.
Ketika kekuasaan Belanda berubah kepada Jepang, semua pegawai pemerintah eks-Hindia Belanda secara otomatis dipekerjakan oleh pemerintah Jepang.
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada waktu berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, semua pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia.
Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga group besar: pertama, Pegawai Republik Indonesia yang berada di lokasi kekuasaan RI; kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non-Kolaborator); dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama bersama dengan Belanda (Kolaborator).
Setelah pernyataan kedaulatan RI pada 27 Desember 1949, semua pegawai RI, pegawai RI non-Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.
Era Republik Indonesia Serikat (RIS) yang lebih dikenal bersama dengan era pemerintahan parlementer, ditandai bersama dengan jatuh bangunnya kabinet.
Sistem ketatanegaraan menganut sistem multipartai, di mana para politisi dan tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, terhitung memimpin bermacam departemen dan menyeleksi pegawai negeri.
Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu service publik, di mana PNS menjadi alat politik partai dan terkotak-kotak. Penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat nyaris diabaikan, dan kenaikan pangkat PNS sering kali ditentukan oleh kesetiaan kepada partai atau pimpinan departemen.
Kondisi ini berlangsung sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan Dekrit Presiden ini, sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensial berdasar UUD 1945.
Era ini dikenal bersama dengan era Demokrasi Terpimpin, di mana sistem politik dan ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme).
Dalam situasi ini, bermacam usaha ditunaikan supaya pegawai negeri selamanya netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa.
Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961, ditetapkan bahwa bagi golongan pegawai dan/atau jabatan spesifik yang memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (Pasal 10 ayat 3).
Ketentuan ini diinginkan diperkuat bersama dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi PP selanjutnya tidak kunjung dikeluarkan.
Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir bersama dengan usaha kudeta oleh PKI lewat G-30S. Banyak pegawai pemerintah yang terperangkap dan menunjang Partai Komunis.
Pada awal era Orde Baru, penataan kembali pegawai negeri ditunaikan bersama dengan munculnya Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.
Berdasarkan Kepres yang tertanggal 29 November 1971, obyek pembentukan KORPRI adalah supaya PNS ikut pelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels
Tinggalkan Komentar