Kejari Gunungsitoli menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Nias Utara atas kasus Desa Silima Banua Tahun 2020

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Gunungsitoli menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Nias Utara atas kasus Desa Silima Banua Tahun 2020

Kejari Gunungsitoli menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Nias Utara atas kasus Desa Silima Banua Tahun 2020

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari Gunungsitoli) di Provinsi Sumatera Utara menjadi pusat perbincangan di sosial media X di akun gea_asa (ASA) sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Silima Banua.

Dalam artikel yang ditulisnya di X disampaikan bahwa perkembangan terakhir penanganan kasus Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Silima Banua Tahun 2020 adalah menunggu tanggapan Inspektorat Kabupaten Nias Utara atas Surat Permintaan audit investigasi/audit dengan tujuan tertentu yang dikirim melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia dengan resi No.: P2404190170097 pada tanggal 19 April 2024. Kasus berawal dari pemeriksaan reguler yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Nias Utara pada bulan Juli tahun 2021 kemudian diteruskan dengan pemeriksaan tindaklanjut (kasus) pada bulan oktober sehingga pada 19 April 2022 kasus dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Surat No.: 700/28/PAE/ITDA/2024, yang dalam LHP No.: 700/55/LHP-KASUS/ITDA/2021 tanggal 12 Oktober 2021, Inspektorat Nias Utara merekomendasikan agar Kasi Pemerintahan yang merangkap sebagai Plt. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Silima Banua untuk mempertanggungjawabkan atau mengembalikan panjar yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 473.884.890,- ke Rekening Kas Desa Silima Banua selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender, tulis gea_asa di X.

KEJARI GUNUNGSITOLI MENUNGGU HASIL AUDIT INVESTIGASI DARI INSPEKTORAT NIAS UTARA ATAS KASUS DESA SILIMA BANUA TAHUN 2020
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

Tulisan selanjutnya menguraikan bahwa “Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada bulan Oktober 2022 menyimpulkan bahwa belum ditemukan unsur kerugian negara akan tetapi terdapat kesalahan yang bersifat administratif, sementara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli belum melakukan perhitungan antara realisasi fisik dengan realisasi keuangan dan belum melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti penyetoran pajak. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sudah dua kali menyampaikan Surat kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara pertama pada bulan Maret 2024 dan terakhir pada tanggal 19 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inspektorat Kabupaten Nias Utara menyampaikan kepada saya bahwa seharusnya kewenangan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang menentukan kasus Desa Silima Banua Tahun 2020 masuk ranah pidana atau tidak tanpa mengembalikan lagi ke APIP, Ucap Asaeli Gea kepada Redaksikucom melalui pesan di akun X.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Inspektorat Kabupaten Nias Utara saling tuding-tudingan untuk memproses kasus Desa Silima Banua Tahun 2020, diduga bahwa proses yang dilakukan sebagai upaya untuk melindungi oknum Pemerintah Desa Silima Banua sehingga terbebas dari jeratan pidana atas pertanggungjawaban Dana Desa sebesar Rp. 473.884.890,- termasuk di dalamnya pajak belum disetor sebesar kurang lebih Rp. 40.000.000,_ karena waktu penanganan kasus tidak wajar sudah menjelang 3 (tiga) tahun.

 

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Massa TMI Gelar Aksi Damai Dukung Program Kerakyatan Presiden Prabowo
Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Amankan 5 Titik Aksi
PP 24 Tahun 2026 Diterbitkan, Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Diatur Pemerintah
KPK Panggil Bos Maktour dan Tiga Saksi Lain di Kasus Kuota Haji, Apa yang Sedang Diusut?
Demo Mahasiswa di Jakarta Sore Ini, Ratusan Massa Diadang Polisi di Semanggi saat Menuju Patung Kuda
Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar Kembali Disorot, Kejagung Serahkan Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu
BGN Berencana Libatkan Kantin Sekolah untuk Program MBG di Berbagai Daerah, Tak Perlu Lagi Buka Dapur Baru
Pemborosan Anggaran MBG Disebut Capai Rp12 Triliun, Ini Penyebabnya

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ribuan Massa TMI Gelar Aksi Damai Dukung Program Kerakyatan Presiden Prabowo

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:58 WIB

Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Amankan 5 Titik Aksi

Senin, 15 Juni 2026 - 15:48 WIB

PP 24 Tahun 2026 Diterbitkan, Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Diatur Pemerintah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:45 WIB

KPK Panggil Bos Maktour dan Tiga Saksi Lain di Kasus Kuota Haji, Apa yang Sedang Diusut?

Senin, 15 Juni 2026 - 15:39 WIB

Demo Mahasiswa di Jakarta Sore Ini, Ratusan Massa Diadang Polisi di Semanggi saat Menuju Patung Kuda

Berita Terbaru

Warga Binaan Rutan Barru Temukan Harapan Baru Lewat Produksi Sabun dan Berbagai Keterampilan

Internasional

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Rutan Barru Ubah Waktu Jadi Karya

Senin, 22 Jun 2026 - 17:07 WIB

Jang Wonyoung IVE Viral Usai Momen Fansign Jadi Sorotan

Hiburan

Jang Wonyoung IVE Viral Usai Momen Fansign Jadi Sorotan

Senin, 22 Jun 2026 - 16:05 WIB