Redaksiku.com – Komisi III DPR RI menyetujui 14 nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) setelah menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test selama dua hari.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. Seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap 14 nama yang diajukan Komisi Yudisial (KY).
Dari jumlah tersebut, terdapat 11 calon Hakim Agung untuk sejumlah kamar di MA dan 3 calon Hakim Ad Hoc, masing-masing untuk perkara hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor).
Keputusan Komisi III ini belum menjadi tahap terakhir. Hasil persetujuan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2026 untuk mendapatkan persetujuan dalam forum paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
14 Nama Disetujui Secara Aklamasi
Rapat pleno dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Sebelum mengambil keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan.
Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, Habiburokhman meminta kembali persetujuan anggota Komisi III yang hadir.
Keputusan akhirnya disetujui secara bersama-sama.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026,” kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Dengan keputusan itu, seluruh 14 kandidat yang menjalani fit and proper test dinyatakan memperoleh persetujuan Komisi III.
Daftar 11 Calon Hakim Agung
Dari 14 nama yang disetujui, 11 orang merupakan calon Hakim Agung.
Mereka berasal dari beberapa kamar di Mahkamah Agung, yaitu kamar pidana, perdata, agama serta tata usaha negara khusus pajak.
Kamar Pidana
Empat nama yang disetujui untuk mengisi posisi calon Hakim Agung kamar pidana adalah:
- Syamsul Arief
- Sugiyanto
- Sudharmawatiningsih
- Dhifla Wiyani
Keempat nama tersebut masuk dalam daftar yang memperoleh persetujuan Komisi III setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Kamar Perdata
Untuk kamar perdata, terdapat dua kandidat yang mendapat persetujuan, yaitu:
- Sobandi
- Nurmaningsih
Keduanya menjadi bagian dari calon Hakim Agung yang akan diproses ke tahap berikutnya di DPR.
Kamar Agama
Dua nama lainnya berasal dari kamar agama:
- Musthofa
- Mamat Ruhimat
Dengan tambahan dua kandidat tersebut, total calon Hakim Agung dari kamar pidana, perdata dan agama mencapai delapan orang.
Kamar TUN Khusus Pajak
Sementara itu, tiga kandidat disetujui untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, yakni:
- Maftuh Effendi
- L.Y. Hari Sih Advianto
- Yeheskiel Minggus T.
Dengan demikian, keseluruhan calon Hakim Agung yang disetujui Komisi III berjumlah 11 orang.

Tiga Calon Hakim Ad Hoc Juga Disetujui
Selain 11 calon Hakim Agung, Komisi III memberikan persetujuan kepada tiga calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung.
Dua orang diperuntukkan bagi kamar Hakim Ad Hoc HAM, sedangkan satu orang untuk Hakim Ad Hoc Tipikor.
Berikut nama-namanya:
Hakim Ad Hoc HAM
- Edwin Partogi Pasaribu
- Roki Panjaitan
Hakim Ad Hoc Tipikor
- Sudiyo
Ketiga nama tersebut juga dinyatakan lolos dari proses penilaian Komisi III dan masuk dalam daftar 14 kandidat yang disetujui.
Uji Kelayakan Berlangsung Dua Hari
Sebelum mendapatkan persetujuan, seluruh kandidat harus menjalani proses fit and proper test.
Uji kelayakan dan kepatutan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus dan Kamis, 13 Agustus 2026.
Proses tersebut menjadi tahap penting karena Komisi III memiliki kewenangan untuk menilai apakah kandidat yang diajukan KY layak diteruskan ke tahap persetujuan DPR.
Total terdapat 14 calon yang mengikuti proses tersebut.
Komisi III Klaim Tidak Akan Asal Menyetujui
Sebelum keputusan diambil, anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan persetujuan secara otomatis terhadap kandidat yang dinilai tidak memenuhi standar.
Menurut Hinca, Komisi III mempelajari nama-nama yang dikirimkan KY sebelum mengambil keputusan.
“Kami dikirimkan nama-nama kandidat hasil seleksi Komisi Yudisial, kami pelajari, kami baca. Kami yakini layak, kami teruskan. Tidak layak, ya, kami hentikan,” kata Hinca.
Ia juga menjelaskan bahwa Komisi III mempunyai beberapa kemungkinan keputusan.
DPR dapat menyetujui seluruh kandidat, menyetujui sebagian kandidat, atau menolak seluruh kandidat.
Menurut Hinca, ketiga kemungkinan tersebut pernah dilakukan Komisi III dalam proses seleksi pada periode sebelumnya.
Ada Sorotan dari Masyarakat Sipil
Proses seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA tahun ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Beberapa organisasi seperti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Transparency International Indonesia (TII), YLBHI, Indonesia Judicial Research Society (IJRS), KontraS dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan catatan terhadap proses seleksi.
Salah satu sorotan berkaitan dengan proses wawancara dan kualitas jawaban sejumlah kandidat yang dinilai perlu diperiksa lebih mendalam.
Kelompok masyarakat sipil juga meminta DPR melakukan uji kelayakan secara objektif dan menyeluruh agar calon yang akhirnya disetujui memiliki integritas serta kompetensi yang memadai.
Sorotan tersebut membuat tahap fit and proper test Komisi III menjadi perhatian publik.
KY Pastikan Seleksi Berjalan Transparan
Di sisi lain, Komisi Yudisial membantah adanya persoalan mendasar dalam proses seleksi.
Anggota KY Anita Kadir memastikan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2026 dilakukan secara transparan dan independen.
Menurutnya, proses seleksi telah disampaikan kepada publik sehingga masyarakat dapat mengikuti setiap tahapannya.
KY juga menyatakan mekanisme seleksi menggunakan standar kompetensi yang berlaku bagi calon Hakim Agung maupun calon Hakim Ad Hoc MA.
Prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel disebut menjadi bagian dari proses seleksi.
Persaingan Seleksi Cukup Ketat
Ke-14 kandidat yang akhirnya mengikuti fit and proper test merupakan hasil proses seleksi yang cukup panjang di Komisi Yudisial.
Dalam proses tersebut terdapat 175 pendaftar calon Hakim Agung.
Sementara untuk posisi Hakim Ad Hoc HAM terdapat 40 pendaftar, dan 60 pendaftar untuk posisi Hakim Ad Hoc Tipikor.
Jumlah tersebut kemudian disaring hingga menghasilkan kandidat yang diajukan kepada DPR.
Artinya, kandidat yang saat ini telah memperoleh persetujuan Komisi III merupakan hasil dari proses seleksi berlapis sebelum sampai ke parlemen.
Apa Tahap Selanjutnya?
Persetujuan Komisi III belum membuat 14 kandidat tersebut langsung menjadi Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc MA.
Masih terdapat satu tahapan penting di DPR.
Hasil keputusan Komisi III akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam forum tersebut, persetujuan DPR akan menjadi bagian dari proses final di parlemen sebelum kandidat dapat melanjutkan tahapan pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat masih perlu menunggu hasil rapat paripurna sebelum status para kandidat benar-benar memasuki tahap selanjutnya.
Mengapa Pemilihan Hakim Agung Penting?
Mahkamah Agung memiliki posisi penting dalam sistem peradilan Indonesia.
Hakim Agung menangani perkara pada tingkat kasasi dan berbagai kewenangan lain sesuai dengan hukum yang berlaku.
Karena itu, kualitas hakim menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pemilihan hakim tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memahami hukum.
Integritas, independensi, rekam jejak dan keberanian dalam mengambil keputusan juga menjadi aspek penting.
Kamar Pajak Jadi Perhatian
Salah satu kelompok kandidat yang cukup menarik perhatian adalah tiga calon Hakim Agung untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Kamar ini menangani perkara yang berkaitan dengan sengketa perpajakan pada tingkat kewenangan MA.
Posisi tersebut memiliki arti penting karena perkara pajak berhubungan langsung dengan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun pemerintah.
Hakim yang bertugas di kamar tersebut dituntut memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum administrasi negara dan perpajakan.
Hakim Ad Hoc HAM Punya Peran Khusus
Dua calon Hakim Ad Hoc HAM yang disetujui DPR nantinya akan memiliki peran dalam menangani perkara pelanggaran hak asasi manusia berat sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Kehadiran hakim ad hoc dimaksudkan untuk menghadirkan keahlian dan perspektif khusus dalam perkara tertentu.
Karena perkara HAM dapat memiliki kompleksitas tinggi, integritas dan pemahaman mengenai prinsip-prinsip HAM menjadi perhatian penting.
Hakim Ad Hoc Tipikor Juga Jadi Sorotan
Sementara itu, satu calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang disetujui adalah Sudiyo.
Hakim Ad Hoc Tipikor memiliki peran dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi.
Posisi ini memiliki tanggung jawab besar karena perkara korupsi berkaitan dengan pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara dan kepentingan publik.
Kualitas hakim dalam memeriksa perkara korupsi juga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
DPR Diminta Menjaga Independensi Peradilan
Proses persetujuan hakim selalu berkaitan dengan isu independensi kekuasaan kehakiman.
DPR memiliki kewenangan konstitusional dalam proses pengajuan dan persetujuan calon Hakim Agung, tetapi proses tersebut juga harus menjaga prinsip independensi peradilan.
Karena itu, rekam jejak dan kompetensi kandidat menjadi aspek yang harus menjadi dasar utama.
Sorotan masyarakat sipil terhadap proses seleksi menunjukkan bahwa publik juga menginginkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persetujuan 14 Nama Jadi Tahap Penting
Keputusan Komisi III untuk menyetujui seluruh 14 kandidat menjadi perkembangan penting dalam proses pengisian posisi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung.
Tidak ada kandidat yang ditolak atau dipangkas dalam tahap akhir Komisi III.
Seluruh nama yang mengikuti fit and proper test mendapatkan persetujuan fraksi-fraksi di Komisi III.
Namun proses tersebut belum sepenuhnya selesai.
Keputusan akhir di lingkungan DPR masih menunggu rapat paripurna.
Publik Kini Menunggu Rapat Paripurna
Rapat Paripurna DPR pada 18 Agustus akan menjadi momentum berikutnya yang perlu diperhatikan.
Jika seluruh nama memperoleh persetujuan sesuai hasil Komisi III, proses pengangkatan akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Publik juga akan menunggu bagaimana proses selanjutnya dilakukan setelah persetujuan DPR.
Dengan kebutuhan terhadap hakim yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi, proses pengisian posisi tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas lembaga peradilan.
Berikut Daftar Lengkap 14 Kandidat
Untuk memudahkan masyarakat, berikut daftar lengkap 14 nama yang telah disetujui Komisi III DPR:
Calon Hakim Agung Kamar Pidana
- Syamsul Arief
- Sugiyanto
- Sudharmawatiningsih
- Dhifla Wiyani
Calon Hakim Agung Kamar Perdata
5. Sobandi
6. Nurmaningsih
Calon Hakim Agung Kamar Agama
7. Musthofa
8. Mamat Ruhimat
Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak
9. Maftuh Effendi
10. L.Y. Hari Sih Advianto
11. Yeheskiel Minggus T.
Calon Hakim Ad Hoc HAM
12. Edwin Partogi Pasaribu
13. Roki Panjaitan
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
14. Sudiyo.
Kesimpulan
Komisi III DPR RI telah menyetujui 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung dalam rapat pleno pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Sebanyak 11 kandidat merupakan calon Hakim Agung yang berasal dari kamar pidana, perdata, agama dan TUN khusus pajak. Sementara tiga kandidat lainnya merupakan calon Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor.
Seluruh fraksi Komisi III menyatakan setuju setelah menjalani rangkaian fit and proper test selama dua hari.
Tahap berikutnya adalah Rapat Paripurna DPR pada 18 Agustus 2026.
Di tengah sorotan masyarakat sipil terhadap proses seleksi, perhatian publik kini tertuju pada tahap paripurna dan proses pengangkatan berikutnya.
Kualitas, integritas dan independensi para calon akan menjadi faktor penting karena mereka nantinya memegang peran dalam menentukan putusan perkara pada tingkat Mahkamah Agung.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Istimewa












