Kejari Gunungsitoli menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Nias Utara atas kasus Desa Silima Banua Tahun 2020

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Gunungsitoli menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Nias Utara atas kasus Desa Silima Banua Tahun 2020

Kejari Gunungsitoli menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Nias Utara atas kasus Desa Silima Banua Tahun 2020

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari Gunungsitoli) di Provinsi Sumatera Utara menjadi pusat perbincangan di sosial media X di akun gea_asa (ASA) sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Silima Banua.

Dalam artikel yang ditulisnya di X disampaikan bahwa perkembangan terakhir penanganan kasus Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Silima Banua Tahun 2020 adalah menunggu tanggapan Inspektorat Kabupaten Nias Utara atas Surat Permintaan audit investigasi/audit dengan tujuan tertentu yang dikirim melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia dengan resi No.: P2404190170097 pada tanggal 19 April 2024. Kasus berawal dari pemeriksaan reguler yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Nias Utara pada bulan Juli tahun 2021 kemudian diteruskan dengan pemeriksaan tindaklanjut (kasus) pada bulan oktober sehingga pada 19 April 2022 kasus dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Surat No.: 700/28/PAE/ITDA/2024, yang dalam LHP No.: 700/55/LHP-KASUS/ITDA/2021 tanggal 12 Oktober 2021, Inspektorat Nias Utara merekomendasikan agar Kasi Pemerintahan yang merangkap sebagai Plt. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Silima Banua untuk mempertanggungjawabkan atau mengembalikan panjar yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 473.884.890,- ke Rekening Kas Desa Silima Banua selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender, tulis gea_asa di X.

Kejari Gunungsitoli menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Nias Utara atas kasus Desa Silima Banua Tahun 2020
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

Tulisan selanjutnya menguraikan bahwa “Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada bulan Oktober 2022 menyimpulkan bahwa belum ditemukan unsur kerugian negara akan tetapi terdapat kesalahan yang bersifat administratif, sementara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli belum melakukan perhitungan antara realisasi fisik dengan realisasi keuangan dan belum melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti penyetoran pajak. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sudah dua kali menyampaikan Surat kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara pertama pada bulan Maret 2024 dan terakhir pada tanggal 19 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inspektorat Kabupaten Nias Utara menyampaikan kepada saya bahwa seharusnya kewenangan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang menentukan kasus Desa Silima Banua Tahun 2020 masuk ranah pidana atau tidak tanpa mengembalikan lagi ke APIP, Ucap Asaeli Gea kepada Redaksikucom melalui pesan di akun X.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Inspektorat Kabupaten Nias Utara saling tuding-tudingan untuk memproses kasus Desa Silima Banua Tahun 2020, diduga bahwa proses yang dilakukan sebagai upaya untuk melindungi oknum Pemerintah Desa Silima Banua sehingga terbebas dari jeratan pidana atas pertanggungjawaban Dana Desa sebesar Rp. 473.884.890,- termasuk di dalamnya pajak belum disetor sebesar kurang lebih Rp. 40.000.000,_ karena waktu penanganan kasus tidak wajar sudah menjelang 3 (tiga) tahun.

 

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
CPNS 2026 Belum Resmi Dibuka, Waspada Link Pendaftaran Palsu
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP
Prabowo Sampaikan 121 Kebijakan Transformatif, Ini Agenda Besar Pemerintah
Demo Hari Ini di Jakarta, Apa yang Terjadi di Tengah Pidato Presiden?
Pidato Presiden 14 Agustus 2026: Apa Saja yang Akan Disampaikan Prabowo?
Kaesang Masuk Dapil Puan, Persaingan Pemilu 2029 Mulai Memanas
14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Komisi III, Berikut Daftarnya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:00 WIB

CPNS 2026 Belum Resmi Dibuka, Waspada Link Pendaftaran Palsu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Prabowo Sampaikan 121 Kebijakan Transformatif, Ini Agenda Besar Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Demo Hari Ini di Jakarta, Apa yang Terjadi di Tengah Pidato Presiden?

Berita Terbaru

Meriah! Konvoi Merah Putih di Barru, Kapolres Kawal Langsung

Internasional

Meriahkan HUT RI, Kapolres Barru Kawal Konvoi Merah Putih

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:40 WIB

Penyebab Anak Sulit Konsentrasi Saat Belajar

Pendidikan

5 Penyebab Anak Sulit Konsentrasi Saat Belajar

Sabtu, 15 Agu 2026 - 12:50 WIB