Sebuah pemandangan langka terjadi di kantor Kejaksaan Agung, saat tumpukan uang tunai memenuhi hampir seluruh ruangan konferensi pers.
Uang tersebut bukan hasil lelang atau rampasan biasa, melainkan barang bukti dari kasus besar korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang terjadi pada 2022.
Kejaksaan Agung secara resmi menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari lima perusahaan besar yang terjerat kasus tersebut.
Langkah ini menegaskan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara dan menindak tegas pelanggaran hukum oleh korporasi besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Agung Sita Rp11,8 Triliun dari Lima Perusahaan Terkait Korupsi CPO

Kejagung mencatat tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi dengan menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari lima korporasi besar yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara akibat penyalahgunaan fasilitas ekspor selama tahun 2022 yang merugikan perekonomian nasional secara signifikan.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), setelah proses pengembalian dana dari para terdakwa dilakukan secara resmi ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri.
Dana senilai lebih dari sebelas triliun rupiah itu bukan dikembalikan secara simbolis, melainkan melalui mekanisme hukum yang jelas dan terdokumentasi.
Para terdakwa mengembalikan dana tersebut secara bertahap hingga akhir Mei 2025, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan.
Kelima korporasi yang menjadi pihak terdakwa dalam kasus ini antara lain PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kelimanya merupakan entitas usaha di sektor agribisnis, khususnya yang berkaitan dengan pengolahan dan ekspor produk berbasis kelapa sawit.
Dalam dakwaan, kelima perusahaan tersebut diduga telah menerima keuntungan tidak sah serta memanfaatkan secara tidak benar kebijakan pemerintah terkait distribusi dan ekspor CPO.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyitaan ini dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, tepatnya merujuk pada Pasal 39 ayat (1) huruf a juncto Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut memberi wewenang kepada negara untuk menyita benda atau kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana sebagai barang bukti, guna mendukung kelancaran proses hukum, termasuk pada tahap kasasi.
Keabsahan penyitaan ini kemudian dikuatkan melalui penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diterbitkan pada 4 Juni 2025.
Langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung ini tidak berhenti pada pemulihan aset, tetapi juga bagian dari proses penguatan argumen dalam kasasi yang tengah diajukan ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, kelima korporasi ini sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Namun, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa keputusan tersebut belum mencerminkan keadilan substantif, sehingga diajukanlah permohonan kasasi disertai memori tambahan yang mencantumkan dana pengembalian sebagai bagian dari bukti baru.
Total uang yang disita dari lima perusahaan tersebut mencerminkan nilai kerugian negara dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit dan perhitungan dari lembaga resmi.
Proses penghitungan dilakukan secara bersama oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM).
Audit tersebut tidak hanya menyoroti kerugian fiskal negara, tetapi juga kerugian ekonomi secara makro akibat gangguan terhadap stabilitas harga dan distribusi minyak goreng di dalam negeri.
Dari total penyitaan, PT Wilmar Nabati Indonesia tercatat menyumbang angka terbesar yakni lebih dari Rp7,3 triliun.
Disusul oleh PT Multimas Nabati Asahan dengan hampir Rp4 triliun, dan tiga perusahaan lainnya masing-masing menyetor ratusan miliar hingga puluhan miliar rupiah.
Meskipun nilai nominal dari masing-masing korporasi berbeda, seluruhnya memiliki kontribusi dalam pola pelanggaran yang sama, yaitu memanfaatkan fasilitas ekspor demi keuntungan sendiri, tanpa mempertimbangkan efek sistemik bagi perekonomian nasional.
Rincian Perusahaan dan Besaran Uang yang Dikembalikan ke Kejaksaan Agung
Lima perusahaan yang terlibat dalam perkara korupsi ini mengembalikan uang dengan nilai yang sangat besar, sesuai dengan besarnya kerugian yang mereka timbulkan.
Dari data resmi Kejaksaan Agung, berikut rincian nominal dari masing-masing korporasi:
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42
- PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.964,94
Total dari seluruh pengembalian mencapai lebih dari Rp11,8 triliun. Dana tersebut mencerminkan nilai kerugian negara yang telah dihitung secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta hasil kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).
Halaman : 1 2 Selanjutnya






