Kejagung Segera Limpahkan Kasus TPPU Rp846 Miliar Febrie Adriansyah

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus TPPU Rp846 Miliar — Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat penyidikan kasus TPPU

Kejaksaan Agung menyita 38 aset tanah dan bangunan terkait kasus TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi telah menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Langkah tegas ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan yang terus bergulir untuk mengungkap aliran dana ilegal yang diduga mengalir ke tangan tersangka.

Penyitaan aset dalam skala besar ini menyoroti keseriusan institusi kejaksaan dalam membersihkan internal lembaga dari praktik korupsi. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan aset-aset tersebut dengan Febrie Adriansyah maupun dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, yang juga terseret dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Detail Nilai Aset dan Barang Bukti

Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026. Ia menjelaskan bahwa proses penyitaan dilakukan secara intensif untuk mengamankan bukti-bukti kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana asal berupa korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksiku.com – Total taksiran nilai dari 38 objek tanah dan bangunan yang telah disita penyidik mencapai angka fantastis yakni sekitar Rp846 miliar.

Angka tersebut dipastikan masih akan terus bertambah. Rudi menegaskan bahwa nilai ratusan miliar rupiah itu belum mencakup aset lain yang sebelumnya telah digeledah oleh tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, termasuk properti di kawasan Sentul yang sempat menyita perhatian publik.

Selain properti fisik, penyidik juga mengamankan berbagai instrumen keuangan dan aset berharga lainnya sebagai barang bukti pendukung. Daftar aset yang kini berada dalam penguasaan negara meliputi:

  • Sebanyak 27 lembar saham milik perusahaan yang diduga terkait dengan operasional para tersangka.
  • Sejumlah barang bukti berupa valuta asing dalam berbagai mata uang internasional.
  • Koleksi emas batangan atau perhiasan yang ditemukan selama proses penggeledahan.
  • Sebanyak 1.150 lembar dokumen krusial yang berfungsi sebagai alat bukti sah dalam proses pembuktian di pengadilan nanti.

Penyitaan aset ini menjadi langkah krusial bagi Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa seluruh kerugian negara atau hasil tindak pidana dapat dipulihkan kembali melalui proses hukum yang transparan.

Progres Penyidikan dan Tahapan Hukum Selanjutnya

Saat ini, Tim 9 Kejagung menyatakan bahwa secara teknis, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah dan pihak-pihak terkait telah dinyatakan rampung. Fokus tim penyidik kini beralih pada tahap finalisasi pemberkasan sebelum seluruh tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meskipun secara teknis dianggap selesai, perkara ini belum secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak penyidik masih melengkapi administrasi akhir agar berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah tahap tersebut dilalui, Febrie Adriansyah dijadwalkan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri karena melibatkan beberapa tersangka dengan peran yang berbeda. Sementara Febrie Adriansyah menghadapi tuduhan pemerasan dan TPPU, dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, difokuskan pada jeratan pasal tindak pidana pencucian uang.

Masyarakat dapat terus memantau perkembangan kasus ini melalui kanal resmi Kejaksaan Agung untuk mendapatkan informasi akurat mengenai jadwal sidang dan hasil persidangan mendatang.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu, mengingat posisi Febrie yang sebelumnya memegang jabatan strategis di institusi penegak hukum tersebut. Langkah penyitaan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, meskipun mereka berada di dalam sistem penegakan hukum itu sendiri.

Pertanyaan Umum

Apa status hukum Febrie Adriansyah saat ini?

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam masa penahanan oleh Kejaksaan Agung setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif terkait kasus pemerasan dan pencucian uang.

Kapan perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan?

Saat ini perkara masih dalam tahap finalisasi pemberkasan oleh tim penyidik. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Febrie Adriansyah, siapa saja tersangka lainnya dalam kasus ini?

Selain Febrie, terdapat dua tersangka lain yang juga telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin, yang saat ini dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ringkasan

Kejaksaan Agung sedang memfinalisasi berkas perkara tindak pidana pemerasan dan pencucian uang (TPPU) senilai Rp846 miliar yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Penyidik telah menyita 38 aset tanah, bangunan, saham, valuta asing, dan emas sebagai barang bukti dari tersangka Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin untuk memulihkan kerugian negara.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SIMPUL Sukabumi Soroti Anggaran PU dan Survei Jalan
Strategi Prabowo Wujudkan Swasembada Energi Lewat 6 Langkah
Sidang Perdana Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim
Pria 49 Tahun di Jaktim Dihakimi Massa Usai Diduga Lecehkan Dua Anak
Pemprov Banten Janji Dampingi Keluarga Korban Kapal Arupadhatu I
PUSBAKUM SAW dan FKMPB Datangi Kejari Bekasi Soal Desa Serang
Mendukbangga Wihaji Minta TPK Indramayu Kawal Distribusi Makan Bergizi
Mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperiksa Dugaan Liwath

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:33 WIB

SIMPUL Sukabumi Soroti Anggaran PU dan Survei Jalan

Jumat, 18 September 2026 - 14:45 WIB

Strategi Prabowo Wujudkan Swasembada Energi Lewat 6 Langkah

Jumat, 18 September 2026 - 13:48 WIB

Sidang Perdana Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim

Jumat, 18 September 2026 - 12:59 WIB

Pria 49 Tahun di Jaktim Dihakimi Massa Usai Diduga Lecehkan Dua Anak

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Pemprov Banten Janji Dampingi Keluarga Korban Kapal Arupadhatu I

Berita Terbaru

Aliansi SIMPUL Sukabumi mendatangi kantor Dinas PU Kabupaten Sukabumi untuk menyuarakan aspirasi terkait anggaran dan transparansi publik.

Politik

SIMPUL Sukabumi Soroti Anggaran PU dan Survei Jalan

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:33 WIB

Savana Beach Pakem di Banyuwangi menawarkan suasana asri ruang terbuka hijau yang cocok untuk berkemah.

Viral

Pesona Savana Beach Pakem Banyuwangi untuk Berkemah

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:32 WIB

error: Content is protected !!