DPR RI resmi menyetujui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 20252026 di Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Langkah ini merupakan respons terhadap kebutuhan modernisasi layanan ibadah haji dan umrah, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan koordinasi yang lebih efektif.
Dengan disahkannya UU baru, Indonesia akan memiliki Kementerian Haji dan Umrah yang akan mengelola seluruh urusan jemaah, mulai dari kesehatan, akomodasi, hingga transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaan kementerian baru diharapkan mampu menata ekosistem haji secara menyeluruh dan meningkatkan kualitas pelayanan. Selain itu, pengelolaan keuangan tetap transparan karena BPKH tetap beroperasi secara independen.
RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Resmi Disahkan
Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanyakan persetujuan anggota dewan, yang kemudian dijawab serentak dengan kata setuju.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, melaporkan bahwa RUU ini merupakan inisiatif Komisi VIII sebagai respons terhadap kompleksitas penyelenggaraan haji dan umrah.
Panitia Kerja DPR dan Pemerintah sepakat bahwa kelembagaan penyelenggara haji berbentuk Kementerian Haji dan Umrah.
Kementerian ini akan menjadi one stop service, mengoordinasikan seluruh urusan haji dan umrah, termasuk infrastruktur, sumber daya manusia, serta pelayanan jemaah.
Struktur RUU mencakup 16 bab dan 130 pasal, yang mengatur ketentuan umum, jamaah haji, biaya penyelenggaraan, kelompok bimbingan, haji reguler dan khusus, umrah, koordinasi, kelembagaan, pendidikan, keadaan darurat, serta ketentuan pidana dan peralihan.
Dengan penyusunan RUU yang lengkap, pemerintah dan DPR berharap tata kelola ibadah haji dapat lebih efektif dan profesional. Selain itu, UU ini menegaskan hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan haji yang aman, nyaman, dan sesuai syariat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden RI menegaskan bahwa UU ini penting untuk menjamin hak jemaah, termasuk optimalisasi kuota, perlindungan bagi jemaah visa nonkuota, dan penerapan sistem informasi digital.
Beberapa poin utama yang disepakati meliputi penguatan kelembagaan penyelenggara, pengaturan kuota haji dan tambahan kuota, pengawasan haji khusus, tanggung jawab pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah, serta mekanisme peralihan kelembagaan.
Dengan persetujuan pemerintah, RUU ini resmi menjadi undang-undang.
Dampak dan Harapan Kementerian Haji
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan terobosan strategis.
Selama ini, pengelolaan haji sering dilakukan secara terpisah antara Kementerian Agama dan BPKH, sehingga muncul kendala koordinasi, terutama terkait kesehatan, akomodasi, dan transportasi jemaah.
Dengan kementerian baru, seluruh layanan akan berada di bawah satu atap, memudahkan persiapan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Cucun menambahkan bahwa gagasan Presiden terkait pembangunan Kampung Haji diyakini akan memberikan efek ekonomi luas sekaligus memperkuat hubungan dengan Pemerintah Arab Saudi.
Kampung Haji diharapkan menjadi pusat koordinasi, fasilitas logistik, dan tempat pembinaan jemaah, sehingga ekosistem haji dan umrah Indonesia lebih modern dan efisien.
Ia menekankan, Kementerian Haji akan bertanggung jawab penuh, sementara BPKH tetap mengelola keuangan secara transparan, sehingga akuntabilitas tetap terjaga.
Urgensi regulasi baru juga muncul karena siklus kalender hijriah dan jadwal penempatan jemaah oleh Arab Saudi.
Tanpa UU baru, akan timbul kebingungan dalam pengelolaan haji dan umrah antara BPKH dan Kementerian Agama.
Cucun berharap peraturan turunan berupa peraturan pemerintah dan penetapan menteri dapat segera diterbitkan agar pelaksanaan haji 2026 berjalan optimal.
Ia menegaskan, DPR akan terus mengawal agar amanat undang-undang benar-benar diwujudkan di lapangan.
Kementerian Haji dan Umrah diharapkan mampu menata layanan haji yang lebih profesional, termasuk pemanfaatan sistem digital untuk manajemen data jemaah, pengaturan logistik, dan koordinasi penerbangan.
Dengan begitu, pengalaman jemaah haji dan umrah akan lebih terukur, aman, dan nyaman. DPR juga menekankan evaluasi berkala untuk memastikan semua mekanisme berjalan sesuai aturan.
Sebagai penutup, disahkannya RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menandai langkah besar Indonesia dalam mengatur ibadah haji dan umrah secara lebih profesional.
Dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, seluruh urusan jemaah mulai dari kesehatan, akomodasi, transportasi, hingga pengawasan kuota dapat dikelola secara terintegrasi.
Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, serta menjaga transparansi pengelolaan keuangan melalui BPKH.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






