Gudang beras oplosan di Jalan Mulyorejo, Kota Pekanbaru digerebek Ditreskrimsus Polda Riau pada Minggu (27/7/2025).
Dari lokasi itu, polisi menyita 9 ton beras oplosan yang dikemas ulang dan didistribusikan secara ilegal.
Tersangka berinisial R yang diketahui sebagai distributor utama berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Pengungkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk memperkuat pengawasan terhadap kejahatan pangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Riau menegaskan bahwa keamanan sektor pangan menjadi prioritas guna menjaga rasa aman dan stabilitas masyarakat.
9 Ton Beras Oplosan Ditemukan dalam Gudang Ilegal di Pekanbaru

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung bergerak cepat usai menerima informasi terkait aktivitas pengemasan ulang beras secara ilegal.
Gudang yang terletak di wilayah padat penduduk ini digunakan sebagai tempat mencampur beras berbagai kualitas lalu dikemas ulang dengan merek tertentu.
Dalam praktiknya, beras oplosan ini dijual ke pasaran seolah-olah sebagai produk berkualitas premium, padahal isinya merupakan campuran beras medium hingga rusak.
Total 9 ton beras berhasil diamankan, sebagian besar sudah dalam kondisi siap edar, lengkap dengan karung dan label palsu.
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan yang memimpin penggerebekan menyatakan bahwa praktik ini merugikan konsumen serta berpotensi mengganggu kestabilan harga pasar.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita peralatan pengemasan ulang, timbangan digital, dan dokumen transaksi yang kini dijadikan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, gudang tersebut telah beroperasi selama beberapa bulan dan memiliki jaringan distribusi ke berbagai wilayah di Riau.
Aktivitas ini tergolong kejahatan pangan serius karena melibatkan penipuan kualitas dan distribusi produk konsumsi dalam jumlah besar.
Saat penggerebekan dilakukan, beberapa pekerja melarikan diri, namun tersangka utama berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lebih luas yang diduga terlibat dalam distribusi beras oplosan ini.
Arahan Kapolri Jadi Landasan Tegas Polda Riau Usut Kejahatan Pangan
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus beras oplosan ini merupakan implementasi langsung dari perintah Kapolri.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk hadir di tengah masyarakat dan memastikan sektor pangan tetap aman.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman, menjaga daya beli masyarakat, dan melindungi hak konsumen.
Irjen Herry menekankan bahwa kejahatan pangan seperti pengoplosan beras harus diberantas karena berdampak luas terhadap ekonomi rakyat kecil.
Menurutnya, kegiatan pengawasan terhadap distribusi pangan akan terus ditingkatkan, terutama menjelang momentum penting seperti hari raya atau masa paceklik.
Instruksi itu juga menyasar distributor dan pelaku usaha nakal yang mencoba meraup untung besar dengan menipu masyarakat melalui produk pokok.
Dalam konteks ini, kasus beras oplosan di Pekanbaru menjadi contoh nyata bagaimana mafia pangan bisa merusak sistem distribusi dan kualitas pasar.
Polda Riau pun berkomitmen mengawal penuh kasus ini hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan jaringannya.
Tersangka Distributor Beras Oplosan R Dijerat UU Perlindungan Konsumen
Tersangka berinisial R kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 383 KUHP tentang penipuan dalam transaksi perdagangan.
Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar, tergantung hasil pembuktian di persidangan.
Polda Riau tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk toko atau agen yang menerima pasokan dari tersangka.
Proses penelusuran aliran barang dan dana kini sedang dilakukan untuk memetakan jaringan distribusi yang diduga lebih luas.
Penyidik juga berupaya menelusuri asal-usul bahan baku beras yang digunakan untuk proses pengoplosan, apakah dari pasar lokal atau antarprovinsi.
Dengan temuan ini, pihak kepolisian berharap dapat memutus rantai distribusi ilegal beras yang berpotensi meluas ke wilayah lain di Sumatera.
Penutup: Masyarakat Diharapkan Aktif Laporkan Dugaan Kejahatan Pangan
Penggerebekan 9 ton beras oplosan di Pekanbaru menunjukkan bahwa kejahatan pangan masih menjadi ancaman nyata terhadap konsumen.
Langkah tegas Polda Riau diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pelaku usaha ilegal akan ditindak tanpa toleransi.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap produk pangan yang tidak memiliki label resmi atau berharga di bawah standar pasar.
Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran sangat penting demi menciptakan pasar pangan yang sehat dan aman.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






