Fakta Penting tentang Aturan Tanah Terlantar, Menteri ATR: Tak Digunakan 2 Tahun, Bisa Diambil Negara

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah tidak dimanfaatkan selama dua tahun bisa diambil negara, ini tahapan dan sanksi lengkapnya menurut aturan. (Foto: Pixabay)

Tanah tidak dimanfaatkan selama dua tahun bisa diambil negara, ini tahapan dan sanksi lengkapnya menurut aturan. (Foto: Pixabay)

Kebijakan tegas terkait tanah yang tidak dimanfaatkan kembali ditegaskan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung pada 29 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa lahan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut sejak pemberian haknya dapat dianggap sebagai tanah terlantar dan ditarik kembali oleh negara.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 yang secara spesifik mengatur tata cara penertiban tanah serta wilayah yang tidak dimanfaatkan.

Penetapan ini tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui serangkaian proses yang melibatkan evaluasi hingga pemberian surat peringatan secara bertahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah mendorong pemanfaatan lahan secara optimal dan strategis demi kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.

Tanah Tidak Dimanfaatkan Selama Dua Tahun Bisa Diambil Negara

Fakta Penting tentang Aturan Tanah Terlantar, Menteri ATR: Tak Digunakan 2 Tahun, Bisa Diambil Negara
Fakta Penting tentang Aturan Tanah Terlantar, Menteri ATR: Tak Digunakan 2 Tahun, Bisa Diambil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan bahwa setiap tanah yang telah diberikan haknya kepada pihak tertentu wajib dimanfaatkan dan diberdayakan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pemberian hak tersebut.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa hak atas tanah seperti HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) memiliki tanggung jawab pemanfaatan yang melekat pada pemegangnya.

Jika lahan tersebut dibiarkan kosong tanpa aktivitas atau penggunaan yang jelas, maka negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkannya sebagai tanah terlantar.

Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lahan, spekulasi tanah, serta memastikan bahwa lahan dimanfaatkan secara produktif dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Nusron Wahid menyatakan bahwa negara tidak bisa dibiarkan menjadi saksi dari tumpukan lahan yang tidak digunakan dan justru menghambat potensi pembangunan nasional.

Penetapan Tanah Terlantar Lewat Tahapan Bertahap dan Transparan

Penetapan ini idak dilakukan secara langsung atau sepihak, melainkan melalui proses evaluasi awal oleh pihak Kementerian ATR/BPN berdasarkan data dan pengamatan lapangan.

Proses evaluasi dilakukan dengan sangat hati-hati, mempertimbangkan seluruh aspek administratif, teknis, serta sosial atas keberadaan lokasi yang dimaksud.

Setelah proses evaluasi, pemilik akan diberikan pemberitahuan awal selama 180 hari atau setengah tahun untuk memulai pemanfaatan lahan secara aktif.

Jika selama masa tersebut lahan tetap tidak digunakan, maka pemerintah akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP1) yang berlaku selama 90 hari sebagai langkah resmi awal.

Jika pemilik tetap tidak menindaklanjuti, maka akan dikeluarkan SP2 selama 60 hari dan kemudian SP3 selama 45 hari sebagai peringatan akhir sebelum ditetapkan statusnya.

Begitu lahan resmi dinyatakan sebagai tanah terlantar, hak atas lahan tersebut akan dicabut dan status pengelolaannya dialihkan kepada Bank Tanah sesuai regulasi yang berlaku.

Bank Tanah akan mengelola dan mendistribusikan lahan tersebut untuk berbagai kebutuhan strategis seperti pembangunan sektor pangan, energi, hilirisasi industri, dan program ketahanan nasional lainnya.

Dalam beberapa kasus, lahan juga dapat dijadikan sebagai cadangan lahan nasional untuk antisipasi berbagai keperluan darurat yang berkaitan dengan pembangunan dan pemulihan pasca bencana.

Pihak swasta tetap memiliki peluang untuk memanfaatkan lahan yang telah masuk ke Bank Tanah, namun harus melalui mekanisme kerja sama berbasis sistem bisnis to bisnis.

Hal ini menunjukkan bahwa lahan yang dulunya terbengkalai dapat kembali berfungsi sebagai aset produktif yang memberikan manfaat luas bagi perekonomian dan kedaulatan negara.

Menteri Nusron Wahid: Negara Tidak Asal Cabut, Semua Melalui Mekanisme Jelas

Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan sembarangan dalam menetapkan lahan sebagai terlantar, melainkan harus melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

Seluruh proses administratif hingga teknis diawasi secara ketat agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan status kepemilikan dan pemanfaatan suatu bidang lahan.

Ia juga menegaskan bahwa pemilik yang kooperatif dan memiliki niat memanfaatkan lahannya tetap diberikan ruang untuk menghindari status terlantar.

Namun jika tidak ada iktikad baik dan lahan dibiarkan begitu saja, maka negara memiliki kewajiban untuk bertindak demi kepentingan publik dan pembangunan nasional.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak semata-mata bernuansa represif, tetapi lebih menekankan pada prinsip keadilan agraria dan pemanfaatan sumber daya secara optimal.

Kesimpulan

Kebijakan penertiban lahan terlantar yang ditegaskan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid merupakan upaya nyata untuk mencegah penyalahgunaan lahan dan memperkuat keadilan agraria.

Aturan ini tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tetapi juga mendorong optimalisasi lahan bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat luas.

Melalui tahapan yang transparan dan hati-hati, pemerintah memastikan bahwa setiap langkah diambil demi kepentingan bersama tanpa merugikan pihak manapun secara sepihak.

Pengelolaan tanah melalui Bank Tanah menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan pembangunan dan krisis lahan yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Oleh sebab itu, pemilik lahan perlu segera memanfaatkan hak tanahnya sebelum berisiko ditetapkan sebagai tanah terlantar dan kehilangan hak pengelolaan.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Berita Terbaru

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB