Redaksiku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya secara tegas meminta agar penegakan aturan daerah berjalan secara adil tanpa ada pengecualian bagi pihak tertentu.
Sorotan utama para legislator di gedung dewan ini mengarah pada penertiban serta penataan kawasan komersial, khususnya yang berkaitan langsung dengan aktivitas di Pasar Buah Tanjungsari.
Penerapan ketentuan hukum yang berlaku di Kota Pahlawan dinilai masih memerlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Evaluasi Kebijakan Perdagangan Kota
Desakan dari lembaga legislatif tersebut merujuk pada implementasi regulasi resmi yang mengatur tata niaga di wilayah setempat demi menciptakan iklim usaha yang tertib.
Aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan ini seharusnya menjadi acuan utama bagi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali.
Namun, dalam praktiknya di lapangan, para wakil rakyat melihat adanya ketimpangan penanganan yang membuat aturan terkesan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
DPRD Surabaya menekankan pentingnya konsistensi aparat penegak perda dalam menertibkan seluruh titik niaga yang melanggar ketentuan.
Harapan Penataan Menyeluruh
Permasalahan penataan pasar tradisional maupun sentra buah darurat di kawasan barat Surabaya ini sudah lama menjadi bahan perbincangan publik yang memerlukan solusi konkret.
Pemerintah kota diharapkan tidak hanya fokus pada satu titik keramaian saja, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai lokasi perdagangan lain yang berpotensi melanggar ketentuan zonasi.
Langkah penertiban yang adil diyakini mampu meredam potensi konflik sosial sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pedagang kecil maupun pelaku usaha menengah.
Regulasi yang disahkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023 mencakup berbagai aspek krusial penataan ruang dagang di Surabaya.
Langkah Lanjutan Pemerintah Kota
Menanggapi desakan dari legislatif tersebut, jajaran eksekutif di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya didorong untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait guna merumuskan formula penataan yang humanis namun tetap tegas.
Pendekatan dialogis dengan para pedagang tetap dikedepankan agar proses relokasi atau penertiban tidak mengganggu roda perekonomian harian warga yang bergantung pada sektor informal.
Pengawasan berkala juga dipandang perlu melibatkan unsur kelurahan dan kecamatan setempat demi memastikan kepatuhan jangka panjang di setiap sudut kota.
Pertanyaan Umum
Mengapa DPRD Surabaya menyoroti Pasar Buah Tanjungsari?
DPRD Surabaya meminta agar penegakan aturan di kawasan tersebut dilakukan secara adil dan konsisten tanpa ada perlakuan istimewa bagi pihak tertentu.
Apa dasar hukum yang digunakan dalam penertiban ini?
Kebijakan penataan perdagangan tersebut mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan di Kota Surabaya.
Bagaimana harapan para legislator terhadap penataan pasar ke depan?
Dewan berharap pemerintah kota menerapkan aturan secara merata di seluruh wilayah Surabaya, bukan hanya terpusat pada satu lokasi tertentu saja.
Ringkasan
DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota agar menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan secara adil dan konsisten tanpa pengecualian, khususnya dalam penertiban kawasan Pasar Buah Tanjungsari.
Para legislator menilai penegakan hukum saat ini masih tebang pilih dan meminta evaluasi menyeluruh agar penataan ruang dagang di seluruh wilayah kota berjalan tertib serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.












