DKI Jakarta Buka Rekrutmen PJLP Pasukan Putih untuk Perkuat Pelayanan Publik
Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) untuk Pasukan Putih.
Program ini bertujuan memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam bidang layanan kesehatan warga dan kebersihan lingkungan.
Rekrutmen dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 33/SE/2025 tentang Pelaksanaan Tahapan Rekrutmen PJLP sebagai Petugas Layanan Kesehatan Warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persyaratan dan Alur Rekrutmen PJLP
Persyaratan Umum:
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
- Usia 25 – 45 tahun
- Berusia paling sedikit 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun 0 (nol) bulan.
- Pria Tinggi Badan: Minimal 160 cm.
- Wanita Tinggi Badan: Minimal 155 cm
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili sesuai dengan wilayah kecamatan yang dilamar (ditunjukan dengan surat keterangan domisili).
- Mengikuti Pelatihan setelah dinyatakan lulus semua tahapan rekrutmen
Alur Pendaftaran:
- Pengumuman Pembukaan: 2 September – 3 September 2025
- Pendaftaran dan Unggah Dokumen: 3 September 2025 (00.00 – 23.59)
- Verifikasi dokumen: 3 September – 4 September 2025
- Pengumuman Administrasi: 8 September 2025
- Uji Tulis & skrinning Kesehatan Jiwa: 9 September 10 September 2025
- Pengumuman hasil Uji Tulis & Skrinning Kesehatan Jiwa: 11 September 2025
- Wawancara: 12 September 2025
- Pengumuman hasil rekrutmen Pasukan Putih: 15 September 2025
Tugas Pasukan Putih
Petugas layanan kesehatan warga Jakarta akan melaksanakan berbagai tugas, antara lain:
1. Melakukan pendataan dan pemetaan sasaran;
2. Melakukan penilaian Aktivitas Kehidupan Sehari-hari (AKS);
3. Menjelaskan informed consent layanan kesehatan warga kepada sasaran/pendamping;
4. Melakukan pemantauan kesehatan;
5. Membantu perawatan diri;
6. Membantu mobilitas;
7. Melakukan pendampingan dan dukungan spiritual;
8. Melakukan edukasi kesehatan;
9. Melaksanakan pemberdayaan keluarga;
10. Membantu rujukan ke fasilitas kesehatan;
11. Melaporkan kondisi pasien kepada perawat;
12. Membuat laporan pekerjaan;
13. Melaksanakan tugas kedinasan lain baik secara lisan maupun tulisan.
Informasi lebih lanjut bisa kunjungi link https://dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih atau menghubungi PIC rekrutmen sesuai wilayah:
Jakarta Pusat 087729391012/087853618380
Jakarata Timur 085285543525
Jakarta Utara 081213928139
Jakarta Selatan 087767801229
Jakarta Barat 081216709531
Kepulauan Seribu 082210746939
Pemprov DKI menegaskan bahwa proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan pegawai Dinas Kesehatan atau pihak lain yang menjanjikan kemudahan dalam proses penerimaan.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






