Redaksiku.com – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam menata sistem perparkiran di wilayahnya dengan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) milik 163 juru parkir yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemkot untuk memperluas cakupan digitalisasi layanan parkir demi meningkatkan transparansi serta kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan di Kota Pahlawan.
Penindakan ini dilakukan setelah melalui serangkaian evaluasi mendalam terhadap perilaku dan kepatuhan para juru parkir di lapangan. Dengan beralih ke sistem pembayaran non-tunai, pemerintah berharap dapat meminimalisir kebocoran pendapatan asli daerah sekaligus memastikan setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat masuk langsung ke kas negara secara akuntabel.
Evaluasi Kinerja dan Penegakan Aturan
Pencabutan KTA tersebut bukanlah sebuah keputusan mendadak, melainkan hasil dari pengawasan ketat yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Banyak dari juru parkir yang terkena sanksi ini kedapatan tidak menjalankan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan, terutama terkait kewajiban penggunaan atribut resmi dan transparansi dalam proses pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain masalah kepatuhan atribut, beberapa pelanggaran spesifik yang menjadi dasar pencabutan izin meliputi:
- Ketidakmampuan atau keengganan juru parkir dalam mengoperasikan alat pembayaran digital yang telah disediakan.
- Adanya laporan dari masyarakat mengenai praktik pungutan liar atau tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
- Ketidakhadiran juru parkir di titik tugas yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah atau tanpa pemberitahuan kepada koordinator lapangan.
- Pelanggaran etika pelayanan terhadap pengguna jasa parkir yang berulang kali dikeluhkan oleh warga melalui kanal pengaduan resmi.
Tercatat sebanyak 163 juru parkir telah kehilangan hak operasional mereka menyusul audit ketat yang dilakukan oleh pihak pemerintah kota selama periode evaluasi berjalan.
Transformasi Digital dan Efisiensi Layanan
Digitalisasi parkir di Surabaya kini bukan sekadar wacana, melainkan tuntutan zaman yang harus segera diadaptasi oleh seluruh elemen di lapangan. Sistem parkir non-tunai dirancang agar masyarakat bisa memindai kode QR yang tersedia di setiap titik parkir resmi, sehingga meminimalisir interaksi fisik yang sering kali menjadi celah bagi kecurangan.
Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan sistem ini ke titik-titik parkir yang selama ini masih menggunakan metode manual. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat memantau volume kendaraan dan pendapatan dari tiap titik parkir secara real-time melalui pusat kendali data.
Penggunaan sistem pembayaran non-tunai di seluruh titik parkir resmi Surabaya merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola kota yang lebih modern, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat luas.
Pendampingan dan Standarisasi Profesi
Meski tindakan tegas diambil terhadap 163 orang, Pemerintah Kota Surabaya tetap membuka ruang bagi juru parkir lain untuk memperbaiki diri dan mengikuti pelatihan. Transisi menuju era digital memang menantang, namun pemerintah menekankan bahwa profesi juru parkir tetap menjadi bagian penting dari ekosistem pelayanan publik di Surabaya.
Para juru parkir diimbau untuk selalu mengenakan rompi resmi dan membawa KTA yang masih berlaku saat bertugas agar masyarakat merasa aman dan yakin saat melakukan transaksi pembayaran.
Pihak Dinas Perhubungan memastikan bahwa pelatihan mengenai penggunaan perangkat digital akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan agar para juru parkir tidak merasa tertinggal oleh kemajuan teknologi dan tetap bisa memberikan layanan terbaik bagi warga kota.
Pertanyaan Umum
Mengapa KTA juru parkir dicabut oleh pemerintah kota?
KTA dicabut karena para juru parkir tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari tidak mengikuti aturan digitalisasi hingga praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Bagaimana cara masyarakat melaporkan juru parkir nakal?
Warga dapat melaporkan melalui kanal resmi pengaduan Pemkot Surabaya, seperti aplikasi WargaKu, media sosial resmi Dinas Perhubungan, atau melalui nomor kontak layanan masyarakat yang tersedia di situs web pemerintah kota.
Apakah sistem parkir digital akan diterapkan di seluruh Surabaya?
Ya, pemkot secara bertahap memperluas cakupan digitalisasi parkir ke seluruh wilayah di Kota Surabaya untuk memastikan transparansi pendapatan dan kenyamanan bagi pengendara.
Ringkasan
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan resmi mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) milik 163 juru parkir sebagai langkah tegas penegakan aturan dan percepatan digitalisasi sistem perparkiran. Tindakan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran serius, termasuk praktik pungutan liar, ketidakpatuhan terhadap prosedur operasional standar, serta keengganan menggunakan perangkat pembayaran digital yang telah disediakan.
Transformasi menuju sistem pembayaran non-tunai berbasis kode QR ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi pendapatan asli daerah dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Meski terdapat penindakan tegas, Pemkot Surabaya tetap berkomitmen memberikan pendampingan serta pelatihan berkala bagi juru parkir lainnya agar mampu beradaptasi dengan teknologi dan memberikan pelayanan publik yang akuntabel sesuai dengan standar yang ditetapkan.






