Kasus pembunuhan asisten rumah tangga asal Indonesia oleh eks finalis MasterChef Malaysia menggemparkan publik Malaysia dan Indonesia.
Pelaku utama, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, bersama suaminya, dinyatakan bersalah atas tindakan penyiksaan hingga menyebabkan kematian korban.
Vonis pengadilan menetapkan keduanya dihukum penjara selama 34 tahun atas tindakan yang kejam dan tidak manusiawi.
Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Etiqah dan Kematian ART WNI

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kondominium di Penampang, Sabah, Malaysia, antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban bernama Nur Afiyah Daeng Damin, seorang WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pasangan Etiqah dan Mohammad Ambree Yunos.
Selama beberapa hari, Nur mengalami penyiksaan fisik yang berat hingga akhirnya meregang nyawa akibat luka parah yang dideritanya.
Yang mengejutkan, pasangan pelaku sempat melaporkan kepada polisi bahwa mereka menemukan korban telah meninggal saat pulang dari liburan.
Namun, saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan banyak kejanggalan dalam laporan mereka.
Pemeriksaan forensik terhadap tubuh korban menunjukkan tanda-tanda penyiksaan yang sistematis dan parah.
Tubuh Nur begitu rusak hingga tidak lagi bisa dikenali oleh suaminya sendiri.
Pihak kepolisian Malaysia kemudian menahan Etiqah dan Ambree pada 14 Desember 2021, hanya tiga hari setelah laporan kematian itu dibuat.
Yang lebih mengerikan lagi, ditemukan bahwa proses penyiksaan tersebut sempat direkam oleh para pelaku menggunakan ponsel mereka.
Vonis 34 Tahun Penjara dan Hukuman Cambuk untuk Suami Etiqah
Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis tegas terhadap Etiqah dan Ambree karena terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Keduanya dijatuhi hukuman penjara 34 tahun berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia.
Pasal tersebut biasanya digunakan untuk kasus pembunuhan yang dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara selama 30 hingga 40 tahun.
Jaksa penuntut, Dacia Jane Romanus, dalam sidang menyebut bahwa kekejaman pelaku seharusnya layak mendapat hukuman maksimal.
Ia bahkan sempat mendesak agar pengadilan menjatuhkan hukuman mati atas kebrutalan yang dilakukan keduanya terhadap korban.
Namun, pengadilan memutuskan untuk memberikan hukuman penjara 34 tahun dengan pertimbangan tertentu.
Selain itu, Ambree sebagai suami turut menerima hukuman tambahan berupa 12 kali cambukan.
Sementara Etiqah tidak menerima hukuman fisik tersebut karena perempuan dikecualikan dari hukuman cambuk di bawah Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Malaysia.
Keputusan ini menuai beragam respons dari publik dan kelompok pegiat hak asasi manusia.
Reaksi Publik dan Dampak pada Reputasi MasterChef Malaysia
Kasus ini tak hanya mengguncang masyarakat umum, tetapi juga menyeret reputasi ajang kuliner terkenal, MasterChef Malaysia.
Etiqah sebelumnya dikenal publik sebagai finalis kompetisi memasak tersebut, dan sempat mendapat penggemar karena penampilannya yang tenang dan karismatik.
Namun, fakta bahwa ia melakukan penyiksaan terhadap pekerjanya secara kejam mengejutkan banyak pihak, termasuk mantan juri dan rekan sesama kontestan.
Media sosial di Malaysia dan Indonesia ramai membahas kasus ini, sebagian besar mengecam keras tindakan tidak manusiawi pelaku.
Banyak netizen Indonesia menyuarakan kemarahan atas perlakuan yang diterima korban, apalagi menyangkut statusnya sebagai tenaga kerja migran.
Kasus ini membuka kembali diskusi mengenai perlindungan WNI yang bekerja di luar negeri, khususnya di sektor domestik.
Beberapa organisasi pekerja migran meminta pemerintah Indonesia dan Malaysia memperkuat kerjasama bilateral dalam perlindungan tenaga kerja.
Mereka juga mendorong agar sistem pengawasan terhadap majikan ditingkatkan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Kematian Nur Afiyah menjadi simbol luka bagi banyak pekerja rumah tangga yang menghadapi risiko serupa tanpa perlindungan yang memadai.
Potret Buram Kekerasan Terhadap PRT dan Perlunya Perlindungan Serius
Kasus Etiqah menjadi contoh nyata dari bagaimana ketimpangan kuasa antara majikan dan asisten rumah tangga bisa berujung pada kekerasan fatal.
Tenaga kerja domestik, khususnya yang berasal dari negara berkembang seperti Indonesia, masih sering menghadapi eksploitasi, kekerasan fisik, dan psikologis.
Kurangnya regulasi ketat dan pengawasan menyeluruh membuat banyak pelaku kekerasan terhadap pekerja rumah tangga lolos dari jeratan hukum.
Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar di Malaysia telah mengikuti kasus ini sejak awal dan memberikan bantuan hukum kepada pihak keluarga korban.
Namun, peristiwa ini menunjukkan bahwa langkah pencegahan jauh lebih penting daripada sekadar reaksi setelah kejadian.
Perlu ada peningkatan kualitas perekrutan, pelatihan, dan pengawasan serta saluran pengaduan yang aktif bagi pekerja yang merasa terancam.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






