Bea Cukai melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap barang-barang ilegal senilai total Rp165 miliar.
Kegiatan pemusnahan barang ilegal ini dilaksanakan pada Rabu, 31 Juli 2024.
Beberapa barang yang dimusnahkan mencakup barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara yang selama ini telah disita.
Pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam upaya Bea Cukai untuk menegakkan hukum dan mengurangi peredaran barang-barang ilegal di Indonesia.
Dalam acara pemusnahan ini, Bea Cukai menghancurkan 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris.
Semua barang tersebut merupakan barang kena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia, serta barang-barang yang didapat melalui penindakan terhadap pelanggaran hukum kepabeanan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari sinergi antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai serta tiga unit vertikal Bea Cukai lainnya.
Diantaranya yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta.
Nirwala menekankan bahwa pemusnahan ini juga merupakan bagian dari upaya transparansi Bea Cukai dalam penindakan barang-barang ilegal.
Proses Penindakan dari Bea Cukai dan Pemusnahannya
Proses pemusnahan ini melibatkan barang-barang yang sebelumnya telah melalui berbagai tahap penindakan.
Salah satu operasi penindakan besar yang dilakukan adalah pada 23 Agustus 2021, di mana Direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di beberapa lokasi di Cikupa dan Cengkareng, Banten.
Barang bukti ini telah dinyatakan lengkap dan mendapatkan putusan pengadilan sebelum akhirnya dirampas dan dimusnahkan.
Selain itu, Direktorat P2 juga menindak 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diangkut oleh sebuah truk.
Tak hanya rokok, Direktorat P2 juga melakukan penindakan terhadap 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra pada 31 Oktober hingga 2 November 2014, serta 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada 20 Agustus 2023.
Kanwil Bea Cukai Banten turut berperan dalam operasi ini dengan menindak 9.363 botol MMEA selama tahun 2023.
Bea Cukai Merak juga menindak 238 botol MMEA ilegal dari Desember 2022 hingga Juni 2023. Sementara Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan penindakan pada 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 pods vape, 74.450 gram molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu.
Semua barang ini merupakan barang kena cukai yang melanggar ketentuan pemasukannya ke Indonesia.
Lokasi Pemusnahan dan Komitmen Bea Cukai
Pemusnahan barang-barang ilegal ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor.
Di Kantor Pusat Bea Cukai, sebanyak 60.000 botol MMEA ilegal dimusnahkan. Selain itu, dua wing box rokok juga diserahkan kepada PT Solusi Bangun Indonesia untuk dimusnahkan, sementara sisa MMEA ilegal dimusnahkan di TPP Cikarang.
Nirwala Dwi Heriyanto menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal dan menjaga integritas sistem kepabeanan serta cukai.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan sinergi antar instansi dalam penindakan barang ilegal. Kami berkomitmen untuk menjaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dengan dukungan dari masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya,” ungkap Nirwala.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai berharap dapat terus menjaga kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai serta memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum.
Kegiatan pemusnahan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penegakan hukum dan sinergi antar instansi.
Pemusnahan barang ilegal adalah langkah konkret dalam upaya menjaga kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai.
Dengan melakukan pemusnahan secara terbuka, Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam mengatasi peredaran barang-barang ilegal dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.
Keberhasilan pemusnahan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Bea Cukai, bersama dengan instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, terus berupaya untuk menjaga agar Indonesia tetap bebas dari barang-barang ilegal yang dapat berdampak negatif pada kesehatan dan ekonomi negara.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp ChannelsIkuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels
Tinggalkan Komentar