Barru, Redaksiku.com Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat beraksi di kawasan Masjid Agung Kabupaten Barru pada 2024 akhirnya terhenti.
Pelaku kembali berulah, namun kali ini apes. Ia dipergoki warga saat mencoba mencuri di sebuah toko di Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga yang curiga langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar, mengatakan pelaku ditangkap saat kembali menjalankan aksinya.
Pelaku diamankan saat mencoba melakukan pencurian kembali. Ia sempat dikejar warga sebelum kami lakukan penangkapan, ujar Akbar dalam press release, Minggu (5/4/2026).
Press release tersebut digelar di Mapolres Barru dan turut dihadiri Kasi Humas Zulfakar bersama IPDA Jusradi, IPDA Murwadi, dan Aiptu H. Hamka.
Sebelumnya, pelaku diketahui melakukan pencurian sepeda motor di halaman parkir Masjid Agung Barru pada Senin, 9 Desember 2024.
Saat itu, korban datang dari rumahnya di BTN Mattone untuk melaksanakan salat Subuh berjamaah dan memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid.
Namun setelah ibadah selesai, motor korban sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak menemukan kendaraannya hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Barru bergerak cepat.
Petugas mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil dikantongi.
Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran, namun pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Pinrang menggunakan motor hasil curian.
Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah kembali beraksi di wilayah Mallusetasi dan dipergoki warga.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu untuk membobol kendaraan.
Modusnya menggunakan kunci palsu, jelas Akbar.
Pelaku berinisial AA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Labbata, Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau serta satu buah kunci palsu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Mallusetasi.
Editor : Hengki






