Redaksiku.com – Pencoblosan Pilkada 2024 digelar tanggal 27 November 2024.
Selama proses pemungutan nada di TPS, ada sejumlah keputusan yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh pemilih.
Berikut sederet hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan pas pelaksanaan pencoblosan surat nada Pilkada 2024.
Ketentuan Nyoblos Pilkada 2024
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dikala mencoblos calon kepala tempat di Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Yang dapat dilakukan:
- Bawa berkas formulir dan KTP
- Pastikan surat nada tidak rusak dan belum tercoblos
- Isi daftar hadir
- Coblos surat nada bersama paku yang disediakan
- Celupkan jari pada tinta
- Lipat kembali surat nada yang telah dicoblos ke kotak suara
- Coblos calon sesuai pilihan pribadi.
– Yang tidak dapat dilakukan:
- Kampanye pas pemungutan suara
- Coret-coret atau merobek surat suara
- Tidak celup jari ke tinta
- Memberi duwit dan materi ke pemilih lain
- Coblos surat nada bersama benda lain, layaknya pulpen atau rokok
- Memfoto atau merekam aktivitas mencoblos atau hasil coblosan surat suara
- Pilih calon sesuai bayaran atau pesanan.

Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?
Berikut daftar dokumen atau berkas mutlak yang perlu dibawa pemilih ke TPS pada hari pemungutan nada Pilkada 2024, berdasarkan kategori pemilih.
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
KTP-elektronik atau surat info (Suket)
Formulir tipe C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
KTP-elektronik atau surat info (suket)
Formulir tipe A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
KTP-elektronik atau surat info (suket).
Cara Mencoblos Pilkada 2024 di TPS
Berikut rangkaian mencoblos surat nada Pilkada 2024 di TPS.
- Datang ke TPS yang telah ditentukan
- Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas
- Lalu, isikan daftar hadir
- Kemudian, antri hingga nama dipanggil
- Setelah dipanggil, pemilih akan terima surat suara:
– Surat nada pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
– Surat nada pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
– Surat nada pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca. - Cek pernah surat suaranya (harus telah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)
- Selanjutnya, pergi ke bilik suara
- Coblos surat suara, bersama ketentuan:
– Coblos memakai paku yang tersedia
– Coblos cukup sekali
– Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
– Tidak boleh merekam pas mencoblos - Setelah itu, lipat surat nada dan masukkan di kotak suara
- Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia
- Proses pencoblosan selesai.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels