Redaksiku.com – Pemerintah Kota Sukabumi mengambil langkah penyesuaian pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang iurannya selama ini ditanggung oleh anggaran daerah. Keputusan ini terpaksa diambil di tengah tekanan fiskal yang cukup berat, mengingat kemampuan anggaran daerah tidak lagi mencukupi untuk menanggung seluruh kebutuhan pembiayaan kesehatan yang ada secara penuh seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kebutuhan ideal untuk membiayai peserta program jaminan kesehatan dari kelompok tersebut selama satu tahun sebenarnya mencapai Rp40,058 miliar. Namun, pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tersedia untuk keperluan ini jauh dari kata cukup, yakni hanya berada di angka Rp21,241 miliar saja. Sumber pendanaan tersebut berasal dari kombinasi Pendapatan Asli Daerah, Pajak Rokok, serta Dana Alokasi Umum Kesehatan yang pengelolaannya harus dibagi dengan berbagai kebutuhan publik lainnya.
Kesenjangan anggaran yang cukup tajam ini menciptakan defisit pendanaan hingga mencapai Rp18,816 miliar dalam pos pembiayaan kesehatan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tekanan terhadap keuangan daerah semakin berlipat ganda setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk menghentikan alokasi bantuan pendanaan sebesar 40 persen. Padahal, pada periode sebelumnya, dukungan finansial dari tingkat provinsi tersebut mampu menyokong pembiayaan peserta dari kelompok masyarakat yang sama dengan nilai sekitar Rp16,023 miliar setiap tahunnya.
Situasi pelik ini kian diperparah dengan adanya kebijakan penonaktifan massal terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial. Tercatat hingga pertengahan tahun, sebanyak 33.381 jiwa warga di kota tersebut mendapati kepesertaan mereka dinonaktifkan, dengan nilai estimasi pembiayaan yang sebelumnya ditanggung pemerintah pusat mencapai sekitar Rp15,14 miliar.
Beban perlindungan sosial yang mulanya bertumpu pada skema pembiayaan pusat itu akhirnya bergeser menjadi tanggung jawab yang harus dipikirkan dan disiasati oleh pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi, menjelaskan bahwa mempertahankan seluruh kuota kepesertaan dengan menggunakan pola lama sudah tidak lagi realistis untuk dijalankan di tengah kondisi kas daerah yang semakin terbatas.
“Kondisi fiskal daerah mengharuskan kami melakukan penataan pembiayaan secara lebih selektif. Prioritas utama tetap masyarakat miskin dan rentan serta warga dengan kebutuhan layanan kesehatan yang tinggi.”
— H. Andang Tjahjandi
Pemerintah memastikan bahwa langkah penataan ini tidak dimaksudkan untuk mencabut hak dasar warga atas kesehatan, melainkan memastikan agar alokasi dana publik terserap secara tepat sasaran. Fokus utama perlindungan kini diarahkan secara ketat kepada warga yang benar-benar berada dalam garis kemiskinan serta mereka yang mempunyai risiko kesehatan tinggi dan membutuhkan pengobatan rutin jangka panjang.
Prioritas Layanan Berdasarkan Desil Kesejahteraan
Sebagai turunan dari kebijakan rasionalisasi anggaran, pemerintah setempat menetapkan bahwa kuota peserta yang iurannya ditanggung oleh APBD akan difokuskan bagi warga yang masuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5. Pemetaan ini merujuk langsung pada data resmi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terekam secara nasional.
Selain melihat status ekonomi rumah tangga, pertimbangan medis yang mendesak juga menjadi instrumen penting dalam menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan jaminan dari pemerintah. Warga yang menderita penyakit berat dengan kebutuhan terapi berkelanjutan mendapat jaminan prioritas agar pengobatan mereka tidak terputus di tengah jalan.
- Penderita thalasemia yang memerlukan transfusi darah rutin secara berkala demi kelangsungan hidup mereka.
- Pasien yang harus menjalani prosedur hemodialisis atau cuci darah secara rutin setiap pekannya.
- Warga yang mengalami gangguan jiwa serta membutuhkan penanganan medis dan obat secara terus-menerus.
- Pasien dengan kondisi medis kronis seperti hipertensi berat, diabetes melitus, serta berbagai jenis penyakit kanker.
- Bayi baru lahir dari keluarga prasejahtera melalui mekanisme pendaftaran susulan yang telah disiapkan.
Sementara itu, bagi warga yang berdasarkan hasil pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional tergolong dalam kelompok mampu pada kategori Desil 6 hingga Desil 10, pemerintah mengarahkan mereka untuk beralih secara mandiri. Pemadanan data tersebut mengacu pada regulasi yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Sosial serta Keputusan Menteri Sosial yang berlaku.
Kebijakan pengalihan mandiri ini dinilai adil agar dana dari pajak masyarakat tidak salah sasaran dan dinikmati oleh mereka yang secara finansial sebenarnya mempunyai kemampuan membayar iuran bulanan sendiri. Pemerintah berharap kesadaran warga dari kelompok mampu dapat membantu meringankan beban fiskal daerah yang sedang berjuang menata ulang prioritas pembangunan dan kesejahteraan sosial.
Jaring Pengaman Tambahan Melalui BANKESDA
Guna meredam dampak langsung dari penyesuaian kepesertaan jaminan sosial tersebut, pemerintah daerah menyiapkan skema perlindungan alternatif melalui Program Bantuan Kesehatan Daerah yang dianggarkan lewat APBD Perubahan. Program ini sengaja dirancang sebagai jaring pengaman tambahan bagi warga miskin yang belum terakomodasi dalam kuota reguler.
Program Bantuan Kesehatan Daerah dipersiapkan untuk menjembatani kebutuhan layanan medis darurat bagi warga miskin dan rentan di luar sistem jaminan sosial nasional.
Cakupan layanan dari program bantuan daerah ini meliputi penanganan kegawatdaruratan medis, pelayanan rawat jalan, hingga fasilitas rawat inap di kelas perawatan tertentu pada rumah sakit rujukan milik pemerintah daerah. Langkah mitigasi ini dianggap krusial agar tidak ada warga kurang mampu yang terabaikan ketika menghadapi situasi darurat kesehatan.
Pemerintah daerah menyadari bahwa perubahan kebijakan kepesertaan jaminan kesehatan nasional memerlukan pendampingan di lapangan agar informasi tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar proses transisi data kependudukan dan status kepesertaan berjalan lancar tanpa menimbulkan kekacauan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit.
Pertanyaan Umum
Mengapa Pemkot Sukabumi melakukan penyesuaian pembiayaan JKN?
Penyesuaian ini terpaksa dilakukan karena ada kesenjangan anggaran yang cukup besar antara kebutuhan ideal pembiayaan sebesar Rp40,058 miliar dengan ketersediaan pagu APBD yang hanya mencapai Rp21,241 miliar, serta berkurangnya dukungan dana dari tingkat provinsi dan pusat.
Siapa saja warga yang masih ditanggung iurannya oleh pemerintah daerah?
Pemerintah daerah memprioritaskan warga dari kelompok masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5, dengan memberikan perhatian khusus kepada penderita penyakit berat dan kronis.
Bagaimana dengan warga yang masuk dalam kategori mampu?
Warga yang berdasarkan hasil pemadanan data sosial nasional masuk dalam kategori mampu atau berada di Desil 6 hingga Desil 10 diarahkan untuk membayar iuran jaminan kesehatan secara mandiri.
Ringkasan
Pemerintah Kota Sukabumi memprioritaskan pembayaran iuran JKN bagi warga miskin dan rentan dari kelompok Desil 1 hingga Desil 5 serta penderita penyakit berat akibat defisit anggaran daerah dan penghentian bantuan provinsi serta pusat.
Warga kategori mampu (Desil 6-10) diarahkan mandiri, sementara pemkot menyediakan program Bantuan Kesehatan Daerah sebagai jaring pengaman darurat.












