Redaksiku.com – Kasus hukum kembali menyeret dunia akademik ke sorotan publik. Kali ini, seorang dosen UGM (Universitas Gadjah Mada), drh Yuda Heru Fibrianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan produksi serta praktik terapi stem cell ilegal di Magelang.
Nilai kasus ini tidak main-main, yakni ditaksir mencapai Rp 230 miliar. Kabar tersebut bikin geger, apalagi mengingat UGM adalah salah satu kampus ternama di Indonesia.
UGM Tegaskan Hormati Proses Hukum
Menanggapi status tersangka yang menjerat dosennya, pihak UGM melalui juru bicaranya, Dr. I Made Andi Arsana, menyampaikan sikap resmi. Ia menegaskan bahwa kampus sepenuhnya menghormati jalannya proses hukum yang kini tengah ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Universitas Gadjah Mada menegaskan menghormati proses hukum terkait ditetapkannya status tersangka oleh BPOM RI pada YHF, Dosen Fakultas Kedokteran Hewan UGM, atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin, ujar Made Andi, dikutip beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak universitas tidak menutup mata dan tetap mendukung penegakan hukum agar kasus bisa berjalan transparan.
Tidak Gunakan Fasilitas Kampus
Salah satu poin penting yang ditekankan UGM adalah klarifikasi bahwa praktik ilegal yang dituduhkan kepada Yuda Heru tidak melibatkan fasilitas kampus. Menurut Made Andi, pihak universitas memastikan bahwa laboratorium maupun fasilitas penelitian milik UGM tidak pernah digunakan untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca.
UGM menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca, tambahnya.
Hal ini menjadi penting untuk menjaga nama baik universitas, agar publik tidak salah paham dan mengira kampus ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Tanggung Jawab Pribadi Dosen yang Bersangkutan
UGM juga menegaskan bahwa segala bentuk praktik terapi stem cell atau sekretom yang dilakukan di luar sepengetahuan pihak kampus adalah tanggung jawab pribadi dosen yang bersangkutan. Universitas menolak dikaitkan dengan aktivitas ilegal tersebut, menegaskan posisinya hanya sebatas institusi pendidikan yang fokus pada pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan, tegas Made Andi.
Dengan kata lain, kasus ini sepenuhnya melekat pada individu Yuda Heru, bukan pada institusi UGM sebagai organisasi.
Apa Itu Sekretom dan Mengapa Jadi Sorotan?
Buat banyak orang, istilah sekretom mungkin terdengar asing. Sekretom adalah kumpulan zat yang dihasilkan oleh sel, terutama sel punca (stem cell), yang dipercaya punya potensi besar untuk terapi medis. Zat ini diyakini mampu membantu proses penyembuhan berbagai penyakit karena mengandung protein dan faktor pertumbuhan.
Namun, meski potensinya besar, praktik terapi menggunakan sekretom belum sepenuhnya diatur dan dilegalkan di Indonesia. Di sinilah masalah munculproduksi dan penggunaan sekretom tanpa izin resmi bisa dianggap ilegal dan berisiko bagi kesehatan pasien. Itulah mengapa kasus yang melibatkan Yuda Heru langsung menarik perhatian publik.
Sorotan Besar untuk Dunia Akademik dan Kesehatan
Kasus ini nggak cuma menyangkut persoalan hukum, tapi juga mengundang banyak diskusi di dunia akademik dan kesehatan. Publik menyoroti bagaimana seorang dosen dari kampus ternama bisa terlibat dalam dugaan praktik ilegal.
Bagi dunia medis, ini jadi alarm bahwa penelitian dan pemanfaatan stem cell maupun sekretom harus benar-benar diawasi. Jika tidak, bukannya membawa harapan baru bagi pasien, justru bisa menimbulkan bahaya dan kerugian.
Reputasi UGM Ikut Jadi Perbincangan
Sebagai kampus besar dengan reputasi internasional, UGM tentu nggak bisa lepas dari sorotan. Publik sempat bertanya-tanya apakah kasus ini bisa mencoreng nama universitas. Namun, lewat pernyataan resmi, pihak kampus berusaha menegaskan posisi netral dan profesional, serta menolak segala bentuk keterlibatan dalam aktivitas di luar jalur hukum.
Respons cepat UGM dalam memberi klarifikasi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terutama calon mahasiswa, orang tua, hingga mitra akademik.
Perjalanan Kasus Masih Berlanjut
Hingga kini, kasus Yuda Heru masih dalam tahap penyidikan oleh BPOM. Proses hukum akan menentukan sejauh mana keterlibatan dan pelanggaran yang dilakukan. Publik menunggu hasil akhir penyelidikan, termasuk kemungkinan hukuman yang akan dijatuhkan jika terbukti bersalah.
Di sisi lain, kasus ini juga bisa jadi momentum untuk mendorong regulasi lebih ketat soal terapi stem cell dan sekretom di Indonesia. Dengan aturan yang lebih jelas, praktik ilegal bisa dicegah, sekaligus membuka ruang inovasi medis yang aman dan legal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






