BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang penting bagi setiap warga negara Indonesia. Untuk memastikan ketersediaan layanan kesehatan yang optimal, pembayaran iuran secara rutin sangatlah penting.
Namun, dengan kemajuan teknologi, sekarang pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui berbagai platform digital seperti Mobile JKN, ATM, Mobile Banking, dan E-Wallet. Di bawah ini akan dijelaskan panduan lengkapnya untuk tutorial membayar BPJS Kesehatan melalui keempat platform tersebut.
Cara Membayar BPJS Kesehatan
Terdapat beberapa metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang bisa dipilih oleh peserta. Berikut panduan lengkap untuk setiap metodenya:
1. Pembayaran Melalui ATM
Pembayaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan di berbagai bank yang bekerja sama. Berikut langkah-langkah umumnya:
- Kunjungi mesin ATM terdekat yang mendukung pembayaran BPJS Kesehatan seperti BRI, BNI, Mandiri, dan lainnya.
- Masukkan kartu ATM dan PIN terlebih dahulu.
- Pilih menu “Pembayaran” atau “Lainnya”.
- Pilih “BPJS Kesehatan”.
- Masukkan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan dengan benar.
- Masukkan jumlah iuran yang ingin di
- bayarkan.
- Periksa kembali detail pembayaran, kemudian pilih “Ya” atau “Setuju” untuk mengkonfirmasi.
2. Pembayaran Melalui Mobile Banking
Dengan memanfaatkan mobile banking, ini pastinya memudahkan pembayaran BPJS Kesehatan dari smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi mobile banking yang telah terpasang di ponsel.
- Masuk menggunakan ID pengguna dan kata sandi.
- Pilih menu “Pembayaran” atau “Bayar Tagihan”
- Cari opsi pembayaran BPJS Kesehatan dalam daftar layanan yang tersedia.
- Masukkan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan dan jumlah iuran yang akan dibayarkan.
- Pilih rekening atau sumber dana yang ingin digunakan untuk pembayaran.
- Konfirmasikan pembayaran dan ikuti petunjuk untuk menyelesaikan transaksi.
3. Pembayaran Melalui Mobile JKN
Mobile JKN adalah aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan yang memungkinkan pengguna untuk melakukan tutorial membayar BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:
- Jika belum mempunyai aplikasinya bisa langsung melakukan pengunduhan dan instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi dan masuk atau daftar jika belum memiliki akun.
- Pilih menu pembayaran dan pilih jenis pembayaran BPJS Kesehatan yang ingin Anda lakukan.
- Masukkan nomor virtual account atau nomor BPJS Kesehatan.
- Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan pembayaran menggunakan metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank atau e-wallet, sampai selesai.
4. Pembayaran Melalui E-Wallet
Banyak aplikasi e-wallet seperti GoPay, OVO, LinkAja, dan Dana yang menawarkan fitur pembayaran BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkah umumnya:
- Pilih menu “Bayar Tagihan” atau “Pembayaran”.
- Cari opsi pembayaran BPJS Kesehatan dalam daftar layanan yang tersedia.
- Masukkan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan dan jumlah iuran yang akan dibayarkan.
- Pilih sumber dana atau saldo e-wallet yang ingin digunakan untuk pembayaran.
- Konfirmasikan pembayaran dan ikuti petunjuk untuk menyelesaikan transaksi.
- Dengan kemudahan akses dan beragamnya opsi pembayaran yang tersedia melalui platform digital di atas, kini membayar iuran BPJS Kesehatan menjadi lebih praktis dan efisien.
Tips Membayar BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. Berikut beberapa tips tambahannya meliputi:
- Usahakan membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari denda keterlambatan.
- Selalu simpan bukti pembayaran sebagai referensi jika terjadi masalah.
- Pastikan nomor Virtual Account yang dimasukkan benar agar pembayaran tidak mengalami kesalahan.
Tutorial membayar BPJS Kesehatan kini semakin mudah dengan berbagai metode yang dapat dipilih sesuai keinginan. Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi terbaru mengenai BPJS Kesehatan melalui situs resmi atau aplikasi mobile BPJS Kesehatan.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.
Tinggalkan Komentar